Header Ads

15 November 2014

AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN HADITS

Makalah Ini Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Al-Qur’an Hadits
Semester I Kelas D
DosenPengampu: Mukh.Nursikin M.S.I




Disusun oleh:
1.      Dwi Artiningtyas                     13410149
2.      Nisday Umroh Mahfudhoh     13410151
3.      Siti Fatimah                             13410157





PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2013

KATA PENGANTAR

       Syukur Alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat Allah Swt., yang telah melimpahkan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah al-qur’an hadits ini yang berjudul “Amar Ma’ruf Nahi Munkar dalam Perspektif Al-Qur’an Hadits”. Terimakasih kami ucapkan kepada Bapak Mukh.Nursikin M.S.I selaku pengampu mata kuliah Al-Qur’an Hadits  yang telah memberikan kesempatan penulis untuk membuat makalah ini. 
Penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan umumnya bagi pembaca. Penulis menyadari di dalam pembuatan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangat penulis harapkan dan hal itu akan menjadi koreksi pada penulisan makalah selanjutnya.


Yogyakarta,11 Desember 2013

Penulis















BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar  Belakang  Masalah
Islam adalah agama yang sangat memperhatikan penegakan Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar. Amar Ma’ruf Nahi Munkar merupakan pilar dasar dari pilar-pilar akhlak yang mulia lagi agung. Kewajiban menegakkan kedua hal itu adalah merupakan hal yang sangat penting dan tidak bisa ditawar bagi siapa saja yang mempunyai kekuatan dan kemampuan melakukannya.
Al Qur'an telah menjadikan rahasia kebaikan yang menjadikan umat Islam istimewa adalah karena ia mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, dan beriman kepada Allah. Sebagaimana firman Allah yang artinya: “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah”. (QS. Ali Imran: 110)
Dengan demikian, amar ma’ruf dan nahi munkar sangat besar pengaruhnya bagi ketentraman hidup manusia, baik untuk individu maupun untuk masyarakat.

B.  Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian amar ma’ruf nahi mungkar?
2.      Bagaimanakah amar ma’ruf nahi mungkar dalam perspektif Al- Qur’an dan Al-Hadits?
3.       Apakah urgensi amar ma’ruf nahi mungkar?
4.      Bagaimana hukum amar ma’ruf nahi mungkar?
5.      Apa sajakah bahaya melalaikan amar ma’ruf nahi mungkar?








BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
a.       Ma’ruf diambilkan dari kata ma’rifah. Dalam bahasa arab asalnya adalah: suatu kata yang diketahui oleh hati dan menenangkannya, dan dengannya jiwa merasa sakinah. Oleh karena yang ma’ruf itu dinamakan ma’ruf. Adapun ma’ruf menurut syari’at adalah semua isim yang dicintai oleh Allah Ta’ala; diantaranya adalah taat dan berbuat baik kepada hamba-Nya.
b.      Mungkar menurut bahasa adalah suatu isim yang diingkari oleh jiwa, tidak diterima, dibenci serta tidak diketahui. Ia adalah kebaikan dari ma’ruf. Adapun menurut syari’at adalah semua isim yang diketahui oleh syari’at maupun akal tentang jeleknya; yakni maksiat kepada Allah Ta’ala dan menzhalimi hamba-Nya.[1]
c.       Amar dan nahi merupakan fitrah setiap manusia. Meskipun ia hidup sendiri dan mengasingkan diri dari manusia, jiwanya tetap memerintah dan melarangnya. Baik memerintah yang ma’ruf, atau memerintahkan kedua-duanya atau melarang keduanya. Oleh karena itu dikatakan: “Jika jiwamu tidak kau sibukkan dengan kebaikan, maka ia akan menyibukkanmu dengan kejelekan.”[2]

B.     Amar Ma’ruf Nahi Mungkar dalam Persepektif Al- Qur’an dan Al-Hadits

Firman Allah Ta’ala:
1.      QS. Ali Imron:104
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةُُ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan Ummat yang menyeru kepada yang kebajikan, menyuruh kepada ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung.(Q.S. Ali Imron: 104)

2.      QS. Ali Imran: 110
كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلَوْءَامَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ مِّنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرَهُمُ الْفَاسِقُونَ
Kamu adalah ummat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman dan kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik. (Q.S. Ali Imron: 110)

3.      QS. Al A’raf:199
Artinya: Ambilah (terimalah) ma’af dan anjurkan kebaikan, dan abaikan orang-orang bodoh.

4.      QS. At Taubah: 122

وَمَاكَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَآفَةً فَلَوْلاَ نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِنهُمْ طَآئِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا
إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
Artinya: Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mu’min itu pergi (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. (Q.S. At-Taubah:122)

5.      Firman Allah Q.S.
الذِّيْنَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِيْ اْلأَرْضِ أَقَامُوْا الصَّلاَةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوْا بِالْمَعْرُوْفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ وَلِلهِ عَاقِبَةُ اْلأُمُوْرِ
(yaitu)orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allahlah kembali segala urusan.(Q.S. Al Hajj: 41)

6.      QS. At- Taubah:71
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَيُؤْتُونَ
 الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللهَ وَرَسُولَهُ أُوْلاَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللهُ إِنَّ اللهَ عَزِيزٌ حَكِيمُُ
Dan orang-ornag yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(Q.S. At Taubah: 71)

Sabda Rasulullah SAW :
1.      Hadits Riwayat Muslim
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ
Barang siapa yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya dan jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.(HR. Muslim)

2.      Ibn Mas’ud r.a. berkata: Rasulullah s.a.w bersabda:
Tiada seorang Nabi yang diutus sebelumku, melainkan mempunyai sahabat-sahabat yang setia, yang mengikuti benar-benar tuntunan ajarannya, kemudian timbul di belakang mereka turunan yang hanya banyak bicara dan tidak suka berbuat, dan mengerjakan apa-apa yang tidak diperintahkan. Maka siapa yang memerangi mereka dengan kekuatan tangannya, ia mu’min, dan siapa yang menentang mereka dengan lidahnya, juga mu’min dan siapa yang membenci dengan hatinya, ia pun mu’min. selain dari itu tidak ada lagi iman walau seberat biji sawi. (HR. Muslim).

3.      Abul Walid (‘Ubadah) bin Asshamit r.a. berkata:
Kami berbai’at pada Rasulullah s.a.w atas: Setia mendengar dan ta’at, dalam sukar atau mudah, dan ringan atau berat, bahkan atas perbuatan kekuasaan terhadap kami, dan sekali-kali tidak menentang pemerintahan dari yang berhak kecuali jika terlihat pelanggaran (berdasarkan) yang terang dengan buktu (berdasarkan) kitab Allah. Dan berkata benar dimana kita berada, tidak takut dalam membela agama Allah dari cemoohan siapa pun. (HR. Bukhari, Muslim)

4.      Annu’man bin Basjir r.a. berkata, bersabda Nabi s.a.w:
Perumpamaan orang yang teguh menjalankan hukum Allah, dan orang yang terjerumus di dalamnya, bagaikan suatu kaum yang membagi tempat dalam perahu, ada sebagian di atas dan sebagian di bawah. Sedang bagian bawah jika memerlukan air harus naik ke atas, yang sudah tentu mengganggu pada yang bagian atas. Maka mereka berkata: Lebih baik kita melubangi saja di bagian kami ini, supaya tidak mengganggu pada orang-orang di atas. Maka jika yang demikian itu dibiarkan oleh orang-orang yang di atas, pasti binasa semua isi perahu itu, tetapi kalau fikiran itu dapat dicegah oleh orang-orang yang di atas, maka selamatlah isi perahu itu semuanya. (HR. Bukhari) [3]

C.    Urgensi Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
            Urgensi amar ma’ruf nahi mungkar dalam umat Muhammad ini tampak dari berbagai segi, dan dengan berbagai sebab. Dan urgensi amar ma’ruf nahi mungkar itu diantaranya adalah:
1.                  Bahwa amar ma’ruf nahi mungkar adalah merupakan sebab khairnya (baiknya) umat ini Yakni, yang Allah prioritaskan dan Allah istemawakan daripada seluruh umat.
Sifat masyarakat muslim dan keistimewaannya yang menjadikan umat ini mulia ini disetiap waktu, dan mahkota yang bercahaya di sepanjang perjalanan tarikh.
 Adapun masyarakat jahiliyyah yang kafir biasanya mereka memerintahkan yang mungkar dan melarang yang ma’ruf di sepanjang peradaban tarikh manusia yang amat panjang. Yang paling jelas dan sebagai saksi untuk itu adalah masyarakat modern yang rela dengan kekufuran dan kesesatan. Sesungguhnya masyarakat saat ini benar-benar memerangi kemuliaan, menguatkan kehinaan, dengan menggembar-gemborkan kebebasan individu dan ini mereka jadikan sebagai dalih.

2.      Amar ma’ruf nahi mungkar merupakan salah satu bagian dari tanggungjawab yang telah dijadikan Allah Ta’ala untuk ditegakkan kaum muslimin
Hal ini dimaksudkan agar orang-orang mukmin itu saling takaful dan ta’awun dan saling takamul (melengkapi) di antara mereka.
Contohnya, tidak boleh ada orang muslim yang kelaparan sedang orang-orang muslim di sekitarnya makan hingga kenyang perutnya. Jika hal tersebut sampai terjadi dan orang muslim tersebut mengambil dari orang-orang muslim di sekitarnya untuk sekadar memenuhi kebutuhannya, maka ini menjadikan orang-orang muslim berdosa karena tidak adanya musa’adah (bantuan) dank arena kebutuhannya tidak terpenuhi.
Jika kita melihat ada seseorang yang akan membeli barang yang sudah rusak, maka wajib bagi kita menerangkan padanya bahwa barang itu rusak. Ini termasuk bab menasehati dan menginginkan kebaikan untuk orang muslim. Bertolak dari sini, mengadakan pengawasan terhadap barang dan pasar, serta menjaga dari hal-hal yang merusak adalah salah satu bagian daripada hitungan syari’at.
Ini semua dilakukan karena menjaga “insan” dalam islam merupakan masalah yang urgen. Akan tetapi yang disebut insan dalam Islam bukan hanya jasad saja, akan tetapi jasad dan ruh. Sebagaimana pula kita diminta untuk menjaga ruh-ruh kaum muslimin dan harta bendanya, juga diminta untuk menjaga aqidah, akhlak dan tamassuk (berpegang teguh) terhadap dinnya. Yakni dengan cara amar ma’ruf nahi mungkar. Dengannya sempurnalah apa yang terjadi di kalangan kaum muslimin dari kekurangan dan dosa, dan membuahkan takaful (saling tanggung jawab) yang wajib dari segi ini.
3.      Amar ma’ruf nahi mungkar adalah menjaga lingkungan dari kekeruhan fikiran dan akhlak
Pengeruhan semacam ini tidak sedikit bahayanya dibandingkan daripada pengeruhan yang bersifat hissi (rasa) yang muncul. Misalnya ahlu radhilah (orang yang hina ) untuk menyebar-nyebarkan kerusakan di sela-sela nyanyian, majalah-majalah, buku-buku, acara-acara porno, dan lain sebagainya, ini semua mengeruhkan dan mengotori lingkungan secara umum. Menyebarkan wabah akhlak yang mematikan dalam masyarakat, sehingga mempersulit dan mempersempit kepentingan orang-orang yang mushlih (yang berbuat baik). Maka, jadilah mereka hanya diam, berpangku tangan dan tak berdaya untuk menegakkan yang lemah.

D.    Hukum Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
Menurut ijma’ ahlul ilmi, amar ma’ruf dan nahi mungkar adalah fardhu ‘ain  atau fardhu kifayah.
Ibnu Hazm berpendapat bahwa amar ma’ruf dan nahi mungkar adalah fardhu a’in, berdasar hadits Ibnu Sa’id yang marfu’:
Sabda Rasulullah SAW :
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ

Artinya: Barangsiapa yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya dan jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman. (HR. Muslim)

Dan Jumhurul ulama’ berpendapat bahwa amar ma’ruf nahi mungkar adalah fardhu kifayah. Seperti firman Allah Ta’ala:

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةُُ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Artinya: Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan Ummat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung. (Ali Imran:104)

            Jika ada umat yang seperti tersebut di atas, yakni suatu golongan, maka gugurlah kewajiban bagi yang lain. Akan tetapi syarat golongan tersebut adalah orang-orang yang berhak, yaitu mampu untuk menegakkan syi’ar tersebut.
Akan tetapi amar ma’ruf nahi mungkar juga bisa menjadi fardhu ‘ain dalam beberapa hal:
Bahwa benci dalam hati, benci benci terhadap kemungkaran dan benci pula terhadap orang-orang yang mungkar adalah fardhu ‘ain bagi setiap irang. Ini kesepakatan para ulama’ . tidak ada udzur bagi seseorang untuk meninggalkannya, karena hal tersebut memungkinkan bagi setiap individu.
Amar ma’ruf nahi mungkar menjadi fardhu ‘ain ketika :
1.                  Jika yang mengetahui kemungkaran itu hanya orang tertentu saja, maka ia wajib’ain untuk mengubahnya. Sebab, nilai kifayah hanya dapat ditegakkan olehnya.
2.                  Jika yang dapat dan kuasa mengubah kemungkaran hanyalah orang tertentu saja, selainnya tidak, maka ia wajib ‘ain melakukannya.
3.                  Amar ma’ruf nahi mungkar wajib ‘ain hukumnya bagi setiap penguasa Muslim.
Jadi setiap muslim itu wajib mengamalkan amal ma’ruf nahi mungkar menurut wilayah dan tanggung jawab sesuai profesinya masing-masing.[4]

E.     Bahaya Melalaikan Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Allah akan menurunkan siksa kepada ummat atau masyarakat yang lalai menyerukan amar ma’ruf nahi mungkar. Seperti telah tercantum dalam Q.S. Al Maidah: 78-79 yang artinya: “Telah dila’nati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas (78). Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu (79).
Siksa dan ancaman yang akan ditimpakan oleh Allah kepada ummat-Nya apabila lalai terhadap amar ma’ruf nahi mungkar di antaranya adalah[5]
1.      Tersebarnya aneka kekejian
Apabila kemungkaran telah dilakukan secara terang-terangan dalam masyarakat, sementara tidak ada pihak yang mencegahnya, maka kemungkaran dan para pelakunya telah kokoh dan mantab. Manusia akan tertarik mengikuti dan para pelaku kemungkaran tersebut bangga dan berambisi melakukan kemungkaran. Ketika itu kebatilan dan kemungkaran semakin merajalela, kriminalitas tersebar di mana-mana karena sudah menjadi kebiasaan. Sementara kebaikan dan kebajikan dianggap sebagai sesuatu yang aneh bila dilakukan.

2.      Sumber utama turunnya siksa Allah secara umum
Apabila kejahatan telah mewabah di masyarakat, maka Allah menurunkan siksa-Nya secara umum pada mereka. Walaupun di antara mereka ada orang-orang shalih, azab Allah diturunkan secara umum kepada mereka, yaitu orang-orang yang shalih dan yang jahat. Hal ini  karena orang-orang shalih tersebut hanya sibuk dengan urusannya sendiri kepada kepada Allah dan hanya diam melihat kemungkaran terjadi di sekitarnya. Hal ini sesuai hadis yang diriwayatkan bahwa Abu Bakar as Shidiq r.a. pernah berkata: “Wahai manusia, sesungguhnya kalian pernah membaca ayat ini: ‘Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu  telah mendapat petunjuk.’ (Q.S. Al Maidah: 105). Sesungguhnya aku (Abu Bakar) mendengar Rasulullah saw. pernah bersabda: ‘Sesungguhnya apabila manusia melihat seseorang yang zalim (melakukan kezaliman), tetapi tidak memperbaikinya, maka kelak Allah menurunkan azab secara umum kepada mereka’.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
3.      Menyebabkan percekcokan dan perselisihan
Bermula dari tersebarnya tindak kemungkaran dan kekejian, berupa mabuk-mabukan, festival film, mengekspos keindahan tubuh kaum Hawa, dan lain-lain, akan membuat ulama menjadi garang dan mereka berusaha mengubahnya akan tetapi belum mampu menemukan strategi yang efektif sehingga terpaksa menempuh cara yang cukup keras dan terkesan sebagai suatu pemaksaan. Akibatnya, masyarakat justru tidak akan bersimpati dan mereka akan menentang dan terpecah-belah.

4.      Bakal dikuasai musuh
Orang yang lalai melakukan amar ma’ruf nahi mungkar akan dikuasai oleh pasukan musuh, kekayaan, dan kekuasaan mereka ikut terampas.
5.      Tidak terkabulkannya doa
Setiap orang yang ditimpa musibah pasti akan berdoa kepada Allah agar dihindarkan dari bahaya itu. Begitu juga dengan orang yang lalai melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, ketika ditimpa musibah pasti akan mendekat kepada Allah dan berdoa kepada-Nya. Akan tetapi Allah tidak berkenan mengabulkan doa mereka seperti dalam sebuah hadits Hudzaifah bahwa Rasulullah pernah bersabda: “Demi Allah yang diriku berada di tangan-Nya! Hendaklah kamu menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, atau Allah mesti menurunkan siksa kepadamu, lalu kamu berdoa kepada-Nya, tetapi tidak diperkenankan (tidak dikabulkan-Nya). Allah akan mengabulkan doa hamba-Nya yang menaati segala perintah-Nya dan beriman kepada-Nya. Hal ini tercantum dalam Q.S. Al Baqarah: 186.
6.      Bakal dilanda resesi ekonomi
Apabila ummat lalai melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, maka akan terjadi resesi ekonomi. Hal ini karena orang kaya dibiarkan bebas dari kewajiban membayar zakat, para jutawam dibiarkan menyimpan uang di bank-bank dari pada didermakan untuk membantu kegiatan sosial. Jika demikian, yang akan terjadi adalah yang kaya semakin kaya, jutawan semakin berjaya, dan yang miskin semakin miskin.
7.      Membuat orang tenggelam dalam napsu dan syahwat
Segala sesuatu yang bermuara pada kemungkaran akan menyenangkan bagi hawa napsu dan syahwat. Apabila orang telah tenggelam dalam napsu dan syahwat, ia akan mudah tergiur dengan gemerlapnya dunia. Oleh karena itu,masyarakat muslim harus melakukan amar ma’ruf nahi mungkar agar generasi kita tidak hanyut dalam kemewahan, tenggelam dalam syahwat, dan terbelenggu materi.
8.      Bakal lengah membekali diri
Seorang pejuang harus mempunyai persiapan dan bekal lahir dan batin, jiwa dan raga. Apabila tidak ada pihak yang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, berarti tidak ada yang dapat mengingatkan ummat akan pentingnya persiapan dan pembekalan. Hal ini menyebabkan mereka menjadi lengah.
9.      Terjadinya perubahan system dan nilai ideologis masyarakat Islam
Tidak adanya amar ma’ruf nahi mungkar, maka suatu masyarakat akan mengalami pergeseran tat nilai pergaulannya serta pedoman ideologisnya. Misalnya pada sebuah Negara yang menyatakan bahwa Islam sebagai agama dan aturan normatifnya, namun justru paham sekuler-komunis yang diterapkan. Jilbab mereka perangi, pakaian mini mereka banggakan, berdandan di jalanan dianggap sebagai model kemodernan.








BAB III
ANALISIS

Dari uraian di atas dapat kita analisis bahwa amar ma’ruf nahi mungkar merupakan suatu hal yang penting yang menjadi kewajiban bagi setiap muslim dan mukmin dalam berhubungan dengan Allah maupun berhubungan dengan sesama manusia. Selain merupakan perintah Allah, hal ini merupakan fitrah setiap makhluk khususnya kaum mukmin untuk memperolah kemaslahatan dan keselamatan di dunia dan di akhirat. Amar ma’ruf nahi mungkar harus ditegakkan, terlebih dewasa ini kita melihat terjadi banyak kekejian dan kejahatan, misalnya pembunuhan, perkosaan, penganiayaan, pergaulan bebas, tawuran antar pelajar, dan lain-lain. Apabila kita melalaikan amar ma’ruf nahi mungkar, maka bahaya yang ditimbulkan sangat besar. Siksa dan ancaman Allah akan dilimpahkan secara umum, misalnya terjadinya bencana, krisis ekonomi, dan lain-lain.


















BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan
Amar ma’ruf nahi mungkar adalah menyeru untuk berbuat kebaikan dan mencegah berbuat kemungkaran. Banyak ayat Al-Qur’an dan Hadits tentang amar ma’ruf nahi mungkar. Amar ma’ruf nahi mungkar merupakan kewajiban bagi umat mukmin untuk menyelamatkan dunia dari tindakan-tindakan yang dapat merusak dunia, yakni kemungkaran serta memperbaiki kembali kerusakan yang telah ada di dunia. Akan tetapi, apabila amar ma’ruf nahi mungkar dilalaikan, akan berbahaya bagi kehidupan manusia. Hal yang akan terjadi ketika tidak ada yang beramar ma’ruf nahi mungkar seperti adanya kemungkaran yang merajalela, maka siksa dan ancaman Allah akan ditimpakan kepada ummat manusia secara umum. Meskipun ada orang sholeh, mereka hanya diam melihat kemungkaran yang terjadi di sekelilingnya. Dengan demikian, amar ma’ruf nahi mungkar sangat penting demi terciptanya kehidupan yang aman, tentram, dan damai dengan berpedoman pada hukum Allah.

















DAFTAR PUSTAKA


Salman Bin Fahd Al-‘Audah. 1996. Urgensi Amar Ma’ruf Nahi Mungkar. Solo: Pustaka Mantiq.
Salman bin Fahd Al Audah. 1995. Agar Bahtera Tak Tenggelam ; Urgensi dan Fungsi Amar Ma’ruf Nahi Mungkar. Surabaya: Risalah Gusti.
Bahreisy, Salim. 1987. Tarjamah Riadhus Shalihin. Bandung: Alma’arif.




[1] Salman Bin Fahd Al-‘Audah, urgensi Amar Ma’ruf Nahi Mungkar, (Solo: Pustaka Mantiq, 1996)cet. I, hlm.13
[2] Ibid, hlm. 25
[3] Salim Bahreisy, Tarjamah Riadhus Shalihin, (Bandung: Alma’arif, 1987), cet. 10, hlm.195-200
[4] Salman Bin Fahd Al-‘Audah, urgensi Amar Ma’ruf Nahi Mungkar, (Solo: Pustaka Mantiq, 1996)cet. I,hlm.75-77
[5] Salman bin Fahd Al Audah, Agar Bahtera Tak Tenggelam ; Urgensi dan Fungsi Amar Ma’ruf Nahi Mungkar, (Surabaya: Risalah Gusti, 1995), hal. 36-68

0 Comments:

Post a Comment