Header Ads

14 November 2014

MAKALAH AL-QUR’AN HADITS PERSPEKTIF AL-QUR’AN DAN HADITS TENTANG DEMOKRASI

download ppt klik disini
Dosen Pengampu : Mukh. Nursikin, M.S.I.

Kelompok 8:
Hayya Ulma Azra (13410145)
Arlieza Nurcahyani (13410146)
Khotimah (13410147)
Siti Shofiyana (13410156)

Kelas : PAI-D

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2013/2014
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillahirabbil’alamin. Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT kerena atas berkah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah dengan judul “PERSPEKTIF AL-QUR’AN DAN HADITS TENTANG DEMOKRASI” ini tepat waktu. Makalah yang kami buat ini berisi tentang pembahasan ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits tentang demokrasi..
Dalam penyusunan makalah ini,  kami banyak mengambil materi dari buku-buku yang berkaitan dengan masalah-masalah demokrasi dalam Islam, terutama yang berkaitan dengan Al-Qur’an dan Hadits.
Kami  menyadari jika makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari segi penyusunan maupun materinya. Untuk itu, kami sangat mengharapkan saran pembangun untuk memperbaiki makalah ini. Semoga apa yang kami sampaikan dalam makalah ini bisa menjadi ilmu baru bagi kalian semua. Amin.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
                                                                                      Yogyakarta, 11 Desember 2013

                                                                                                         Penulis



BAB  I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW. datang tidak hanya membawa aqidah keagamaan atau ketentuan moral dan etika yang menjadi dasar masyarakat semata-mata. Akan tetapi Islam juga membawa syariat yang jelas mengatur manusia, perilakunya dan hubungan  antara satu dengan yang lainnya dalam segala aspek; baik bersifat individu, keluarga, hubungan individu dengan masyarakat dan hubungan-hubungan yang lebih luas lagi.
Sejarah memperlihatkan bahwa Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir berhasil mendirikan suatu sistem pemerintahan, kemudian pengaruhnya berkembang ke seluruh penjuru dunia tanpa bantuan kekuasaan dan kekuatan banyak umat. Beliau berhasil menguasai pikiran, keyakinan dan jiwa umatnya, bahkan mengadakan revolusi berpikir dalam jiwa bangsa-bangsa, hanya berdasarkan Al-Qur’an yang setiap hurufnya telah menjadi hukum.
Jadi, Islam memang bukan hanya merupakan sekadar sistem keagamaan. Islam juga mengatur masalah sistem politik, termasuk demokrasi.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa itu demokrasi?
2.      Apa saja kaidah demokrasi dalam Islam?
3.      Bagaimana Al-Qur’an mengkaji demokrasi?
4.      Bagaimana Hadits membahas demokrasi?

C.     TUJUAN
1.      Mengetahui makna demokrasi
2.      Mengetahui ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan demokrasi
3.      Mengetahui Hadits yang berkaitan dengan demokrasi

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Demokrasi
Secara teoritis banyak orang menganggap bahwa demokrasi adalah usaha untuk menghormati hak-hak inndividu, karena di negara-negara liberal maupun komunis disaksikan keruntuhan ketiranian, lalu diusahakanlah pemerintahan rakyat dengan berbagai pola dan model yang berkembang pada masing-masing sistem politik pemerintahan.
Demos  berarti rakyat dan cratein berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dengan demikian demokrasi berarti keadaan di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat.

B.     Demokrasi dan Al-Qur’an
Kelakuan sistem pemerintahan yang meniadakan demokrasi, memang membuat terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa, tetapi keadaan ini dinilai sebagai absolut dan tirani yang buruk bagi peradaban. Elit pemerintahan sulit diterobos kecuali hukum alam (sunatullah) yang memusnahkan. Sebagaimana disampaikan oleh Ibn Khaldun dalam buku beliau yang terkenal Muqaddimah, bahwa umur kekuasaan seperti umur manusia juga, ada yang panjang dan ada pula yang pendek, tetapi sudah tentu pasti akan berakhir, baik secara perlahan maupun secara tragis. Komunisme kita lihat hanya bertahan 70 tahun setelah itu hampir di seluruh negeri mengalami kemunduran.
Pendemokrasian bila ditujukan untuk kebebasan individu, juga berakibat tidak baik; karena segala orang yang berjiwa propinsialisme kedaerahan dan membanggakan firqah-firqahnya cenderung sulit diatur, kurang etis dengan sentralnya.
Adapun petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh ayat-ayat Al-Qur’an terhadap baik desentralisasi maupun sentralisasi sangat jelas, yaitu Allah memfirmankan bahwa sebenarnya pemisahan-pemisahan kedaerahan yang berlebihan tidak disenangi Allah SWT Al-Malikul Mulk.
Begitu juga pemusatan kekuasaan yang berlebihan juga tidak disukai Allah SWT, karena akan menimbulkan keangkuhan, kesombongan dan semena-mena, kendati sebenarnya pertanggunngjawaban itulah yang dituntut.
Al-Qur’an datang sebagai petunjuk Allah SWT dan sudah dibuktikan bahwa Al-Qur’an adalah benar-benar wahyu dari Allah, tidak dapat dipungkiri lagi bahwa Allah itu Esa, Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu, Dia tiada beranak dan tiada pula diperanakkan dan tiada seorang pun yang setara dengan Dia (QS. Al-Ikhlas) dan Firman-Nya adalah petunjuk.
Petunjuk dan peringatan dalam Firman Allah itu terkumpul dalam Al-Qur’an, dan untuk seluruh umat manusia (bangsa-bangsa) sebagaimana ayat-ayat berikut ini:
وما هو إلا ذكر للعالمين
Artinya : “Al-Qur’an itu tiada lain hanyalah peringatan bagi seluruh umat (bangsa-bangsa).” (QS. Al-Qalam ayat 52)

إن هو إلا ذكر للعالمين
Artinya : “Sesungguhnya Al-Qur’an itu adalah peringatan bagi seluruh umat (bangsa-bangsa).” (QS. Shaad ayat 87)

Apa kata Al-Qur’an tentang desentralisasi yang berlebih-lebihan, yang akibatnya mempunyai resiko daerah-daerah menjadi terbagi-bagi?
يا أيها الذين آمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم فإن تنازعتم في شيء فردوه إلى الله والرسول إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر ذلك خير وأحسن تأويلا
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisaa’ ayat 59)

واعتصموا بحبل الله جميعا ولا تفرقوا.....
Artinya : “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai......” (QS. Ali-Imran ayat 103)

ولا تكونوا كالذين تفرقوا واختلفوا من بعد ما جاءهم البينات وأولئك لهم عذاب عظيم
Artinya : “Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.” (QS. Ali-Imran ayat 105)
ما لكم لا تناصرون
Artinya : “Kenapa kamu tidak tolong-menolong?” (QS. Ash-Shaffaat ayat 25)

Sekarang bila kita melaksanakan sentralisasi yang berlebih-lebihan, untuk memperkuat kekuasaan, maka mesti diingat bahwa kekuasaan itu sebenarnya milik Allah, sedangkan manusia tidak kekal.
....إن العزة لله جميعا هو السميع العليم
Artinya : “Sesungguhnya kekuasaan itu seluruhnya adalah kepunyaan Allah. Dialah Yang Maha  Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Yunus ayat 65)

Sebagai contoh kita lihat bagaimana Nabi Sulaiman as. yang begitu besar kekuasaanya bersyukur.
قال الذي عنده علم من الكتاب أنا آتيك به قبل أن يرتد إليك طرفك فلما رآه مستقرا عنده قال هذا من فضل ربي ليبلوني أأشكر أم أكفر ومن شكر فإنما يشكر لنفسه ومن كفر فإن ربي غني كريم
Artinya : “Berkatalah seorang yang mempunyai ilmu dari Al Kitab: "Aku akan membawa singgasana itu kepadamu sebelum matamu berkedip". Maka tatkala Sulaiman melihat singgasana itu terletak di hadapannya, iapun berkata: "Ini termasuk kurnia Tuhanku untuk mencoba aku apakah aku bersyukur atau mengingkari (akan nikmat-Nya). Dan barang siapa yang bersyukur maka sesungguhnya dia bersyukur untuk (kebaikan) dirinya sendiri dan barang siapa yang ingkar, maka sesungguhnya Tuhanku Maha Kaya lagi Maha Mulia".” (QS. An-Naml ayat 40)

Dengan cara mensyukuri nikmat memperoleh kekuasaan ini menjadi pelajaran bagi kita bahwa kalau tidak demikian pembentukan-pembentukan elit politik yang tidak tergoyahkan tersebut akan menimbulkan kesombongan dan semena-mena.
من فرعون إنه كان عاليا من المسرفين
Artinya : “Sesungguhnya dia adalah orang sombong, salah seorang dari orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Ad-Dukhaan ayat 31)

Karena segala apa yang kita perbuat akan dituntut pertanggungjawabannya.
كل نفس بما كسبت رهينة
Artinya : “Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.” (QS. Al-Muddatsir ayat 38)

C.     Kaidah-Kaidah Demokrasi
Kaidah-kaidah demokrasi ini berkaitan dengan kepemimpinan suatu negara. Pemimpin suatu negara haruslah orang yang mampu mengayomi rakyatnya dengan benar, serta memiliki sikap yang menjadi panutan rakyatnya. Terdapat bebarapa hal yang menjadi kaidah-kaidah demokrasi, antara lain :
i.               Kesamaan
Kaidah ini mengacu pada hakikat persamaan manusia di depan Allah SWT, yang mana semua manusia kedudukannya sama. Setiap manusia berhak menyuarakan pendapatnya, aspirasinya, tanpa ada dominasi dari seseorang maupun kelompok lain. Yang membedakan manusia yang satu dengan yang lainnya adalah tingkat keimanannya.
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Hujurat ayat 13:
يا أيها الناس إنا خلقناكم من ذكر وأنثى وجعلناكم شعوبا وقبائل لتعارفوا إن أكرمكم عند الله أتقاكم إن الله عليم خبير
Artinya : “Wahai manusia! Sungguh, Kami elah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.” (QS. Al-Hujurat:13)
Ayat ini turun sebagai penegasan bahwa dalam Islam tidak ada diskriminasi, yang paling mulia adalah yang paling bertakwa.

ii.             Kewajiban musyawarah
Ada kalanya dalam suatu kepentingan, orang-orang banyak menemukan perbedaan pendapat. Allah menjelaskan dalan surat Ali-Imran ayat 159 mengenai masalah perbedaan pendapat ini, yaitu dengan cara bermusyawarah.
Musyawarah dilakukan sebagai cara untuk mengambil keputusan dengan cara yang baik dan benar, dengan tidak memaksa pendapat masing-masing. Musyawarah ini telah diterapkan oleh Rasulullah  SAW pada masa kepemimpinannya. Firman Allah dalam surat Asy-Syura ayat 38:
والذين استجابوا لربهم وأقاموا الصلاة وأمرهم شورى بينهم ومما رزقناهم ينفقون
Artinya: “dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan Shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan msyawarah antara mereka; dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. Asy-Syura:38)

Firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 159:
فبما رحمة من الله لنت لهم ولو كنت فظا غليظ القلب لانفضوا من حولك فاعف عنهم واستغفر لهم وشاورهم في الأمر فإذا عزمت فتوكل على الله إن الله يحب المتوكلين
Artinya: “Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut  terhadap mereka. Sekiranya engkau besikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah.  Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.” (QS. Ali Imran: I59)

iii.           Adil
Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 58 :
إن الله يأمركم أن تؤدوا الأمانات إلى أهلها وإذا حكمتم بين الناس أن تحكموا بالعدل إن الله نعما يعظكم به إن الله كان سميعا بصيرا
Artinya: “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah adalah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat.” (QS. An-Nisa:58)

iv.           Amanah
Persoalan amanah ini terkait dengan sikap adil seperti ditegaskan Allah SWT dalam Surat an-Nisa’:58.
Seorang pemimpin yang sudah dipercaya oleh rakyatnya untuk menjadi kepala negara maupun kepala pemerintahan, sudah seharusnya melaksanakan segala amanah yang telah dilimpahkan kepadanya. Amanah ini yang akan menjadi tangung jawabnya di akhirat kelak.

v.             Tanggung Jawab
Bersamaan dengan sebuah amanah, tanggung jawab merupakan sikap atau hal yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin. Hal ini berkenaan dengan tugasnya sebagai pemimpin rakyat, yang mana tanggung jawabnya meliputi tanggung jawab kepada rakyat dan juga tanggung jawab kepada Allah SWT.

vi.           Al-Hurriyah atau Kebebasan
Maksud kebebasan di sini sama dengan kesetaraan. Baik Rakyat maupum pemimpin, masing-masing mempunyai hak dan kewajibannya. Tentunya dengan porsi yang berbeda-beda.
Kebebasan ini  tentulah harus ada batasan-batasannya. Pemimpin tidak boleh semena-mena terhadap rakyatanya, begitu juga sebaliknya. Keduanya harus berkerja sama untuk membangun sebuah demokrasi yang kuat, dimana tidak ada ‘kesemena-semenaan’ suatu kelompok tertentu.

D.    Hadits yang Berkaitan dengan Demokrasi

عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَ ةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَا لَ : قَا لّ رَسُوْ لُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَلْمُسْتَشَا رُ مُؤْ تَمَنٌ.  (روا ه التر مذ ي و ابو داوود(
Artinya: “Dari Abu Hurairah RA berkata : Rasulullah SAW pernah bersabda : “Musyawarah adalah dapat dipercaya.”” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud)

إإذا استشا أحدكم أخاه فليسر عليه (ابن ماجه(
Artinya: “Apabila salah seorang dari kamu meminta bermusyawarah dengan saudaranya maka penuhilah.” (HR. Ibnu Majah)

ما راءيت أحدا أكثر مشورة لِاصحابه من رسول الله صلّ الله عليه و سلم
Artinya: “Saya tidak pernah melihat seseorang yang paling banyak bermusyawarah dengan sahabatnya kecuali Rasulullah SAW.” (HR. Tirmidzi)
BAB III
ANALISIS
Dalam tuntunan Islam seperti Al-Qur’an dan Hadits, bab demokrasi sesungguhnya memang tidak banyak dibahas dan yang menjelaskan secara rinci. Belum ditemukan pula hukum islam yang berhubungan secara langsung mengatakan tentang demokrasi sendiri itu bagaimana mestinya. Tapi, bukan berarti Islam melupakan masalah ketata-negaraan ini. Banyak ayat-ayat atau dalil-dalil yang isinya menuju masalah ini, terutama perihal musyawarah.
Suatu demokrasi selalu berkaitan dengan musyawarah. Hal ini merujuk pada keikut- sertaan rakyat dalam sistem pemerintahan. Musyawarah ini juga merupakan kaidah demokrasi yang utama.
Musyawarah ini didasarkan pada surat Ali-Imran ayat 159 dan surat Asy-Syura ayat 38. Kedua ayat ini membahas tentang sebuah tindakan yang dilakukan oleh suatu kaum mengenai hal apa yang harus mereka lakukan saat diantara mereka ada sebuah perbedaan pendapat. Saat tidak ditemukan keputusan, mereka pun juga harus berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadits.
Islam tidak menganut demokrasi karena demokrasi sangat berbeda dengan islam, tidak ada hukum atau ketetapan islam yang berasal dari Al-Qur’an, Hadist maupun hukum lain yang berpedoman atau diputuskan berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits tersebut yang menyatakan tentang demokrasi secara langsung. Karena demokrasi itu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, jika rakyat sepakat maka selesailah sudah. Sedangkan islam menjalankan dan memutuskan sesuatu berdasarkan hukum dan ketetapan Al-Qur’an, Hadist, serta hukum dan ketetapan lainnya yang diputuskan manusia yang juga berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist.
Dalam demokrasi barat, umat memegang kekuasaan tertinggi.  Tetapi dalam Islam, kekuasaan rakyat tidak bersifat mutlak, melainkan terikat dengan ketentuan-ketentuan syari’at agama yang dipeluk oleh setiap individu dari rakyat tersebut. Rakyat tidak dapat bertindak melebihi batas-batas hukum tersebut. 

BAB IV
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Demokrasi merupakan suatu bentuk kedaulatan atau kekuasaan yang subjek dan objeknya pada rakyat. Maksudnya, demokrasi berarti kedaulatan (pemerintahan) dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dalam mencapai suatu kesepakatan perlu dilakukan sebuah musyawarah. Al-Qur’an membahas tentang musyawarah dalam surat Ali Imran ayat 159 dan Asy-Syura ayat 38.
Kaidah-kaidah dalam demokrasi sejatinya berhubungan dengan masalah kepemimpinan suatu kaum atau negara. Kaidah-kaidah ini merupakan sifat dan sikap atau apa yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin tersebut. Di antara kaidah-kaidah itu antara lain; kesetaraan, musyawarah, mampu menjaga amanah dan adil, dll.
 Kaidah dalam demokrasi yang utama adalah musyawarah. Musyawarah berkaitan dengan pengambilan keputusan yang dilakukan secara berkelompok, guna mencapai suatu mufakat bagi kemaslahatan umat. Dalam musyawarah, setiap orang yang terlibat harus bersikap lembut serta mau mendengarkan anggota lainnya, sperti yang dilakukan Rasulullah SAW.
Dalam hadits, sebenarnya tidak banyak yang membahas demokrasi. Tapi banyak hadits yang menyebut tentang musyawarah, yang mana merupakan bagian dari sebuah sistem demokrasi.



DAFTAR PUSTAKA

Syafiie, Drs. H. Inu Kencana. 1994. Ilmu Pemerintahan dan Al-Qur’an. Jakarta: Bumi Aksara.
_______________________. 1996. Al-Qur’an dan Ilmu Politik. Yogyakarta: Rineka Cipta.
M.A, Drs., Muhibbin.1996. Hadits-Hadits Politik. Yogyakarta: Lesiska.
Al-Qur’an dan Terjemahan.

Shaleh, K.H.Q. dkk. 2009.  Asbabun Nuzul. Bandung:CV Penerbit Diponegoro.

0 Comments:

Post a Comment