Header Ads

29 November 2014

HAND OUT PANCASILA : BAGIAN 9 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA.

PENGERTIAN.
*     Pancasila merupakan suatu system Etika, khususnya system etika yang berkaitan dengan buruk baiknya tingkah laku bangsa Indonesia.
*     Hal – hal yang secara langsung terkait etika, yaitu masalah nilai, norma, dan moral bagi bangsa Indonesia.

  1. PENGERTIAN NILAI.
*     Nilai adalah sesuatu yang berharga, berguna, indah, memperkaya batin, dan menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya.
*     Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila sesuatu itu berguna, benar ( nilai kebenaran ), indah ( nilai estetis ), baik ( nilai moral/etis ), religius ( nilai agama ).
*     Max Scheler mengelompokan nilai – nilai dalam empat tingkatan sebagai berikut :
1)                  Nilai – nilai kenikmatan.
2)                  Nilai – nilai kehidupan.
3)                  Nilai – nilai kejiwaan.
4)                  Nilai – nilai kerohanian.

*     Walter G.Everet menggolongkan nilai – nilai manusiawi dalam delapan kelompok yaitu :
1)                  Nilai – nilai ekonomis.
2)                  Nilai – nilai kejasmanian.
3)                  Nilai – nilai hiburan.
4)                  Nilai – nilai social.
5)                  Nilai – nilai watak.
6)                  Nilai – nilai estetis.
7)                  Nilai – nilai intelektual.
8)                  Nilai – nilai keagamaan.

     * Prof. Dr. Drs. Mr. Notonagoro membagi nilai menjadi tiga macam yaitu :
1)                  Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
2)                  Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
3)                  Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani.
        Nilai kerohanian ini dapat dibedakan atas empat macam :
1)      Nilai kebenaran yang bersumber pada unsur akal manusia ( ratio, budi, cipta ).
2)      Nilai keindahan, yang bersumber pada unsur rasa manusia ( estetis, gevoel, rasa ).
3)      Nilai kebaikan atau nilai moral, yang bersumber pada unsur kehandak manusia ( will, karsa, etika ).
4)      Nilai religius, yang merupakan nilai ketuhanan, kerohanian yang tertinggi dan mutlak, yang bersumber pada kepercayaan manusia.

  1. PENGERTIAN MORAL.
*     Moral berasal dari kata mos ( mores ), sinonim dengan kesusilaan, tabiat atau kelakuan.
*     Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia.

  1. PENGERTIAN NORMA
*    Norma merupakan konkritisasi atau operasional dari nilai. Kalau nilai merupakan barometer yang bersifat abstrak atau umum bagi perilaku manusia, maka norma merupakan barometer operasionalnya yang lebih khusus.
*     Norma merupakan aturan, kriteria, ukuran, kaidah, dan pedoman perilaku manusia.

*     Norma sesungguhnya adalah perwujudan martabat manusia sebagai makhluk budaya, social, moral, dan religi.
*     Norma ( kaidah ) adalah petunjuk tingkah laku yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam hidup sehari – hari, berdasarkan suatu alasan tertentu dengan disertai sanksi.
*     Sanksi adalah ancaman/akibat yang akan diterima apabila norma ( kaidah ) tidak dilakukan.
*     Hubungan nilai, norma, dan sanksi menimbulkan macam – macam norma dengan sanksinya, misalnya :
        →           Norma agama dengan sanksi agama.
        →           Norma kesusilaan, dengan sanksi rasa susila,
        →           Norma sopan – santun, dengan sanksi social dari masyarakat,
        →           Norma hukum, dengan sanksi hukum dari pemerintah.

  1. NILAI DASAR, NILAI INSTRUMENTAL, DAN NILAI PRAKSIS.
۞   Dipandang dari sudut sifat, fungsi, dan kedudukannya, nilai dapat dibedakan menjadi tiga yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Ketiga nilai itu bersifat hierarkhis.

  1. NILAI DASAR.
→   Setiap nilai mempunyai nilai dasar, yaitu merupakan hakikat, essensi, intisari atau makna yang terdalam dari nilai – nilai tersebut.
→   Nilai dasar lebih bersifat fundamental dan relatif tetap.
→   Nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 merupakan Nilai Dasar Bangsa Indonesia.

  1. NILAI INSTRUMENTAL.
→   Nilai yang berkembanmg dinamis yang dapat mewadahi aspirasi modernisasi bangsa Indonesia.

→   Nilai instrumental secara popular merupakan instrument dan penjabaran Nilai Dasar. Dalam hal ini, bila ditinjau dari sifat, fungsi, dan kedudukannya, nilai instrumental berlaku dalam jangka waktu tertentu.
→   Nilai instrumental adalah nilai yang terkandung dalam Batang Tubuh UUD 1945, Penjelasan UUD 1945, dan berbagai ketetapan Lembaga Tertinggi Negara ( MPR ).

  1. NILAI PRAKSIS.
→   Nilai praksis merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar dan nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata.
→   Nilai praksis yaitu suatu nilai yang ditinjau dari fungsi dan kedudukannya bersifat khusus, lokal, dan temporer, serta mengacu pada aturan dan kasus – kasus tertentu.
→   Wujud dari nilai praksis ditemukan dalam peraturan perundang – undangan seperti praktek hukum atau kesepakatan tertentu, berbagai kebiasaan lokal yang tetap diakui kebenarannya.

  1. PANCASILA SEBAGAI NILAI DASAR FUNDAMENTAL BAGI BANGSA DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
۩     Pancasila merupakan sumber kaidah hukum konstitusional yang mengatur Negara R.I. dan seluruh unsur  – unsurnya, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah.
۩     Nilai Pancasila sebagai norma dasar Negara bersifat interatif, yaitu mengikat yang ada di wilayah, kekuasaan hukum Negara R.I.
۩     Pancasila mengikat semua warga Negara, pejabat, dan lembaga Negara serta hukum perundang – undangan wajib bersumber dan sesuai dengan nilai Pancasila.
۩     Pancasila sebagai nilai objektif dan norma tertinggi dalam Negara,merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku bagi bangsa dan Negara R.I.

۩     Nilai – nilai filosofis – ideologis Pancasila pada Pembukaan UUD 1945 menjiwai dan melandasi norma – norma yuridis konstitusional dalam batang tubuh, serta keduanya terwujud pada kebijaksanaan nasional.
۩     Pembukaan UUD 1945 adalah nilai dasar Fundamental Negara R.I.

  1. MAKNA NILAI – NILAI SETIAP SILA PANCASILA.

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa, makna hakikinya adalah pengakuan bangsa Indonesia tentang adanya Tuhan Yang Maha Esa pencipta dari segala kejadian. Bangsa Indonesia beriman dan bertaqwa pada Tuhan.
  2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, makna hakikinya adalah bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa memiliki dan bersifat adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia, makna hakikinya adalah bahwa manusia ( bangsa ) dan Negara R.I. adalah satu dalam kebhinekaannya. Dengan kata lain, bahwa bangsa dan Negara Indonesia bersifat Bhineka Tunggal Ika.
  4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, makna hakikinya adalah kedaulatan berada ditangan rakyat ( demokrasi ).
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, makna hakikinya, bahwa semua upaya apapun yang dilakukan, haruslah ditujukan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat.

0 Comments:

Post a Comment