Header Ads

21 December 2014

SEKILAS TENTANG USHUL FIQH

·                   
  SEKILAS TENTANG USHUL FIQH 0
I. Pengertian Ushul Fiqih: Orentasi ulama ushul fiqih dalam
mendifinisikan Ushul fiqih. - Mendifinisikan ushul fiqih sebelum
menjadi sebuah bidang ilmu, dalam
hal ini Ushul fiqih harus dilihat dari
Aspek majmuk (idhafi) susunan
antara kalimat ushul dan fiqih.
Orentasi ini dianut oleh segolongan ulama seperti, imam ghazali, ibnu
barhan, Al amidi, sofiyudin alhindi,
ibnul humam, ibnu aqil, dan ibnul
mutahhar al hilli dari golongan syiah.
Ibnu barhan mengatakan: “Innaka
la’ ta’rif ushul fiqh hatta ta’rif ma’na al fiqh awwalan summa ushulihi
staniyan.” - Mendifinisikan ushul fiqih terbatas
pada aspek ilmiah, artinya tidak
menjelaskan makna ushul fiqih
secara murakkab tapi hanya
menjelaskan maknanya dalam
bentuk peristilahan (laqabi). Orentasi ini di anut oleh segolongan ulama
seperti al baidhawi, assubki,
ubaidillah sodr syariah dan at thusi
dari golongan syiah. Sesuai dengan dengan orentasi
pertama maka ushul fiqih terdiri dari
dua kalimat yaitu; ushul dan fiqih. Makna Ushul : yang bentuk jamak
dari ashl secara etimologi
mempunyai beberapa arti: 1. menurut abul husain al basri dan
imam haramain Al Ashl berarti: ma
yubna alaihi gairuhu hissiyan kana
au gairuhu. Yaitu, (pondasi sesuatu
baik bersifat materi atau bukan). 2. menurut imam amidi, Al Ashl
berarti : ma yustanadu tahqiqusyae
ilaihi (suatu yang digunakan sebagai
sandaran). 3. menurut at thufi, al qarafi dan
ulama lainnya Al Ashl berarti: ma
minhu as syae’ atau mansyau’
syae’ (sumber sesuatu). 4. menurut ibnu najjar dan imam al
qaffal Al Ashl berarti: ma ya tafarrau’
alaihi gairuhu ( akar dari cabang
sesuatu). Dari makna - makna ini dapat
disimpulkan bahwa perbedaan
makna Al Ashl disini hanya
perbedaan teks atau ibarat saja
karena makna Al Ashl disini sama-
sama berarti pondasi atau landasan yaitu ma yubna alaihi gairuhu. Sedang menurut Istilah Ashl
mempunyai beberapa arti: 1. Dalil (landasan atau dasar hukum)
seperti ashal dari wajib solat adalah
al quran dan hadist.. 2. Qaidah Mustamirrah (dasar yang
terus berlaku) seperti memakan
bangkai dalam keadaan darurat
adalah tidak sesuai dengan al qaidah
almustamirrah yaitu keharaman
bangkai. 3. Rajhan (yang terkuat) seperti
ungkapan yang mengatakan: Al Aslu
fil kalam al hakikah yakni; Aslu inda
assa’mi al hakikah lal majaz (yang
terkuat dari kandungan hukum
adalah hakikatnya. 4. Al makis Alaih (yang disamakan
dengannya) seperti: At ta’fif lil
walidain aslun li dhorbihima : Atta’fif
Aslun yuqosu alaihi ad darb fil
hurmah. artinya: memukul orang tua
disamakan keharamannya dengan mengatakan cis atau ah. 5. Al Mustashab (memberlakukan
hukum yang sudah ada sejak semula
selama tidak ada dalil yang
mengubahnya) Seperti orang yang
hilang tetap mendapatkan warisan
selama tidak ada berita tentang kematiannya Dari empat makna diatas yang sesuai
dengan pemaknaan secara etimologi
(ma yubna alaih gairuhu) adalah al
ashl berarti Dalil. Makna Fiqih : dilahat dari dua aspek:
1. Aspek bahasa. 2. aspek istilah.
Aspek bahasa: para ulama beda
pendapat menjadi empat golongan: - menurut jumhur Ushuliyin dan ibnu
barhan: Al fiqh berarti (al fahmu
mutlakan) Faham secara mutlak,
seperti : faqihtu kalamak (saya
memahami ucapanmu). - Menurut imam syairazi dan
segolongan ulama hanafi Al fiqh
berarti: memahami sesuatu yang
detail (fahmul asya’ addaqiqah
sawa’un kanat gardul mutakallim am
la). - Menurut imam fahrudin arrazi, abul
husaen al basri dan al jurjani Al fiqh
berarti fahmu gardul mutakallim min
kalamihi (memahami maksud
ucapan orang yang berbicara). Dari makna-makna ini yang paling
tepat dengan mu’jam bahasa arab
adalah memahami sesuatu secara
umum atau absolut.
Aspek Istilah atau terminologi: Fiqih
menurut imam al baidhawi berarti al ilmu bil ahkam as syariyah al
amaliyah al muktasabu min al adilah
at tafsiliyah (Ilmu tentang hukum
syara’ yang berkaitan dengan
perbuatan manusia (amaliah) yang
diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terperinci. Menurut Abu Hanifah Fiqih
adalah Ma’ rifatun nafsi malah wama
alaiha (pengetahuan tentang diri
terhadap segala yang berkaitan
dengan akidah maupun amaliyah).
Menurut imam haramain Al fiqh berarti Marifatul Ahkam allati
thariquha al ijtihad (pengetahuan
tentang hukum melalui penalaran
ijitihad. Dari makna diatas bahwa objek
kajian fiqih yakni hukum perbuatan
mukallaf tentang halal, haram, wajib,
makruh dst. Makna Istilah ilmiah (Al laqobi) Ushul
Fiqh : Pakar Ushuliyin berbeda pendapat
dalam mengartikan Ushul fiqih
beraneka ragam ada yang
menekankan pada fungsi Ushul fiqih
itu sendiri dan ada pula yang
menekankan pada hakekatnya. a. Menurut Imam baidhawi : Ma’rifatu
dalail al fiqhi ijmaalan wa kaifiyatul
istifadati minha wa haalil mustafid
(Ilmu pengetahuan tentang dalil fiqih
secara keseluruhan (global) dan
tentang metode penggunaan dalil tersebut, serta pengetahuan tentang
mujathid dan persyaratan sebagai
mujtahid. b. menurut ibnu abdsyakur : ilmun
biqawaid yatawassalu biha ila
istinbat al masail al fiqhiyah an
dala’iliha.(pengetahuan tentang
kaidah-kaidah yang dapat mencapai
kemampuan dalam menggali masalah-masalah fiqih). c. Menurut ibnu barhan: Adillatul
Ahkam Asyariyah (Dalil-dalil hukum
syariat). Dari makna-makna di atas dapat
disimpulkan bahwa, pembahasan
ilmu suhul fiqh berkisar kepada dalil
global, mekanisme istinbath, syarat
mujtahid dan bagaimana
mengoprasionalkan kaidah-kaidah dalam hukum syara’. II. Ruang Lingkup (objek Kajian )
Ushul Fiqh Secara garis besar terbagi menjadi 3
(tiga) : 1. Sumber hukum dgn semua seluk
beluknya 2. Metode pendayagunaan sumber
hukum/metode penggalian hukum
dari sumbernya 3. Persyaratan orang yang
berwenang melakukan istinbath dgn
semua permasalahannya. Secara terperinci kajian ushul fiqih
mencakup : 1. Sumber sumber hukum syara’ baik
yg disepakati maupun yang
diperselisihkan 2. Ijtihad, yakni syarat2 dan sifat2
orang yg melakukan ijtihad 3. mencari jalan keluar dari dua dalil
yang bertentangan secara zahir, baik
ayat dgn ayat atau sunnah dgn
sunnah, dll. 4. hukum syara’ yang meliputi syarat
maupun macam2nya, baik berupa
tuntutan, larangan, pilihan, atau
keringanan (rikhsah), hakim, dan
mahkum alaih, dll. 5. Kaidah2 yang akan digunakan
dlm mengistinbath hukum dan cara
menggunakannya. III. Tujuan dan Fungsi Ushul Fiqh : 1. Memberikan pengertian dasar
tentang kaidah2 dan metodologi
ulama mujtahid dlm menggali hukum 2. Menggambarkan persyaratan yg
hrs dimiliki mujtahid agar mampu
menggali hukum syara’ secara lebih
tepat, 3. memberi bekal utk menentukan
hukum melalui berbagai metode yg
dikembangkan oleh para mujtahid
sehingga dpt memecahkan berbagai
persoalan baru 4. memelihara agama dari berbagai
penyimpangan dan penyalahgunaan
dalil. IV. Sumber Pengambilan Ushul Fiqh : 1. Ilmu Kalam (teologi) 2. Ilmu bahasa Arab 3. Tujuan syara’ (maqashid Syari’ah) V. Sejarah Perkembangan Ushul Fiqh - Ilmu Ushul Fiqh tidak tumbuh dgn
sendirinya, tetapi benihnya sudah
ada sejak zaman Rasulullah dan
sahabat. Masalah utama dlm ushul
fiqh seperti Ijtihad, qiyas, nasakh,
dan takhsis sudah ada sejaka zaman Rasulullah dan sahabat, Namun
belum terbukukan dlm bentuk
tulisan secara sistematis (belum
berbentuk sebagai suatu disiplin
ilmu tersendiri). - Tahapan Perkembangan Ushul
Fiqh : 1. Tahap Awal (abad 3 H), yaitu masa
pemerintahan dinasti Abbasiyah.
Pada umumnya kitab2 ushul fiqh yg
ada pada abad ini tidak
mencerminkan pemikiran2 ushul
fiqh yang utuh dan mencakup segala aspeknya, kecuali kitab ar Risalah yg
dikarang imam Syafi’i. 2. Tahap Perkembangan (abad 4 H),
merupakan abad kelemahan dinasti
Abbasiyah dan terpecah2 dalam
daulah2 kecil. Pada masa ini ilmu
ushul fiqh semakin berkembang dan
ulama2 masing2 mazhab menyusun kitab ushul fiqh sendiri. 3. Tahap penyempurnaan (abad 5-6
H). Dlm masa ini terjadi kemajuan dlm
bidang ushul fiqh yg menyebabkan
para ulama memberikan perhatian
khusus utk mendalaminya. Kitab2
ushul fiqh yg ditulis pada zaman ini, disamping mencerminkan adanya
kitab ushul fiqh bagi masing2
mazhab, juga menunjukkan adanya
dua aliran dalam ushul fiqh, yaitu
aliran Hanafiyah yang dikenal
sebagai aliran Fuqaha, dan Aliran mutakallimin. Di antara para ulama
yg terkenal dari aliran Hanafiyah
ialah Abu Ziyad ad Dabusy dan Abu
Husain Ali ibn Husain al Bazdawi.
Sedangkan yang terkenal dari Aliran
Mutakallimin adalah Imam Haramain, Al Ghazali (golongan asy’ariyah), al
Qodhi abd Jabbar , Abu Hasan al Bisri
(mu’tazilah) VI. Aliran-aliran dlm Ushul Fiqh. 1. Aliran asy’syafi’iyah dan jumhur
mutakkalimin, aliran ini membangun
ushul fiqh secara teoritis murni tanpa
dipengaruhi oleh masalah2 cabang
keagamaan. Kitab standar aliran ini
antara lain arrisalah (karangan Imam syafi’i), al Mu’tamad (abu Husain
Muhammad ibn Ali al Bisri), al Burhan
(imam Haramain), dll. 2. Aliran Fuqaha, dinamakan
demikian karena dlm menyusun
teorinya aliran ini byk dipengaruhi
oleh furu’. Diantara kitabnya al Ushul
(imam abu husain al Karkhi), ushul al
sarakhsi (imam syarakhsi), dll. Aliran Gabungan, diantara kitabnya
at tahrir (ibn hummam), at tankih
(sadru syariah), jam’u jawami’ (ibn
subki).


 Top of Form


0 Comments:

Post a Comment