Header Ads

28 November 2014

HAND OUT PANCASILA : BAGIAN 7 DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945

  1. MASA AWAL KEMERDEKAAN ( 1945 – 1959 ) …..
  1. KURUN WAKTU 1945 – 1949
*     UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan dengan baik karena :
        →   Segala daya dikerahkan untuk mempertahankan kemerdekaan.
        →   Belanda ingin menjajah kembali.            
        →   Pertentangan ideology antara lain :
                Pembrontakan PKI Madiun dan DI/TII
*     Sistem pemerintahan dan kelembagaan Negara yang ditentukan UUD 1945 belum dapat dilaksanakan antara lain DPR dan MPR belum terbentuk.

*     Fungsi Komite Nasional Indonesia Pusat berubah dari pembantu Presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN, berdasar maklumat Wapres No.x (iks) tgl. 16 Okt 1945.

*     Sistem Kabinet Presidentil berubah menjadi Kabinet Parlementer, berdasar maklumat Pemerintah tgl. 14 Nop.1945 .

  1. KURUN WAKTU 1949 – 1959
*     Negara kesatuan RI menjadi Negara Federasi (Republik Indonesia Serikat).

*     UUD 1945 hanya berlaku di Negara RI sebagai Negara bagian.

*     Sejak 27 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi RIS.

*     Pada tanggal 27 Mei 1950 ditanda tangani piagam persetujuan antara  Negara RI Yogyakarta dengan Negara RIS, karena ada desakan menjadi RIS kembali menjadi Negara kesatuan.

*     Mulai 17 Agustus 1950 berlaku UUDS dengan sistem pemerintahan parlementer.

*     Akibat pelaksanaan UUDS 1950 timbul kekacauan di bidang politik, ekonomi, dan keamanan, sehingga sering terjadi pergantian kabinet.

*     Pada tahun 1955 diadakan pemilu pertama untuk memilih anggota DPR dan Konstituante.

*     Lebih dua tahun bersidang, Konstituante tidak berhasil merumuskan RUUD, karena perbedaan tentang dasar Negara.

*     Pada 22 April 1959 Presiden Sukarno menyarankan untuk kembali ke UUD 1945.

*     Pada umumnya anggota Konstituante menerima usul tersebut, hanya berbeda :
        →           Menerima utuh.
→           Menerima, dengan memasukan kembali 7 kata – kata seperti dalam Piagam Jakarta.
→           Dilakukan pemungutan suara tentang usul tersebut sampai tiga kali, tidak berhasil.
      
      *       Pada tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden tentang kembali pada UUD 1945, karena lebih dari ½ anggota Konstituante menyatakan tidak akan menghadiri sidang lagi.
    
     *        Dekrit Presiden 5 Juli 1955 berbunyi :
                →           Menetapkan pembubaran Konstituante.
→           Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai tanggal penetapan Dekrit ini, dan tidak berlaku lagi UUDS 1950.

→           Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota – anggota DPR ditambah dengan utusan – utusan dari daerah – daerah dan golongan – golongan, serta Dewan Pertimbangan Agung Sementara ( DPAS ), akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat – singkatnya.
  1. MASA ORDE LAMA ( 5 JULI 1959 – 11 MARET 1966 )
*     UUD 1945 berlaku lagi

*     Presiden Sukarno merencanakan pelaksanaan demokrasi terpimpin.

*     Terjadi penyimpangan antara lain :
        →   Pancasila dilaksanakan menjadi Nasakom.
        →   Pengangkatan Presiden seumur hidup.
        →   Presiden membubarkan DPR dan membentuk DPRGR.

*     Akibat dari penyimpangan – penyimpangan antara lain :
        →   Sistem yang ditetapkan UUD 1945 tidak berjalan.
        →   Keadaan politik, ekonomi, dan keamanan memburuk.
        →   Timbul pemberontakan G-30 S/PKI.

*     Timbul Tritura yaitu :
        →   Bubarkan PKI.
        →   Bersihkan cabinet dari unsure – unsure PKI.
        →   Turunkan harga/perbaiki ekonomi.

      *               Presiden mengeluarkan Supersemar.
  1. MASA ORDE BARU ( 11 MARET 1966 – 1998 )
  • Masa Awal Orde Baru ( 1966 – 1968 )
    • Letjen Suharto membubarkan PKI dan Ormasnya.
    • Menggariskan haluan pembaharuan dengan cara konstitusional, yaitu sidang umum MPRS IV tahun 1966, sidang istimewa MPRS V tahun 1967, dan sidang umum MPRS V tahun 1968.
  • Masa Konsolidasi Orde Baru ( 1968 – 1973 )
    • Menetapkan UU No. 15 tahun 1969, tentang Pemilihan Umum.
    • Menetapkan UU No. 16 tahun 1969, tentang Susunan dan Kedudukan MPR/DPR dan DPRD.
    • Menyelenggarakan Pemilu pada tahun 1973.

  • Masa membangun landasan di bidang politik untuk tinggal landas ( 1973 – 1998 ).
    • Menetapkan UU tentang : Parpol dan Golkar, Pemilu, Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.
    • Menyelenggarakan Pemilu pada tahun 1977, 1983, 1988, 1993, dan 1998.
    • Mengadakan sidang umum MPR tahun 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998.

  • Penyimpangan – penyimpangn yang terjadi :
    • Pancasila diperalat demi legitimasi kekuasaan dan tindakan Presiden.
    • Realisasi UUD 1945 praktis lebih banyak memberikan porsi atas kekuasaan Presiden.
    • Praktek yang dilaksanakan Orde Baru dituangkan dalam peraturan perundang – undangan.
    • Terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan Pemilu.
    • Peraktek kenegaraan dijangkiti penyakit Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ( KKN ).

  • Pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Suharto mundur dari singgasana kepresidenan dan diganti oleh wakil Presiden Prof. Dr. B. J. Habibie.
  1. MASA ERA GLOBAL
  • Diawali dengan terjadinya krisi ekonomi dunia khususnya di Asia Tenggara pada tahun 1997, maka di Indonesia krisis ekonomi tersebut berkembang menjadi krisis kepercayaan, berikutnya menjalar krisis politik.

  • Antiklimaks dari krisis yang terjadi di Indonesia timbullah berbagai gerakan masyarakat yang dipelopori oleh generasi muda terutama mahasiswa sebagai suatu gerakan moral yang menuntut adanya “reformasi” di segala bidang kehidupan Negara terutama bidang politik, ekonomi, dan hukum.

  • Setelah berakhirnya pemerintahan Orde Baru terbuka kesempatan para pakar untuk membicarakan perlunya UUD 1945 untuk dilakukan amandemen serta penyempurnaan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan menetapkan produk baru.

  • Menyelenggarakan pemilu dan sidang umum MPR tahun 1999.

  • Berbagai produk peraturan perundang – undangan telah dihasilkan.

  • Amandemen UUD 1945 sudah empat kali dilaksanakan yaitu tanggal 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 Nop. 2001, 10 Agustus 2002.

  • Menyelenggarakan Sidang Istimewa MPR tahun 2001, yang klimaksnya ditandai dengan penggantian Presiden K. H. Abdurachman Wahid dengan Wakil Presiden Megawati Sukarno Putri.


  • Upaya untuk perbaikan untuk memenuhi tuntutan masyarakat dilaksanakan terus sampai sekarang.

0 Comments:

Post a Comment