- MASA AWAL KEMERDEKAAN ( 1945
– 1959 ) …..
- KURUN WAKTU 1945 – 1949
* UUD 1945 tidak
dapat dilaksanakan dengan baik karena :
→ Segala daya dikerahkan untuk mempertahankan
kemerdekaan.
→ Belanda ingin
menjajah kembali.
→ Pertentangan ideology antara lain :
Pembrontakan
PKI Madiun dan DI/TII
* Sistem pemerintahan dan kelembagaan Negara yang ditentukan UUD
1945 belum dapat dilaksanakan antara lain DPR dan MPR belum terbentuk.
* Fungsi Komite Nasional Indonesia Pusat berubah dari pembantu
Presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan
GBHN, berdasar maklumat Wapres No.x (iks) tgl. 16 Okt 1945.
* Sistem Kabinet Presidentil berubah menjadi
Kabinet Parlementer, berdasar maklumat Pemerintah tgl. 14 Nop.1945 .
- KURUN WAKTU 1949 – 1959
* Negara kesatuan
RI menjadi Negara Federasi (Republik Indonesia Serikat).
* UUD 1945 hanya
berlaku di Negara RI sebagai Negara bagian.
* Sejak 27
Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi RIS.
* Pada tanggal 27 Mei 1950 ditanda tangani piagam persetujuan
antara Negara RI Yogyakarta dengan
Negara RIS, karena ada desakan menjadi RIS kembali menjadi Negara kesatuan.
* Mulai 17 Agustus 1950 berlaku UUDS dengan sistem pemerintahan
parlementer.
* Akibat pelaksanaan UUDS 1950 timbul kekacauan di bidang politik,
ekonomi, dan keamanan, sehingga sering terjadi pergantian kabinet.
* Pada tahun 1955 diadakan pemilu pertama untuk memilih anggota
DPR dan Konstituante.
* Lebih dua tahun bersidang, Konstituante tidak berhasil
merumuskan RUUD, karena perbedaan tentang dasar Negara.
* Pada 22 April 1959 Presiden Sukarno menyarankan untuk kembali ke
UUD 1945.
* Pada umumnya anggota Konstituante menerima usul tersebut, hanya
berbeda :
→ Menerima
utuh.
→ Menerima, dengan memasukan kembali 7 kata – kata seperti
dalam Piagam Jakarta.
→ Dilakukan pemungutan suara tentang usul tersebut sampai
tiga kali, tidak berhasil.
* Pada
tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden tentang kembali pada UUD 1945,
karena lebih dari ½ anggota Konstituante menyatakan tidak akan menghadiri
sidang lagi.
* Dekrit
Presiden 5 Juli 1955 berbunyi :
→ Menetapkan
pembubaran Konstituante.
→ Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai tanggal penetapan
Dekrit ini, dan tidak berlaku lagi UUDS 1950.
→ Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota – anggota DPR
ditambah dengan utusan – utusan dari daerah – daerah dan golongan – golongan,
serta Dewan Pertimbangan Agung Sementara ( DPAS ), akan diselenggarakan dalam
waktu yang sesingkat – singkatnya.
- MASA ORDE LAMA ( 5 JULI
1959 – 11 MARET 1966 )
* UUD 1945
berlaku lagi
* Presiden
Sukarno merencanakan pelaksanaan demokrasi terpimpin.
* Terjadi
penyimpangan antara lain :
→ Pancasila dilaksanakan menjadi Nasakom.
→ Pengangkatan Presiden seumur hidup.
→ Presiden membubarkan DPR dan membentuk DPRGR.
* Akibat dari
penyimpangan – penyimpangan antara lain :
→ Sistem yang ditetapkan UUD 1945 tidak
berjalan.
→ Keadaan politik, ekonomi, dan keamanan
memburuk.
→ Timbul pemberontakan G-30 S/PKI.
* Timbul Tritura
yaitu :
→ Bubarkan PKI.
→ Bersihkan cabinet dari unsure – unsure PKI.
→ Turunkan harga/perbaiki ekonomi.
* Presiden
mengeluarkan Supersemar.
- MASA ORDE BARU ( 11
MARET 1966 – 1998 )
- Masa Awal Orde Baru (
1966 – 1968 )
- Letjen Suharto
membubarkan PKI dan Ormasnya.
- Menggariskan haluan
pembaharuan dengan cara konstitusional, yaitu sidang umum MPRS IV tahun
1966, sidang istimewa MPRS V tahun 1967, dan sidang umum MPRS V tahun
1968.
- Masa Konsolidasi Orde
Baru ( 1968 – 1973 )
- Menetapkan UU No. 15
tahun 1969, tentang Pemilihan Umum.
- Menetapkan UU No. 16
tahun 1969, tentang Susunan dan Kedudukan MPR/DPR dan DPRD.
- Menyelenggarakan Pemilu
pada tahun 1973.
- Masa membangun landasan
di bidang politik untuk tinggal landas ( 1973 – 1998 ).
- Menetapkan UU tentang :
Parpol dan Golkar, Pemilu, Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.
- Menyelenggarakan Pemilu
pada tahun 1977, 1983, 1988, 1993, dan 1998.
- Mengadakan sidang umum
MPR tahun 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998.
- Penyimpangan –
penyimpangn yang terjadi :
- Pancasila diperalat
demi legitimasi kekuasaan dan tindakan Presiden.
- Realisasi UUD 1945
praktis lebih banyak memberikan porsi atas kekuasaan Presiden.
- Praktek yang
dilaksanakan Orde Baru dituangkan dalam peraturan perundang – undangan.
- Terjadi penyimpangan
dalam pelaksanaan Pemilu.
- Peraktek kenegaraan
dijangkiti penyakit Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme ( KKN ).
- Pada tanggal 21 Mei 1998
Presiden Suharto mundur dari singgasana kepresidenan dan diganti oleh wakil
Presiden Prof. Dr. B. J. Habibie.
- MASA ERA GLOBAL
- Diawali dengan
terjadinya krisi ekonomi dunia khususnya di Asia Tenggara pada tahun 1997,
maka di Indonesia krisis ekonomi tersebut berkembang menjadi krisis
kepercayaan, berikutnya menjalar krisis politik.
- Antiklimaks dari krisis
yang terjadi di Indonesia timbullah berbagai gerakan masyarakat yang
dipelopori oleh generasi muda terutama mahasiswa sebagai suatu gerakan
moral yang menuntut adanya “reformasi”
di segala bidang kehidupan Negara terutama bidang politik, ekonomi, dan
hukum.
- Setelah berakhirnya
pemerintahan Orde Baru terbuka kesempatan para pakar untuk membicarakan
perlunya UUD 1945 untuk dilakukan amandemen serta penyempurnaan peraturan
perundang – undangan yang berlaku dan menetapkan produk baru.
- Menyelenggarakan pemilu
dan sidang umum MPR tahun 1999.
- Berbagai produk
peraturan perundang – undangan telah dihasilkan.
- Amandemen UUD 1945 sudah
empat kali dilaksanakan yaitu tanggal 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9
Nop. 2001, 10 Agustus 2002.
- Menyelenggarakan Sidang
Istimewa MPR tahun 2001, yang klimaksnya ditandai dengan penggantian
Presiden K. H. Abdurachman Wahid dengan Wakil Presiden Megawati Sukarno
Putri.
- Upaya untuk perbaikan
untuk memenuhi tuntutan masyarakat dilaksanakan terus sampai sekarang.
0 Comments:
Post a Comment