Header Ads

09 November 2014

KEBEBASAN DALAM TEMPURUNG




“Jangan gunakan paksaan tetapi biarkan pendidikan menjadi sesuatu yang menyenangkan dan Anda akan lebih mudah menemukan bakat-bakat alam”
Plato
Perguruan tinggi adalah proses pembelajaran tertinggi dalam sistem pendidikan formal kita. Berbeda dengan tingkatan-tingkatan sebelumnya, perguruan tinggi diberikan kebebasan akademik untuk mengembangkan keilmuan pada masing-masing bidang. Selain untuk mengembangkan keilmuan akademik mahasiswa, perguruan tinggi juga mengembangkan potensi-potensi yang ada dalam diri siswa baik dari UKM-UKM, organisasi intra maupun ekstra kampus.
Bukan kebebasan yang tidak terikat, pembatasan masa studi juga diperlukan Agar mahasiswa tidak asal-asalan dalam menjalani proses pembelajaran di perguruan tinggi. Dengan hitung-hitungan dari jumlah SKS yang wajib ditempuh, pemerintah memberikan pembatasan masa studi di dalam perguruan tinggi maksimal 14 semester ( 7 tahun ).
BERAWAL DARI PASAR...
Asean Free Trade Asociation (AFTA) atau biasa disebut MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) memang memberi efek yang cukup signifikan terhadap masyarakat Indonesia. Kerjasama antar negara ASEAN ini selain berimbas pada sistem perekonomian Indonesia juga berimbas pada kebijakan pendidikannya. Kemendikbud sebagai pengatur sistem pendidikan langsung memberikan respon terkait kualitas lulusan perguruan tinggi dalam menghadapi AFTA ini. Sepintas respon pemerintah wajar dan masuk akal, namun kalau dilihat dari sejumlah kebijakan yang telah dijalankan oleh Mendikbud periode sekarang serta pejabat di periode-periode sebelumnya, maka tidak sedikit peran Pemerintah, c.q. Kemendikbud, yang punya andil besar terhadap kesemrawutan dari sistem pendidikan nasional kita.
AFTA menjadikan bebasnya tenaga kerja asing masuk ke indonesia. Hal ini membuat khawatir pemerintah terkait dengan persaingan tenaga kerja. Sepertinya alasan tersebut mendorong pemerintah mengeluarkan peraturan berupa permendikbud no 49 tahun 2014 tentang standar nasional pendidikan tinggi (SNPT).
Point penting yang menjadi sorotan publik terkait kebijakan ini adalah pada pasal 17 ayat 3 point yang menyatakan bahwa masa studi program sarjana 4 sampai 5 tahun. Hal ini merupakan pengurangan masa studi mahasiswa yang sebelumnya dapat ditempuh selama 14 semester (7 tahun).
SUDUT PANDANG HUKUM...
Mangatta Toding Allo, Mahasiswa Fakultas Hukum UGM yang merupakan Menteri Kajian Strategis BEM KM UGM 2014 dalam tulisannya menyayangkan dikeluarkannya permendikbud ini. Menurutnya kebijakan ini memiliki kelemahan dari sudut pandang perundang-udangan. Jika dilihat dari Pasal 8 ayat (2) UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sebuah peraturan harus memiliki kekuatan mengikat yaitu :
·         diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau
·         dibentuk berdasarkan kewenangan.
Kemendikbud nomor 49 tahun 2014 terutama yang terkait dengan masa studi mahasiswa, dinilai kurang bersambungan dengan perudang-undangan yang berada di atasnya, yaitu UU DIKTI yang bersifat fundamental yakni terkait hak dan kebebasan akademik mahasiswa dalam pengembangan dirinya.
Pasal 17 ayat (3) Permendikbud bertentangan dengan beberapa pasal di UU Dikti yaitu:
·         Pasal 13 ayat (1), (2), (3) dan (4)
Dalam pasal ini intinya mahasiswa sebagai sivitas akademika diposisikan sebagai insan yang dewasa dan memiliki kesadaran sendiri mengembangkan potensi diri di perguruan tinggi. Dalam ayat (4) mahasiswa memiliki hak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kemampuannya.
·         Pasal 14 ayat (2)
Dalam pasal ini mahasiswa dalam mengembangkan minat, bakat, dan kemampuan dirinya dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan.
Pasal 17 ayat 3 secara terang membatasi kebebasan mahasiswa sebagai insan yang dewasa yang memiliki kesadaran sendiri dalam mengembangkan potensinya. Hal ini menjadi penghianatan dan pertentangan dari semangat UU Dikti terutama pada pasal 13 dan pasal 14 yang mengutamakan kebebasan pengembangan diri mahasiswa dalam menempuh jenjang pendidikan tinggi.
Dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Peraturan Menteri harus mengacu pada peraturan diatasnya, dalam hal ini contohnya adalah Undang-Undang. Hal inilah yang membuat beberapa ahli berpendapat bahwa berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Menteri tersebut dapat dijadikan objek pengujian Mahkamah Agung.
DI SISI LAIN...
Disamping itu, ada analisa yang menarik terkait dengan permendikbud ini. Jika dilihat dari redaksi yang digunakan oleh pemerintah, kemendikbud menggunakan istilah “masa studi terpakai”. Seperti yang tertera dalam pasal 17 ayat 3, Masa studi terpakai bagi mahasiswa dengan beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
Pemerintah tidak menggunakan istilah “masa studi maksimal” atau “masa studi yang harus ditempuh”. Jika merujuk kepada pasal 17 ayat (2), disebutkan bahwa “mahasiswa wajib menempuh beban belajar paling sedikit…” Pasal ini kurang lebih bermakna “untuk bisa lulus program sarjana, mahasiswa wajib menempuh beban belajar minimal sekian SKS”. Orang awam sekalipun akan paham bahwa yang dimaksudkan di sini adalah “syarat minimal”, bukan ketentuan “maksimal”. Konsekuensi ayat (2) tersebut kepada ayat ketiga adalah bahwa “masa studi terpakai 4-5 tahun itu adalah masa studi minimal yang diperlukan untuk menempuh beban sekian SKS”. Apabila lebih dari itu tentu saja diperbolehkan.
Memang perlu kajian yang lebih mendalam terkait penafsiran teks permendikbud tersebut. Mungkin kajian tafsir hermenutika romantis (pendekatan linguistik) akan bisa membantu terkait pemahaman di dalam undang-undang. Namun yang jelas, di dalam rentetan pasal tersebut ada keniscayaan: bahwa 4-5 tahun masa studi hanyalah perhitungan waktu di atas kertas berdasarkan jumlah SKS minimal yang diperlukan. Kurang lebih itu sama dengan prediksi sebelum pertandingan sepkabola dimulai: tim A dengan sederet pemain hebat akan menang lebih dari tiga gol melawan tim B yang baru saja promosi dari kasta kedua.
ALASANNYA....
Dikeluarkannya sebuah kebijakan pastinya tidak lepas dari landasannya. Berangkat dari hal tersebut mari kita mulai menilai apa yang diinginkan oleh pemerintah. ada beberapa alasan dikeluarkannya kebijakan tersebut, Pertama adalah  terkait kurikulum. Kurikulum pendidikan tinggi dievaluasi maksimal 4 tahun sekali. Dalam evaluasi tersebut terkadang ada beberapa mata kuliah yag ditambah, dihapus, ataupun dibagi menjadi 2 semester berbeda (kasus ini terjadi pada beberapa jurusan di UIN suka ketika krsan ada beberapa mahasiswa yang mengeluh karena ada perubahan kurikulum sehingga mereka harus melakukan mediasi dengan pihak fakultas karena ada beberapa mata kuliah yang tidak ada dalam penawaran tapi menjadi beban mata kuliah). Untuk itu dalam pembatasan ini pemerintah bertujuan agar tidak ada mahasiswa yang kesusahan karena menggunakan beberapa jenis kurikulum berbeda.
Yang kedua adalah terkait dengan aliran mahasiswa masuk dan keluar. Pemerintah menilai, masa studi yang lama seakan membuat perguruan tinggi cenderung “menerima lebih banyak dan mengeluarkan lebih sedikit”. hal ini dinilai akan berimbas pada kuota penerimaan mahasiswa baru yang bisa semakin menurun. Selain itu penumpukan itu juga dinilai akan mengganggu kuota kelas pada mata kuliah (kasus  ini juga terjadi pada beberapa jurusan di uin suka yang mana ada beberapa mahasiswa yang mengeluh ketika akan mengambil mata kuliah tertentu karena kehabisan kelas sehingga harus meminta pihak fakultas untuk menambah kuota, padahal pihak fakultas kesulitan dalam jumlah ruang kelas dan dosen mengajar. Dilain pihak ada beberapa mahasiswa yang terpaksa mengambil mata kuliah semester atasnya padahal mata kuliah semester yang di tempuh belum terambil semua karena kekurangan kuota tersebut. Hal ini mengganggu sistem keruntutan mata kuliah yang telah diatur).
Yang ketiga adalah alasan yang cukup mulia, yaitu meringankan beban biaya untuk orang tua. Dengan masa kuliah yang dibatasi tersebut membuat orangtua dapat sedikit terbantu dengan tidak perlu membayar uang kuliah lebih dari 10 semester. Selain itu peraturan ini dinilai membantu mengoptimalkan dana bantuan yang diberikan kepada setiap mahasiswa (khususnya PTN).
MENJAWAB...
terkait dengan perubahan kurikulum, hal itu tidak menjadi alasan kuat mengapa masa studi diperpendek. Perubahan kurikulum itu seharusnya efek dari perubahan paradigma masyarakat ( bukan karena perubahan pemerintahan dari satu pemerintahan ke pemerintahan lainnya) dan tidak ada hubungan secara langsung dengan pemendekan masa studi.
Di sisi lain, mahasiswa-mahasiswa pergerakan ataupun bidang minat bakat menyayangkan –untuk tudak mengatakan menolak-- kebijakan ini. Menurut mereka dengan pembatasan masa studi akan menciptakan budaya mahasiswa pragmatis. Mahasiswa hanya berfikiran lulus cepat dan mencari pekerjaan. Mahasiswa didik menjadi pekerja bukan menjadi cendikiawan. Padahal semangat pendidikan seharusnya bersandar pada pembukaan UUD 45 Alenia ke 4 yang memiliki semangat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa (masalah tujuan pendidikan ini pernah ramai diperdebatkan antara Fuad Hasan dengan Habibie).
Efek selanjutnya adalah menumpuknya para sarjana pengangguran. Pemerintah yang sebelumnya ingin mengurangi penumpukan mahasiswa malah membuat masalah baru dengan menambah sarjana pengangguran. Kecuali pemerintah bisa memberikan skenario untuk menampung para sarjana yang lulus cepat tersebut. Namun hingga saat ini belum ada langkah konkrit pemerintah terkait dengan permasalahan ini.
Untuk masalah pembayaran, bila mau di telusuri lebih dalam, sebenarnya bukan kekurangan dana pendidikan yang menjadi masalah utama, tapi pemanfaatan dana itu yang kurang maksimal. Kita lihat saja penggunaan dana. Lihat saja keterserapan dana hingga oktober 2014. bisa dilihat di bappeda. Keterserapan dana belum mencapai angka 80% padahal sebentar lagi tutup tahun. Lalu kemana larinya dana itu, silahkan tebak sendiri?
Ini sebenarnya  contoh kekurangan pemerintah dalam pengelolaan dana terutama dana pendidikan. Beberapa hal yang menjadi problem adalah ketakutan para pejabat dalam mengelola dana. Ketakutan ini pastinya berasal dari kekurangan skill mereka dalam mengelola dana. Contoh paling dekat untuk kemenag adalah uin suka sendiri. Bisa dicek di bagian keuangan uin suka bagaimana keadaan keuangan yang sebenarnya. Jadi kembali lagi permasalahannya bukan di pengadaan dana melainkan pemanfaatannya.
Untuk itu permasalahan pemotongan masa studi dengan alasan pemborosan anggaran negara adalah suatu hal yang tidak mendasar. Namun demikian kami tidak menjustifikasi bahwa itu 100% salah. Sebetulnya kami juga mendukung niatan baik pemerintah untuk mengurangi beban orang tua tersebut. Untuk itu kami memberikan sedikit solusi. Dalam hal ini pemerintah lebih khusus pihak universitas harus mengetahui alasan pasti mengapa seorang mahasiswa molor kuliahnya. Dengan demikian bisa diberikan kebijakan-kebijakan yang akomodatif.
Apabila alasan molornya mahasiswa karena hal positif, maka pihak univ seharusnya memberikan sedikit keleluasaan terhadap masa studi dan tentunya terhadap subsidi pembiayaannya. Namun apabila alasannya negatif bisa diberikan punishment berupa dia harus membayar full semua biaya perkuliahan tersebut tanpa ada subsidi (misalnya) dari mulai habisnya masa 10 semester tersebut. Dengan harapan ketika beban pembiayaan sedikit ditambah memberikan efek semangat mahasiswa untuk segera menyelesaikan studinya. Kami kira contoh kebijakan seperti ini lebih maslahat untuk semua.
UIN BELUM MENJAWAB...
Terlepas dari itu semua, hingga kini pihak rektorat UIN Sunan Kalijaga belum bisa memberi kepastian tentang penafsiran yang sebenarnya terkait dengan kebijakan baru tersebut. Bahkan hingga seminar yang diadakan untuk dosen-dosen yang dilakukan beberapa minggu yang lalu dengan menghadirkan langsung perwakilan dari kemendikbud terkait dengan penafsiran peraturan tersebut belum juga memberikan jawaban yang pasti, apakah 4-5 tahun itu memang benar-benar maksimal masa studi, atau 4-5 tahun itu bukan sesuatu yang maksimal sehingga bisa lebih dari itu. Juga terkait dengan 4 tahunnya apakah itu sesuatu yang bersifat prediktif (seperti yang tertera di atas) sehingga bisa lebih cepat, atau sesuatu yang mutlak artinya harus 4 tahun sehingga tidak ada lagi istilah mahasiswa lulus tercepat (terkait hal ini ada analisa yang mengatakan bahwa dengan adanya mahasiswa yang lulus cepat, dalam persaingannya di dunia kerja dianggap tidak adil, mahasiswa yang lulus cepat dianggap common sense sebagai representasi mahasiswa yang baik, mahasiswa yang ideal. Padahal dalam kenyataannya bahkan banyak mahasiswa yang lulus agak lama namun mereka malah lebih kompeten dibanding dengan yang lulus cepat).
Akhirnya harus kita sadari tugas mahasiswa adalah sebagai pengawas pemerintah. Sikap kritis mahfasiswa adalah suatu hal yang niscaya harus di hadirkan dalam ranah intelektualnya. Ketika kebebasan akademik suatu negara mulai dibatasi, sudah mulai terlihat masa depan yang penuh dengan para budak kapitalis.
Jadi, yang salah siapa: pemerintah yang salah tafsir terhadap aturan yang mereka buat sendiri, atau kita mahasiswa yang tidak mampu mencermati isi peraturan tersebut sehingga gagal menggugatnya?



Ditulis oleh ahmad syafii, aktif di kelompok studi ilmu pendidikan (KSiP) mahasiswa semester 3 fakultas ilmu tarbiyah dan keguruan UIN sunan kalijaga.

0 Comments:

Post a Comment