Header Ads

03 December 2014

HAND OUT PANCASILA : BAGIAN 13 DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945



A. PENGANTAR

           Pada masa awal kemerdekaan Indonesia mengalami berbagai macam gangguan terutama dalam upaya untuk mempertahankan kemerdekaan. Banyak pemberontakan yang bersumber pada pertentangan Ideologi,antara lain pamberontakan PKI ( Mediun 1948 ), PRRI PERMESTA, DI/TII dan lain sebagainya. Sistem pemerintahan berdasar pada UUD 1945 belum dapat dilaksanakan pada saat itu, sehingga dibentuk DPA sementara. Sedangkan DPR MPR belum dapat dibentuk karena harus melalui PEMILU.

        Pada waktu itu terjadi perkembangan ketatanegaraan Indonesia yaitu:  berubahnya KNIP dari pembantu Presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan Legislatif dan ikut GBHN. Yang berdasar pada Maklumat wakil presiden No.X  tanggal 16 Oktober 1945. Selain itu juga Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 yang berisi “sistem pemerintahan dari kabinat presidensial menjadi cabinet parlementer “ berdasarkan usul BP-KNIP. Akibatnya pemerintahan jadi tidak stabil, perdana menteri hanya mampu bertahan beberapa bulan serta beberapa kali terjadi pergantian.

Tanggal 3 November 1945 dikeluarkan suatu Maklumat yang ditanda tangani WAPRES yang berisi pembentukan partai-partai politik yang bertujuan menyatukan aliran masyarakat  untuk diarahkan pada perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan dengan persatuan dan kesatuan.

Sejak tanggal 14 November 1945 kekuasaan ( ekskutif ) dipegang oleh perdana menteri sebagai pemimpin cabinet. Semangat Ideologi memuncak dengan dibentuknya Negara Federal yaitu RIS yang berdasar pada konstitusi RIS pda tanggal 27 Dember 1949 dan bersatu kembali pada tahun 1950. Pada bulan September 1955dan Desember  1955 diadakan pemilihan umum yang masing-masing untuk memilih anggota DPR dan anggota konstituante. Tugas konstituante adalah membentuk menyusun UUD yang tetap sebagai pengganti UUDS 1950. untuk mengambil suatu keputusan mengenai UUD yang baru di tentukan pada pasal 137 UUDS 1950 sebagai berikut :

1 ). Untuk mengambil keputusan tentang rancangan UUD baru sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota konstituante harus hadir.

2 ). Rancangan tersebut diterima jika disetujui oleh oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir
.
3 ). Pemerintah harus mengesahkan rancangan itu dengan segera serta mengumumkan UUD itu dengan keluhuran.

Dalam kenyataannya konstituante selama dua tahun bersidang belum mampu menghasilkan suatu kesepakatan tentang UUD yang baru. Atas dasar kenyataan tersebut maka presiden mengeluakan dekrit yang didasarkan pada suatu hukum darurat negara ( staatsnoodrecht ).
        Isi dekrit presiden 5 juli 1959 :
        1). Menetapkan pembubaran konstituante
        2). Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi dan tidak berlakunya UUDS 1950
3). Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan,serta DPAS akan
dilaksanakan dalam waktu sesingkat-singkatnya


B . PEMBAHASAN


I. Masa orde lama

        Sejak dikeluarkannya dekrit presiden 5 juli 1959 itu maka UUD 1945 berlaku kembali dinegara Republik Indonesia. Sejak itu mulai berkuasa kekuasaan orde lama yang secara Ideologis banyak di pengaruhi oleh paham komunisme yang nampak berbagai macam penyimpangan Ideologis yang dituangkan dalam berbagai bidang kebijaksanaan dalam negara, antara lain dikukuhkanya Ideologi nasakom, dipaksakanya Doktrin negara dalam keadaan revolusi. Presiden pemimpin besar revolusi dan jabatannya seumur hidup. Dan berbagai macam penyimpangan lainnya :

1). Demokrasi Indonesia diarahkan menjadi demokrasi terpimpin, yang dipimpin oleh presiden yang bersifat otoriter.

2). Oleh karena presiden sebagai pemimpin besar revolusi maka memiliki wewenang yang melebihi sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945.

3). Tahun 1960 DPR hasil pemilu 1955 dibubarkan, kemudian membentuk DPR gotong-royong.

4). Pimpinan lembaga tertinggi dan tinggi negara dijadikan menteri negara,yang berarti pembantu presiden.

        Selain pinyimpangan-penyimpangan tersebut masih banyak lainnya dalam pelaksanaan ketatanegaraan yang seharusnya berdasar pada UUD 1945 yang menyebabkan ketidakstabilan dalam bidang politik, ekonomi terutama dalam bidang keamanan. Yang puncaknya ditandai pemberontakan G30SPKI, namun digagalkan oleh rakyat Indonesia terutama generasi muda.

        Dengan dipelopori oleh pemuda, pelajar dan mahasiswa, rakyat Indonesia menyampaikan TRITURA ( tiga tuntutan rakyat ) yang meliputi :

1). Bubarkan PKI

2). Bersiskan kabinet dari unsur-unsur PKI

3). Turunkan harga / perbaikan ekonomi

        Gelombang gerakan rakyat semakin besar, sehingga presiden tidak mampu lagi mengendalikannya. Maka keluarlah surat perintah perinta 11 maret 1966 yang memberikan wewenang kepada Letjend Soeharto untuk mengambil langkah-langkah dalam mengembalikan keamanan negara. Sejak saat itu kekuasaan dikuasai oleh kekuasaan orde baru.

II. Masa Orde Baru


        Orde baru dibawah pimpinan soeharto dan masa itu disebut juga Orde pembangunan. Untukl itu MPRS mengeluarkan keputusan penting yaitu :

1). TAP MPRS NO.XIII / MPRS / 1966 tentang kabinet ampera, yang isinya menyatakan agar presiden menugasi pengemban super semar, jendral soeharto, untuk segera membentuk kabinet ampera

2). TAP MPRS NO.XVIII / MPRS /1966 yang dengan permintaan maaf, menarik kembali pengangkatan pemimpin besar revolusi menjadi presiden seumur hidup

3). TAP MPRS NO.XX / MPRS /1966 tentang memorandum DPRGR mengenai sumber tertib hukum republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan.

4). TAP MPRS NO.XXII / MPRS /1966 mengenai penyederhanaan kepartaian, keormasan, dan kakaryaan

5). TAP MPRS NO.XXV / MPRS / 1966 tentang pembubaran PKI dan pernyataan tentang partai tersebut sebagai partai terlarang diseluruh negara Indonesia, dan larangan pada setiap kegiatan untuk menyebar luaskan atau mengembangkan faham komunisme / marxisme,leninisme

        Pada bulan februari 1967DPRGR meminta MPR mengadakan sidang istimewa, dan pada bulan maret 1967 MPRS mengadakan sidang itu yang berisi :

1). Pres.Soekarno telah tidak dapat  memenuhi pertanggungjawaban konstitusional dan tidak dapat menjalankan haluan putusan MPR ( S ) sbgaimana diatur dalam UUD1945

2).Sidang menetapkan berlakunya TAP NO.XV / MPRS /1966 tentang pemilihan / penunjukan wakil presiden dan tata cara pengangkatan pejabat presiden dan mengangkat jendral soeharto.pengemban TAP NO.IX / MPRS / 1966 sebagai pejabat presiden berdasarkan pasal 8 UUD 1945 hingga dipilihnya presiden oleh MPR hasil pemilihan umum

        Pada awal orde baru berupaya memperbaiki nasib bangsa dalam berbagai bidang. Dan pemilu dituangkan dalam UU no.15 th 1969 tentang pemilihan umum mengadakan pemilu pertama. Namun kekuasaan orde baru lambat laun menjadi OTORITER yang seakan-akan dilaksanakan secara Demokratis. Penuangan dan penafsiran UUD 1945 banyak dimanipulasi demi kekuasaan. Bahkan pancasila diperalat demi legitimasi kekuasaan dan tindakan presiden. Yang dibuktikan melalui ketetapan MPR NO.II/MPR/1978. Tentang P4 yang pada kenyataannya sebagai media untuk memprogandakan kekuasaan orde baru.

        OLeh karena kekusaan di bawah kekuasaan orde baru yang dibawahi Soeharto semakin sulit dikontrol maka terjadi krisis ekonomi, krisis kepercayaan yang menjalar pada krisis politik. Atas dasar penyimpangan-penyimpangan itu maka generasi muda dibawah pelopor garda depan mahasiswa mengadakan gerakan Reformasi untuk mengembalikan dan menata Negara kearah tatanan Negara yang demokratis.

III. Masa Reformasi

        Kekuasaan ORBA sampai tahun 1998 membawa ketatanegaraan Indonesia tidak mengamanatkan nilai-nilai demokrasi sebagai mana terkandung dalam pancasila yang mendasarkan pada kerakyatan dimana rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam Negara. Dan Negara dijangkiti penyakit KKN yang membawa rakyat Indonesia menjadi menderita.

        Anti klimaks dari keadaan tersebut, timbullah gerakan masyarakat yang dipelopori oleh generasi muda terutama Indonesia yang menuntut “ REFORMASI “ segala bidang. Awal keberhasilan ditandai dengan turunnya presiden Soeharto dan diganti oleh wakilnya Prof.Dr. BJ Habibie pada tanggal 21 mei 1998. Peraturan yang dihasilkan pada masa reformasi : UU politik 1999, yaitu UU no.2 th 1999 tentang partai politik, UU no.3 th 1999 tentang pemilihan umum, UU no.4 th 1999 tentang susunan dan krdudukan MPR, DPR dan DPRD : UU otonomi daerah, yaitu meliputi UU tentang pertimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dan UU no.28 th 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Dan mampu mengadakan Pemilu th 1999 yang kemudian menghasilkan MPR, DPR serta DPRD yang benar-benar aspirasi rakyat secara demokratis.


C. KESIMPULAN

Dari masa orde lama sampai masa Reformasi dinamika pelaksanaan UUD 1945 belum bisa dilaksanakan sepenuhnya. Itu terlihat dari perubahan-perubahan ketata negaraan. Yang akhirnya terlihat pada saat ini.


0 Comments:

Post a Comment