Setiap bangsa yang
ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin
dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata hidup). Dengan
pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang
dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan
persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan
merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti
akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun
persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa
di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki
pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi,
sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan
berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pergaulan hidup
itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu
bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa
mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnyta pandangan hidup
sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa
itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu
untuk mewujudkannya.
Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui
perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan
menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan
yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa
lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang secara
keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.
Sebab itu bnagsa Indonesia lahir dengan
kepribadiannya sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu,
kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara Pancasila.
Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan
telah berjuang, denga melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami
dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia., dengan tetap berakar pada kepribadian
bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena Pancasila sudah merupakan pandangan
hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar
negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa
meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD
yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD
Sementara Republik Indonesia 1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya,
Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila
yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan
ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar
kerohanian negar, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah
tertanam dalam kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang
mamapu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
2.
Pancasila
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari
BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar
bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat
yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang
merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai
perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial
dan budaya.
Sidang BPPK telah menerima secara bulat
Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang
PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi
dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan
harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi
seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan selanjutnya yang disusun untuk
mengatasi dan menyalurkanpersoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan
penyelenggaraan dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman
pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut
peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945
dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai
dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945
tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan
MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang,
Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan
lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia
haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara
Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No.
XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber
huum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi,
hakim, ilmu pengetahuan hukum).
Di sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh
oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah
Indonesia.
Adalah suatu hal yang membanggakan bahwa
Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila
dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar
negeri.
Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa
Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia, yang
hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan
bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh
bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan
akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan Republik
Indonesia secara kekal dan abadi.
3.
Pancasila
Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang
dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas
bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa
lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari
garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan
oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan
dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala
bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok,
Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia
tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah
tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh
unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam
kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari
bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka
akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari
bangsa kita.
Demikianlah,
maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan :
a.
Dasar negara
kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang
berlaku di negara kita.
b.
Pandangan
hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk
dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
c.
Jiwa dan
kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas
kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta
merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang
lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain
bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini,
akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
d.
Tujuan yang
akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang
merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara
kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan
rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan
dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib
dan damai.
e.
Perjanjian
luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia
menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan
sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita
bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena
Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan
bangsa.
Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati
dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila
hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan
UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai
arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan
wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur
dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya
tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala
dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi
yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang
kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh
wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Seperti yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan MPR No.
XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari
kelima silanya. Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena masing-masing
sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara
sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami atau
memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan
mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.
4.
Falsafah
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapatlah
kita temukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan
negara Indonesia seperti di bawah ini :
1)
Dalam Pidato
Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal
22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD
1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
2)
Dalam naskah
Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
3)
Dalam
Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27
Desember 1945, alinea IV.
4)
Dalam
Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
5)
Dalam
Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli
1959.
Mengenai
perumusan dan tata urutan Pancasila yang tercantum dalam dokumen historis dan
perundang-undangan negara tersebut di atas adalah agak berlainan tetapi inti
dan fundamennya adalah tetap sama
5.
Pancasila sebagai moral
pembangunan
Mengandung maksud agar
nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dijadikan tolak
ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam perencaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam evaluasinya.
6.
Pancasila sebagai sumber
hukum dasar nasional
Meskipun Ketetapan MPR
No:111/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan per-uu-an yang
dinyatakan tidak memiliki daya laku karena telah terbentuk UU Nomor 10 Tahun
2004 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan per-uu-an, sebenarnya di
dalam Ketetapan MPR maupun UU ini menegaskan bahwa sumber hukum dasar nasional
adalah Pancasila sebagaimana tertulis di dalam pembukaan UUD 1945.
0 Comments:
Post a Comment