* Pancasila merupakan suatu system Etika, khususnya system etika
yang berkaitan dengan buruk baiknya tingkah laku bangsa Indonesia.
* Hal – hal yang secara langsung terkait etika, yaitu masalah
nilai, norma, dan moral bagi bangsa Indonesia.
- PENGERTIAN NILAI.
* Nilai adalah sesuatu yang berharga, berguna, indah,
memperkaya batin, dan menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya.
* Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila sesuatu itu berguna,
benar ( nilai kebenaran ), indah ( nilai estetis ), baik ( nilai moral/etis ),
religius ( nilai agama ).
* Max Scheler mengelompokan nilai – nilai dalam empat tingkatan
sebagai berikut :
1)
Nilai – nilai kenikmatan.
2)
Nilai – nilai kehidupan.
3)
Nilai – nilai kejiwaan.
4)
Nilai – nilai kerohanian.
* Walter G.Everet menggolongkan nilai – nilai manusiawi dalam
delapan kelompok yaitu :
1)
Nilai – nilai ekonomis.
2)
Nilai – nilai kejasmanian.
3)
Nilai – nilai hiburan.
4)
Nilai – nilai social.
5)
Nilai – nilai watak.
6)
Nilai – nilai estetis.
7)
Nilai – nilai intelektual.
8)
Nilai – nilai keagamaan.
* Prof.
Dr. Drs. Mr. Notonagoro membagi nilai menjadi tiga macam yaitu :
1)
Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi
unsur manusia.
2)
Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi
manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
3)
Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi
rohani.
Nilai
kerohanian ini dapat dibedakan atas empat macam :
1)
Nilai kebenaran yang bersumber pada unsur akal manusia (
ratio, budi, cipta ).
2)
Nilai keindahan, yang bersumber pada unsur rasa manusia (
estetis, gevoel, rasa ).
3)
Nilai kebaikan atau nilai moral, yang bersumber pada
unsur kehandak manusia ( will, karsa, etika ).
4)
Nilai religius, yang merupakan nilai ketuhanan,
kerohanian yang tertinggi dan mutlak, yang bersumber pada kepercayaan manusia.
- PENGERTIAN MORAL.
* Moral berasal dari kata mos ( mores ), sinonim dengan
kesusilaan, tabiat atau kelakuan.
* Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, menyangkut
tingkah laku dan perbuatan manusia.
- PENGERTIAN NORMA
* Norma merupakan konkritisasi atau operasional dari nilai. Kalau
nilai merupakan barometer yang bersifat abstrak atau umum bagi perilaku
manusia, maka norma merupakan barometer operasionalnya yang lebih khusus.
* Norma merupakan aturan, kriteria, ukuran, kaidah, dan pedoman
perilaku manusia.
* Norma sesungguhnya adalah perwujudan martabat manusia sebagai
makhluk budaya, social, moral, dan religi.
* Norma ( kaidah ) adalah petunjuk tingkah laku yang harus
dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam hidup sehari – hari, berdasarkan
suatu alasan tertentu dengan disertai sanksi.
* Sanksi adalah ancaman/akibat yang akan diterima apabila norma (
kaidah ) tidak dilakukan.
* Hubungan nilai, norma, dan sanksi menimbulkan macam – macam
norma dengan sanksinya, misalnya :
→ Norma agama
dengan sanksi agama.
→ Norma
kesusilaan, dengan sanksi rasa susila,
→ Norma sopan
– santun, dengan sanksi social dari masyarakat,
→ Norma hukum,
dengan sanksi hukum dari pemerintah.
- NILAI DASAR, NILAI
INSTRUMENTAL, DAN NILAI PRAKSIS.
۞ Dipandang dari sudut sifat, fungsi, dan
kedudukannya, nilai dapat dibedakan menjadi tiga yaitu nilai dasar, nilai
instrumental, dan nilai praksis. Ketiga nilai itu bersifat hierarkhis.
- NILAI DASAR.
→ Setiap nilai mempunyai nilai dasar, yaitu merupakan hakikat,
essensi, intisari atau makna yang terdalam dari nilai – nilai tersebut.
→ Nilai dasar
lebih bersifat fundamental dan relatif tetap.
→ Nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan UUD
1945 merupakan Nilai Dasar Bangsa Indonesia.
- NILAI INSTRUMENTAL.
→ Nilai yang berkembanmg dinamis yang dapat mewadahi aspirasi
modernisasi bangsa Indonesia.
→ Nilai instrumental secara popular merupakan instrument dan
penjabaran Nilai Dasar. Dalam hal ini, bila ditinjau dari sifat, fungsi, dan
kedudukannya, nilai instrumental berlaku dalam jangka waktu tertentu.
→ Nilai instrumental adalah nilai yang terkandung dalam Batang Tubuh
UUD 1945, Penjelasan UUD 1945, dan berbagai ketetapan Lembaga Tertinggi Negara
( MPR ).
- NILAI PRAKSIS.
→ Nilai praksis merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar
dan nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata.
→ Nilai praksis yaitu suatu nilai yang ditinjau dari fungsi dan
kedudukannya bersifat khusus, lokal, dan temporer, serta mengacu pada aturan
dan kasus – kasus tertentu.
→ Wujud dari nilai praksis ditemukan dalam peraturan perundang –
undangan seperti praktek hukum atau kesepakatan tertentu, berbagai kebiasaan
lokal yang tetap diakui kebenarannya.
- PANCASILA SEBAGAI NILAI
DASAR FUNDAMENTAL BAGI BANGSA DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
۩ Pancasila merupakan sumber kaidah hukum
konstitusional yang mengatur Negara R.I. dan seluruh unsur – unsurnya, yaitu rakyat, wilayah, dan
pemerintah.
۩ Nilai Pancasila sebagai norma dasar Negara
bersifat interatif, yaitu mengikat yang ada di wilayah, kekuasaan hukum Negara
R.I.
۩ Pancasila mengikat semua warga Negara,
pejabat, dan lembaga Negara serta hukum perundang – undangan wajib bersumber
dan sesuai dengan nilai Pancasila.
۩ Pancasila sebagai nilai objektif dan norma
tertinggi dalam Negara,merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku
bagi bangsa dan Negara R.I.
۩ Nilai – nilai filosofis – ideologis
Pancasila pada Pembukaan UUD 1945 menjiwai dan melandasi norma – norma yuridis
konstitusional dalam batang tubuh, serta keduanya terwujud pada kebijaksanaan
nasional.
۩ Pembukaan UUD 1945 adalah nilai dasar
Fundamental Negara R.I.
- MAKNA NILAI – NILAI
SETIAP SILA PANCASILA.
- Ketuhanan Yang Maha Esa, makna hakikinya
adalah pengakuan bangsa Indonesia tentang adanya Tuhan Yang Maha Esa
pencipta dari segala kejadian. Bangsa Indonesia beriman dan bertaqwa pada
Tuhan.
- Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, makna
hakikinya adalah bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa memiliki
dan bersifat adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia, makna hakikinya
adalah bahwa manusia ( bangsa ) dan Negara R.I. adalah satu dalam
kebhinekaannya. Dengan kata lain, bahwa bangsa dan Negara Indonesia
bersifat Bhineka Tunggal Ika.
- Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/ Perwakilan, makna hakikinya
adalah kedaulatan berada ditangan rakyat ( demokrasi ).
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, makna hakikinya, bahwa semua upaya apapun yang dilakukan, haruslah
ditujukan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat.
0 Comments:
Post a Comment