A. PENGANTAR
Pada masa awal kemerdekaan Indonesia mengalami berbagai macam
gangguan terutama dalam upaya untuk mempertahankan kemerdekaan. Banyak
pemberontakan yang bersumber pada pertentangan Ideologi,antara lain
pamberontakan PKI ( Mediun 1948 ), PRRI PERMESTA, DI/TII dan lain
sebagainya. Sistem pemerintahan berdasar pada UUD 1945 belum dapat dilaksanakan
pada saat itu, sehingga dibentuk DPA sementara. Sedangkan DPR MPR belum dapat dibentuk karena
harus melalui PEMILU.
Pada waktu itu terjadi perkembangan
ketatanegaraan Indonesia yaitu: berubahnya KNIP dari pembantu Presiden menjadi
badan yang diserahi kekuasaan Legislatif dan ikut GBHN. Yang berdasar pada
Maklumat wakil presiden No.X tanggal 16
Oktober 1945. Selain itu juga Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 yang
berisi “sistem pemerintahan dari kabinat presidensial menjadi cabinet
parlementer “ berdasarkan usul BP-KNIP. Akibatnya pemerintahan jadi tidak
stabil, perdana menteri hanya mampu bertahan beberapa bulan serta beberapa kali
terjadi pergantian.
Tanggal 3 November 1945 dikeluarkan suatu Maklumat yang ditanda tangani
WAPRES yang berisi pembentukan partai-partai politik yang bertujuan menyatukan
aliran masyarakat untuk diarahkan pada
perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan dengan persatuan dan kesatuan.
Sejak tanggal 14 November 1945 kekuasaan ( ekskutif ) dipegang oleh
perdana menteri sebagai pemimpin cabinet. Semangat Ideologi memuncak dengan
dibentuknya Negara Federal yaitu RIS yang berdasar pada konstitusi RIS pda
tanggal 27 Dember 1949 dan bersatu kembali pada tahun 1950. Pada bulan
September 1955dan Desember 1955 diadakan
pemilihan umum yang masing-masing untuk memilih anggota DPR dan anggota
konstituante. Tugas konstituante adalah membentuk menyusun UUD yang tetap
sebagai pengganti UUDS 1950. untuk mengambil suatu keputusan mengenai UUD yang
baru di tentukan pada pasal 137 UUDS 1950 sebagai berikut :
1 ). Untuk
mengambil keputusan tentang rancangan UUD baru sekurang-kurangnya 2/3 jumlah
anggota konstituante harus hadir.
2 ). Rancangan
tersebut diterima jika disetujui oleh oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota yang hadir
.
3 ). Pemerintah
harus mengesahkan rancangan itu dengan segera serta mengumumkan UUD itu dengan
keluhuran.
Dalam kenyataannya
konstituante selama dua tahun bersidang belum mampu menghasilkan suatu
kesepakatan tentang UUD yang baru. Atas dasar kenyataan tersebut maka presiden
mengeluakan dekrit yang didasarkan pada suatu hukum darurat negara ( staatsnoodrecht
).
Isi
dekrit presiden 5 juli 1959 :
1).
Menetapkan pembubaran konstituante
2).
Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi dan tidak berlakunya UUDS 1950
3). Pembentukan
MPRS yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari
daerah-daerah dan golongan-golongan,serta DPAS akan
dilaksanakan dalam
waktu sesingkat-singkatnya
B . PEMBAHASAN
I. Masa orde lama
Sejak dikeluarkannya dekrit presiden 5 juli 1959 itu maka UUD 1945
berlaku kembali dinegara Republik Indonesia. Sejak itu mulai berkuasa kekuasaan
orde lama yang secara Ideologis banyak di pengaruhi oleh paham komunisme yang
nampak berbagai macam penyimpangan Ideologis yang dituangkan dalam berbagai
bidang kebijaksanaan dalam negara, antara lain dikukuhkanya Ideologi nasakom,
dipaksakanya Doktrin negara dalam keadaan revolusi. Presiden pemimpin besar
revolusi dan jabatannya seumur hidup. Dan berbagai macam penyimpangan lainnya :
1). Demokrasi Indonesia diarahkan menjadi
demokrasi terpimpin, yang dipimpin oleh presiden yang bersifat otoriter.
2). Oleh karena presiden sebagai pemimpin
besar revolusi maka memiliki wewenang yang melebihi sebagaimana ditentukan oleh
UUD 1945.
3). Tahun 1960 DPR hasil pemilu 1955
dibubarkan, kemudian membentuk DPR gotong-royong.
4). Pimpinan lembaga tertinggi dan tinggi
negara dijadikan menteri negara,yang berarti pembantu presiden.
Selain
pinyimpangan-penyimpangan tersebut masih banyak lainnya dalam pelaksanaan
ketatanegaraan yang seharusnya berdasar pada UUD 1945 yang menyebabkan
ketidakstabilan dalam bidang politik, ekonomi terutama dalam bidang keamanan.
Yang puncaknya ditandai pemberontakan G30SPKI, namun digagalkan oleh rakyat Indonesia
terutama generasi muda.
Dengan
dipelopori oleh pemuda, pelajar dan mahasiswa, rakyat Indonesia menyampaikan TRITURA
( tiga tuntutan rakyat ) yang meliputi :
1). Bubarkan PKI
2). Bersiskan kabinet dari unsur-unsur PKI
3). Turunkan harga / perbaikan ekonomi
Gelombang gerakan rakyat semakin besar,
sehingga presiden tidak mampu lagi mengendalikannya. Maka keluarlah surat
perintah perinta 11 maret 1966 yang memberikan wewenang kepada Letjend Soeharto
untuk mengambil langkah-langkah dalam mengembalikan keamanan negara. Sejak saat
itu kekuasaan dikuasai oleh kekuasaan orde baru.
II.
Masa Orde Baru
Orde baru dibawah pimpinan soeharto dan masa itu
disebut juga Orde pembangunan. Untukl itu MPRS mengeluarkan keputusan penting
yaitu :
1). TAP MPRS
NO.XIII / MPRS / 1966 tentang kabinet ampera, yang isinya menyatakan agar
presiden menugasi pengemban super semar, jendral soeharto, untuk segera
membentuk kabinet ampera
2). TAP MPRS
NO.XVIII / MPRS /1966 yang dengan permintaan maaf, menarik kembali pengangkatan
pemimpin besar revolusi menjadi presiden seumur hidup
3). TAP MPRS
NO.XX / MPRS /1966 tentang memorandum DPRGR mengenai sumber tertib hukum
republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan.
4). TAP MPRS
NO.XXII / MPRS /1966 mengenai penyederhanaan kepartaian, keormasan, dan
kakaryaan
5). TAP MPRS
NO.XXV / MPRS / 1966 tentang pembubaran PKI dan pernyataan tentang partai
tersebut sebagai partai terlarang diseluruh negara Indonesia, dan larangan pada
setiap kegiatan untuk menyebar luaskan atau mengembangkan faham komunisme /
marxisme,leninisme
Pada bulan februari
1967DPRGR meminta MPR mengadakan sidang istimewa, dan pada bulan maret 1967
MPRS mengadakan sidang itu yang berisi :
1). Pres.Soekarno telah tidak dapat memenuhi pertanggungjawaban konstitusional
dan tidak dapat menjalankan haluan putusan MPR ( S ) sbgaimana diatur dalam
UUD1945
2).Sidang menetapkan berlakunya TAP NO.XV /
MPRS /1966 tentang pemilihan / penunjukan wakil presiden dan tata cara
pengangkatan pejabat presiden dan mengangkat jendral soeharto.pengemban TAP
NO.IX / MPRS / 1966 sebagai pejabat presiden berdasarkan pasal 8 UUD 1945
hingga dipilihnya presiden oleh MPR hasil pemilihan umum
Pada
awal orde baru berupaya memperbaiki nasib bangsa dalam berbagai bidang. Dan
pemilu dituangkan dalam UU no.15 th 1969 tentang pemilihan umum mengadakan
pemilu pertama. Namun kekuasaan orde baru lambat laun menjadi OTORITER yang seakan-akan dilaksanakan
secara Demokratis. Penuangan dan penafsiran UUD 1945 banyak dimanipulasi demi
kekuasaan. Bahkan pancasila diperalat demi legitimasi kekuasaan dan tindakan
presiden. Yang dibuktikan melalui ketetapan MPR NO.II/MPR/1978. Tentang P4 yang
pada kenyataannya sebagai media untuk memprogandakan kekuasaan orde baru.
OLeh
karena kekusaan di bawah kekuasaan orde baru yang dibawahi Soeharto semakin
sulit dikontrol maka terjadi krisis ekonomi, krisis kepercayaan yang menjalar
pada krisis politik. Atas dasar penyimpangan-penyimpangan itu maka generasi
muda dibawah pelopor garda depan mahasiswa mengadakan gerakan Reformasi untuk
mengembalikan dan menata Negara kearah tatanan Negara yang demokratis.
III.
Masa Reformasi
Kekuasaan ORBA sampai
tahun 1998 membawa ketatanegaraan Indonesia tidak mengamanatkan
nilai-nilai demokrasi sebagai mana terkandung dalam pancasila yang mendasarkan
pada kerakyatan dimana rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam Negara. Dan Negara
dijangkiti penyakit KKN yang membawa
rakyat Indonesia
menjadi menderita.
Anti
klimaks dari keadaan tersebut, timbullah gerakan masyarakat yang dipelopori
oleh generasi muda terutama Indonesia
yang menuntut “ REFORMASI “ segala bidang. Awal keberhasilan ditandai dengan
turunnya presiden Soeharto dan diganti oleh wakilnya Prof.Dr. BJ Habibie pada
tanggal 21 mei 1998. Peraturan yang dihasilkan pada masa reformasi : UU politik
1999, yaitu UU no.2 th 1999 tentang partai politik, UU no.3 th 1999 tentang pemilihan
umum, UU no.4 th 1999 tentang susunan dan krdudukan MPR, DPR dan DPRD : UU
otonomi daerah, yaitu meliputi UU tentang pertimbangan keuangan antara
pemerintah pusat dan daerah dan UU no.28 th 1999 tentang penyelenggaraan Negara
yang bersih dan bebas dari KKN. Dan mampu mengadakan Pemilu th 1999 yang
kemudian menghasilkan MPR, DPR serta DPRD yang benar-benar aspirasi rakyat
secara demokratis.
C.
KESIMPULAN
Dari masa orde lama
sampai masa Reformasi dinamika pelaksanaan UUD 1945 belum bisa dilaksanakan
sepenuhnya. Itu terlihat dari perubahan-perubahan ketata negaraan. Yang
akhirnya terlihat pada saat ini.
0 Comments:
Post a Comment