Header Ads

23 November 2014

HAND OUT PANCASILA : BAGIAN 1 SEJARAH PANCASILA

Deskripsi
Gerakan reformasi telah mengembalikan Pancasila sebagai dasar negara dengan mengharuskan kajian Pancasila bagi mahasiswa di perguruan tinggi dilakukan secara ilmiah. Oleh sebab itu, Dirjen Pendidikan Tinggi beberapa kali melakukan penyempurnaan silabus dan GBPP Pendidikan Pancasila agar dapat mengantisipasi tuntutan perkembangan ilmu pengetahun dan pola hidup yang global. Landasan yuridis mata kuliah Pancasila di Perguruan Tingi adalah UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 35 poin 3.
 Berangkat dari kesulitan mahasiswa yang dibimbing dalam memperoleh bahan-bahan perkuliahan secara satu kesatuan dan terpadu berdasarkan GBPP yang baru sebagaimana tersebut di atas, maka penulis terpanggil untuk membuat SAP bagi mahasiswa. Satuan Acara Perkuliahan (SAP) ini ditulis dalam 7 bab sesuai dengan banyaknya permasalahan yang akan dibahas. Isu-isu yang dibahas dalam SAP  ini meliputi landasan dan tujuan pendidikan Pancasila, Pancasila sebagai filsafat, Pancasila sebagai etika politik, Pancasila sebagai ideologi nasional, Pancasila dalam konteks sejarah perjuangan bangsa Indonesia, Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia, dan Pancasila sebagai paradigma kehidupan dalam masyarakat berbangsa dan bernegara.
Tujuan:
1.      Memberikan bekal kepada mahasiswa untuk meningkatkan kecerdasan, harkat dan martabat mahasiswa.
2.      Memberikan pengetahuan kepada mahasiswa secara dini untuk bersama-sama mewujudkan  manusia dan masyarakat  Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3.      Memberikan bekal kepada mahasiswa menuju insan yang berkualitas, mandiri,  sehingga mampu membangun  dirinya sendiri dan orang lain.
4.      Memberikan bekal kepada mahasiswa agar mampu mampu membangun  masyarakat sekelilingnya dan dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional  serta bertanggungjawab  atas pembangunan  bangsa.
5.      Memberikan bekal dan mengarahkan perhatian attitude, behavior yang bermoral yang diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari
6.      Memberikan bekal dan perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
7.      Memberikan bekal dan perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan.
8.      Memberikan bekal dan perilaku yang dapat mengakomodir perbedaan pemikiran,
       pendapat, atau kepentingan diatasi melalui keadilan sosial bagi seluruh rakyat
       Indonesia.

SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA

A.Pengantar
Pancasila sebagai dasar negara RI yang telah disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Nila yang terkandung pada Pancasila berupa nilai adat istiadat, kebudayaan dan religius. Nilai-nilai tersebut sudah melekat serta teramalkan sebagai pandangan hidup bangsa. Proses perumusan materi pancasila secara formal dilakukan pada sidang BPUPKI pertama,sidang panitia 9, dan sidang BPUPKI kedua. Pada akhirnya pancasila disahkan secara yuridis sebagai dasar filsafatnegara.
Nilai-nilai esensial yang terkandung dalam pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan. Dalam kenyataan secara objektif telah dimiliki sebelum negara Indonesia didirikan. Proses terbentuknya negara Indonesia melalui suatu sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman batu kemudian timbul kerajaan dan dasar-dasar kebangsaan.
B.ZamanKutai
Indonesia memasuki zaman sejarah pada tahun 400 M, dengan ditemukannya prasasti 7 yupa. Berdasarkan prasasti tersebut dapat diketahui bahwa raja Mulawarman keturunan dari raja Aswarmanyang keturunan dari Kudungga, menurut prasasti raja Mulawarman mengadakan kenduri dan sedekah pada Brahmana dan para Brahmana membangun yupa itu sebagai tanda terimakasih raja yang dermawan. Masyarakat Kutai yang pertama kalinya mencerminkan nilai social politik, dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan.

C.ZamanSriwijaya
Pada abad ke VII munculah suatu kerajaan di Sumatra yaitu kerajaan Sriwijaya dibawah kekuasaan wangsa Syilendra,hal initermuat dalam prasasti Kedukan bukit di kaki bukit Siguntang dekat palembang. Kerajaan ini adalah kerajaan maritime yang mengandalkan kekuatan lautnya seperti selat sunda, selatt malaka. Kerajaan Sriwijaya merupakan suatu kerajaan besar yang cukup disegani dikawasan Asia selatan, dalam sistim pemerintahannya terdapat pegawai pengurus pajak,harta benda. Pada saat itu kerajaan dalam menjalankan system negaranya tidak dapat dilepaskan dengan nilai ketuhanan. Cita-cita tentang kesejahteraan bersama dalam suatu negara pada kerajaan Sriwijaya yaitu berbunyi marvual vanua Criwijaya siddhayatra subhiksa yang artinya suatu
cita-cita negara yang adil dan makmur.

D.ZamanKerajan-kerajaanSebelumMajapahit
Sebelum kerajaan majapahit berdiri sebagai suatu kerajaan yang memancangkan nilai-nilai nasionalisme, telah muncul kerajaan di jawa tengah dan jawa timur secara silih berganti. Kerajaan kalingga pada abad ke VII, Sanjaya abad ke VIII yang ikut membantu membangun candi Kalasn untuk Dewa Tara dan sebuah wihara untuk pendeta Budha didirikan di jawa tengah bersama dengan dinasti Syailendra abad ke VII dan IX. Refleksi puncak budaya dari jawa tengah dalam periode kerajan-kerajaan tersebut adalah dibangunnya candi Borobuur dan candi Prambanan. Selain kerajaan-kerajaan di jawa tengah tersebut di jawa timur munculah kerajaan-kerajaan Isana pada abad ke IX, Darmawangsa abad ke X, Airlangga abad ke XI. Agama yang diakui oleh kerajaan adalah Budha, Wisnu, dan agama syiwa yang hidup bsrdanpingan secara damai. Raja Airlangga teleh mengadakan hubungan dagang dan bekerjasama dengan Benggala, Chola,dan Champa hal ini menunjukan nilai-nila kemanusiaan. Di wil;ayah Kedirei jawa timur berdiri pula kerajaan Singasari yang kemudian sangat erat hubungannya dengan bserdirinnya keraan Majapahit.

E.KerajaanMajapahit
Pada tahun 1923 berdirilah kerajaan Majapahit di bawah pemerintahaan raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah Mada yang dibantu oleh Laksamana Nala, wilayah kekuasaan Majapahit semasa jayanya itu membentang dari semenanjung melayu sampai Irian barat melalui Kalimantan Utara. Pada buku Sutasoma karangan Empu Tantular terdapat istilah Pancasila dengan makna persatuan nasional yaitu Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua artinya walaupun berbeda namun satu jua. Sumpah palapa yang diucapkan oleh Mahapatih Gajah Mada berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya. Kerajaan Majapahit mempunyai nilai hubungan bertetangga dengan baik dan nilai musyawarah mufakat yang dilakukan oleh sistim pemerintahannya. Perselisihan dan perang saudara pada permulaan abad XV membuat kerajaan Majapahit berangsur-angsur mulai memudar dan akhirnya mengalami keruntuhan.

F.ZamaPenjajahan
Setelah Majapahit runtuh pada abad XVI maka berkembanglah agama islam dan kerajaan islam seperti Demak dan mulailah berdatangan orang eropa yang ingin mencari rempah-rempah. Pada awalnya bangsa portugis berdagang, namun lama-kelaman mulai menunjukan peranannya dalam bidang perdagangan yang meningkat menjadi praktek penjajahan misalnya Malaka pada tahun 1511. pada akhir abad ke XVI bangsa Belanda datang ke Indonesia dengan mendirikan suatu perkumpulan dagang yang benama VOC (Verenigde Oost Indische Compaignie). Praktek VOC penuh dengan paksaan sehingga mendapatkan perlawanan dari rakyat dan kerajaan-kerajaan. Penghisapan mulai memuncak ketika belanda menerapkan system monopoli melalui tanam paksa (1830-1870) dengan memaksakan beban kewajiban terhadap rakyat.

G.KebangkitanNasional
Pada abad XX dipanggung politik internasional terjadilah pergolakan kebangkitan dunia timur, di Indonesia kebangkitan nasional(1908) dipelopori oleh dr.Wahidin Sudirohusodo dengan Budi Utomo. Budi Utomo yang didirikan pada tanggal 20 Oktober 1908 merupakan pelopor pergerakan nasional, setelah itu munculah Sarekat Dagang Islam(1909), kemudian diganti dengan Sarekat Islam(1911)di bawah H.O.S. Cokroaminoto, Indische Partij(1913),yang dipimpin oleh tiga serangkai yaitu: Douwes Deker, Ciptimangunkusumo, KI Hajar Dewantoro Pada tahun 1927 munculahPartai Nasional Indonesia yang dipelopori oleh Soekarno, Ciptomangunkusumo, Sartono, dan tokoh lainnya. Perjuangan kesatuan nasional kemudian diikuti dengan Sumpah Pemuda tanggal 20 Oktober 1928, yang isinya satu bahasa, satu bangsa, dan satu tanah air Indonesia.

H.ZamanPenjajahanJepang
Fasis jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang pemimpin Asia, Jepang saudara tua bangsa Indonesia. Pemerintah Jepang bersikap bermurah hati kepada bangsa Indonesia, yaitu menjanjikan Indonesia akan merdeka. Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang beliau memberikan hadiah kepada bangsa Indonesia yaitu kemerdekaan tanpa syarat. Untuk mendapatkan simpati dandukungan dari bangsa Indonesia maka dibentuklah suatu badan yang menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan PenyelidikUsaha Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritu Zyumbi Tioosakai yang diketuai oleh Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat, dan beranggotakan 60 orang yang berasal dari pulau Jawa,Sumatra, Maluku, Sulawesi danbeberapa orang peranakan Eropa, Cina dan Arab.

I.SidangBPUPKIpertama
Sidang BPUPKI pertama terdapat usulan-usulan sebagai berikut:
a) Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar negara sebagai berikut :I. Peri kebangsaan II.Peri kemanusian III. Peri Ketuhanan IV. Peri kerakyatan (permusyawaratan, peerwakilan, kebijaksanaan) V. Kesejahteraan rakyat (keadilan social). Selain usulantersebut pada akhir pidatonya Muh. Yamin menyerahkan naskah sebagai lampiran yaitu suatu rancangan usulan sementara berisi rumusan Undang Undanmg Dasar RI
b) Prof. Dr. Supomo (31 Mei 1945)
Dalam pidatonya Prof. Dr. Supomo mengemukakan tepri-teori negara sebagai berikut: 1. Teori negara prseorangan(individualis) 2. Paham negara keras(class theory) 3. Paham negara integralistik. Selanjutnya dalam kaitannya dengan dasar filsafat negara Indonesia Soepomo mengusulkan hal-hal mengenai: kesatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, keadilan rakyat.
c) Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Dalam hal ini Ir. Soekarno menyampaikan dasar negara yang terdiri atas lima prinsip yang rumusanya yaitu: 1. Nasionalisme(kebangsaan Indonesia) 2. Internasionalisme(peri kemanusiaan) 3. kesahteraan social 4. Ketuhanan yang Maha Esa. Beliau juga mengusulkan bahwa pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.

J. Sidang BPUPKI kedua (10-16 Juli 1945)
Dalam sidang ini dibentuk panitia kecil yang terdiri dari 9 orang dan popular disebut dengan “panitia sembilan” yang anggotanya adalah sebagai berikut:
1. Ir. Soekarno 6. Mr. Soebarjo
2. Wachid Hasyim 7. Kyai Abdul Kahar Muzakir
3. Mr. Muh. Yami 8. Abikoesmo Tjokrosoejoso
4. Mr. Maramis 9. Haji Agus Salim
5. Drs. Moh. Hatta
Panitia sembilan ini mengadakan pertemuan secara sempurna dan mencapai suatu hasil baik yaitu suatu persetujuan antara golongan islam dengan golongan kebangsaan. Adapun naskah preambule yang disusun oleh panitia sembilan tersebut pada bagian terakhir adalah sebagai berikut :
“…………maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu hokum dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu nwgara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan sreta dengan mewujudkan suatu keadilan sosisal bagi seluruh rakyat Indonesia “.
Dalam sidang BPUPKI kedua inipemakaian istilah hukum dasar diganti dengan istilah undang-undang dasar. Keputusan penting dalam rapat ini adalah tentang bentuk negara republik dan luas wilayah negara baru . tujuan anggota badan penyelidik adalah menghendaki Indonesia raya yang sesungguhnya yang mempersatukan seamua kepulauan Indonesia. Susunan Undang Undang Dasar yang diusulkan terdiri atas tiga bagian yaitu (a). pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan dimuka dunia atas Penjajahan Belanda, (b). Pembukaan yang didalamnya terkandung dasar negara Pancasila. (c). Pasal-pasal Undang Undang Dasar.

K. Proklamasi Kemerdekaan dan sidang PPKI
Kemenangan sekutu dalam perang dunia membawa hikmahbagi bangsa Indonesia. Pada tanggal 9 Agustus 1945 Jendral Terauci memberukan tiga cap kepada Ir. Soekarno yaitu:
1. Soekarno diangkat sebagai Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan, Moh. Hatta sebagai Wakil Ketua, Radjiman sebagai anggota .
2. Panitia persiapan sudah mulai bekerja pada tanggal 9Agustus1945.
3. Cepat atau tidak pekerjaan panitia diserahkan sepenuhnya oleh panitia.

Anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan atau Dokuritu Zyunbi adalah sebagai berikut :

1. Ir. Soekarno 12. Dr. Mohammad Amir
2. Drs. Moh. Hatta 13. Mr. Abdul Abbas
3. dr. Radjiman Wediodiningrat 14. Dr. Ratulangi
4. Ki Bagus Hadikusumo 15. Andi Pangerang
5. Oto iskandardinata 16. Mr. Latuharhary
6. Pangeran Purbojo 17. Mr. Pudja
7. Pangeran Soerjohamodjojo 18. A.H.Hamidan
8. Soetarjo Kartohamidjojo 19. R.P.Soeroso
9. Prof. Dr. Soepomo 20. Abdul Wachid Hasyim
10. Abdul Kadir 21. Mr. Mohammad Hasan
11. Drs. Yap Tjawn Bing

Panitia persiapan kemerdekaan menyelenggarakan Undang Undang Dasar Negara republik Indonesia dan memilih presiden dan wakil presiden yang pada hakekatnya sebagai komite nasional memiliki sifat representatif, sifat perwakilan seluruh rakyat Indonesia. Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia merupakan badan bentukan Jepang, setelah Jepang jatuh badan berubah menjadi badan nasional.
.
a) Proklamasi Kenerdekaan 17 Agustus 1945
Perbedaan pendapat antara golonga tua dan golongan muda membuat diamankannya Ir. Soekarno dan Moh. Hatta ke Rengasdengklok, agar tidak dapat pengaru dari Jepang. Setelah diadakan prtemuan di Pejambon Jakarta pada tanggal 16Agustus 1945 diperoleh kepastian bahwa Proklamasi kemerdekaan akan tetap dilaksanakan di Jakarta, untuk mempersiapkan proklamasi tersebut Soekarno-Hatta pergi ke rumah Laksamana Maeda untuk merumuskan naskah proklamasi dan pada akhirnya konsep Soekarnoyang diterima dan diketik oleh Sayuti Melik. Kemudian pada tanggal 17Agustus 1945di Pegangsaan timur 56 Jakarta, tepat pada hari Jum’at legi jam 10.00 WIB, Bung Karno dengan didampingi oleh Bung Hatta membacakan naskah Proklamasi sebagai berikut :
PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hai-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta, 17 Agustus 1945
Atas Nama Bangsa Indonesia

Soekarno Hatta

b) Sidang PPKI
(1). Sidang PPKI pertama (18 Agustus 1945)
Pada sidang pertama ini PPKI menghasilkan suatu kesepakatan tentang naskah pembukaan Undang Undang Dasar 194, memilih presiden dan wakil presiden pertama .
(2). Sidang PPKI kedua (19Agustus 1945)
sidang PPKI yang kedua menentukan tentang daerah propinsi dengan pembagiandareah propinsi Jawa, Sumatra, Borneo, Sulawesi, Maluku, Sunda Kecil. Dalam sidang tersebut dibentuk kementrian atau Departemen yang meliputi :
Departemen Dalam Negeri Departemen Sosial
Departemen Luar Negeri Departemen Pertahanan
Departemen Kehakiman Departemen Penerangan
Departemen Kemakmuran Departemen Perhubungan
Departemen Kesehatan Departemen Pekerjaan Umum
Departemen Keuangan Departemen Pendidikan Kebudayaan

(3). Sidang ketiga (20 Agustus 1945)
Pada sidang ketiga PPKI dilakukan pembahasan terhadap agenda tentang Badan Penolong Korban Perang. Adapun keputusan yang dihasilkan adalah terdiri atas delapan pasal, salah satu dari delapan pasal tersebut yaitu : pasal 2 dibentuklah suatu badan yang disebut Badan Keamanan Rakyat (BKR).
(4). Sidang keempat (22Agustus 1945)
Pada sidang keempat PPKI membahas agenda tentang Komite Nasional Partai Nasional Indonesia, yang pusatnya berkedudukan di Jakarta.

L. Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 ternyata bangsa Indonesia masih menghadapi kekuatan sekutu yang berupaya untuk menanam kembali kekuasan Belanda di Indonesia. Untuk melawan propaganda Belanda pada dunia internasional, maka pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan maklumat :
(1). Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari presiden sebelum waktunya (seharusnya belaku 6 bulan ). Kemudian memberikan kekuasaan MPR danDPR yang semula dipegang Presiden kepada KNIP.
(2). Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945, tentang penbentukan partai politik yang sebanyk-banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat dari anggapan pada saat itu bahwa salah satu cirri demokrasi adalah multi partai. Maklumat juga sebagai upaya agar dunia Barat menilai bahwa Negara Proklamasi sebagai negara Demokratis.
(3). Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, yang intinya maklumat ninimengubah system Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer berdasarkan asas demokrasi liberal.
Sebagai hasil Konfrensi Meja Bundar (KMB) maka ditanmdatangani suatu persetujuan (Mantelresolusi) oleh Ratu Belanda Yuliana dan wakil pemeritah RI di kota Den Haag pada tanggal 27 Desember 1949, maka berlakulah konstitusi RIS antara lain :
a). Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat (federasi) yaitu 16 negara bagian (pasal 1dan 2).
b). Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintahan berdasarkan asas demokrasi liberal dimana manteri-menteri brtanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah kepada parlemen .
c). Mukadimah Konstitusi RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa dan semangat maupun isi pembukaan UUD ’45, Proklamasi Kemerdekaan sebagai naskah Proklamasi yang terinci.
Sebelum persetujuan KMB bangsa Indonesia sudah mempunyai kedaulatan, oleh karena itu prsetujuanitu bukanya penyerahan kedaulatan melainkanpemulihan kedaulatan atau pengakuan kedaulatan . Terbentuknya negara Republik Indonesia tahun 1950 berdasarkan persetujuan RIS dengan negara RI tanggal 19 Mei 1950, seluruh negara bersatu dalam negara kesatuan dengan Konstitusi sementara yang barlaku sejak 17 Agustus 1950. Walaupun UUDS 1950 merupakan tonggak untuk menuju cita-cita Proklamasi, Pancasila dan UUD’45, kenyataanya masih beorientasi kepada pemerintah yang berasas demokrasi liberal . Hal ini disebabkan oleh :
a). Sistem multi partai dan kabinet parlementer berakibat silih berganti kabinet yang rata-rata hanya berumur 6 atau 8 bulan. Hal berakibat tidak mempunyai pemerintah untuk menyusu program serta tidak tidak mampu menyalurkan dinamika m asyarakat ke arah pembangunan, bahkan menimbulkan, petentangan, gangguan keamanan serta penyelewenga dalam masyarakat.
b). Secara ideologis mukadimah konstitusi sementara 1950, tidak berhasil mendekati perumusan otentik Pembukaan UUD’45 yang dikenal sebagai Declaration of Independence bangsa Indonesia. Demikian pula perumusan Pancasila dasar negara juga terjadi penyimpangan , namun bagaimanapun juga UUDS 1950 adalah suatu strategi kearah negara RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD1945 dari negara Republik Indonesia Serikat.
Pada pemilu tahun 1955 dalam kenyataannya tidak dzpat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat, bahkan mengakibatkan ketidakstabilan pada politik, social ,ekonomi, dan hankam. Hal ini disebabkan oleh konstituante yang seharusnya membuat UUD negara RI ternyata membahas kembali dasar negara, maka presiden sebagai badan yang harus bertanggung jawab mengeluarkan dekrit atau pernyataan pada tanggal 5 Juli 1959, yang isinya :
I. Membubarkan Konstituante
II. Menetapkan kembali UUDS ’45 dan tidak berlakunya kembali UUDS ‘50
III. Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya

Berdasarkan Dekrit Presiden tersebut maka UUD 1945 berlaku kembali di negara Republik Indonesia hingga sat ini. Dekrit adalah suatu putusan dari orang tertinggi(kepala negara atau orang lain) yang merupakan penjelmaan kehendak yang sifatnya sepihak. Dekrit dilakukan bila negara dalam keadaan darurat, keselamatan bangsa dan negara terancam oleh bahaya. Landasan mukum dekrit adalah ‘Hukum Darurat’yang dibedakan atas dua macam yaitu :
Hukum Tatanegara Darurat Subjektif yaitu suatu keadaan hukum yang memberi wewenang kepada orang tertinggi untuk mengambil tindakan-tindakan hukum.
Hukum Tatanegara Darurat Objektif yaitu suatu keadaan hukum yang memberikan wewenang kepada organ tertinggi negara untuk mengambil tindakan-tindakan hukum, tetapi berlandaskan konstitusi yang berlaku.
Setelah dekrit presiden 5 Juli 1959 keadaan tatanegara Indonesia mulai stabil, keadaan ini dimanfaatkan oleh kalangan komunis dengan menanamkan ideology belum selesai. Ideology pada saat itu dirancang oleh PKI dengan ideology Manipol Usdek serta konsep Nasakom. Puncak peristiwa pemberontakan PKI pada tanggal 30 September 1965 untuk merebut kekuasaan yang sah negara RI, pemberontakan ini disertai dengan pembunuhan para Jendral yang tidak berdosa. Pemberontakan PKI tersebut berupaya untukmenggabti secara paksa ideology dan dasar filsafat negara Pancasila dengan ideology komunis Marxis. Atas dasar tersebut maka pada tanggal 1Oktober 1965 diperingati bangsa Indonesia sebagai ‘Hari Kesaktian Pancasila’.
Setelah meletusnya G 30 S PKI sampai saat ini disebut sebagai ‘Orde Baru’, yaitu suatu tatanan masyrakat dan pemerintahan yang menutut dilaksanakannya Pancasila dan UUD ’45 secara murni dan konsekuen. Muncilnya orde baru diawali dengan aksi-aksi dari sluruh masyarakat antara lain : Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia(KAPPI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia(KAMI), Kesatuan Aksi guru Indonesia(KAGI), dan lainnya. Aksi tersebut menuntut denga tiga tuntutan atau yang dikenal dengan ‘Tritura’, adapun isi tritura tersebut sebagai berikut :
1). Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya
2). Pembrsihan kabinet dari unsure G 30 S PKI
3). Penurunan harga
Karena orde lama tidak mampu menguasai pimpinan negara, maka Panglima tertinggi memberikan kekuasaan penuh kepada Panglima Angkatan Darat Letnan Jendral Soeharto dalam bentuk suatu surat yang dikenal dengan ‘surat perintah 11 Maret 1966’(Super Semar). Tugas pemegang super semar yaitu untuk memulihkan keamanan dengan jalan menindak pengacau keamanan yang dilakukan oleh PKI. Orde Baru berangsur-angsur melaksanakan programnya dalam upaya merealisasikan pembangunan nasional sebagai perwujudan pelaksanaan Pancasila dan UUD’45 secara murni dan konsekuen.

0 Comments:

Post a Comment