Pancasila
sebagai sistem filsafat atau sebagai dasar negara kita merupakan sumber dari
segala sumber hukum yang berlaku di negara kita. Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa indonesia dapat mempersatukan kita, serta memberi petunjuk dalam
mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan bathin dalam masyarakat kita
yang beraneka ragam sifatnya.
Seperti yang
ditujukkan oleh ketetapan MPR No. II/MPR1978, Pancasila itu merupakan satu
kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Bagi bangsa Indonesia tidak
ada keraguan sedikitpun mengenai kebenaran dan ketetapan Pancasila sebagai
pandangan hidup sebagai sistem filsafat dan dasar negara.
Pancasila
menjadi landasan dan falsafah dasar negara telah membuktikan dirinya sebagai
wadah yang dapat menyatukan bangsa. Dengan Pancasila bangsa Indonesia diikat
oleh kesadaran sebagai satu bangsa dan satu negara. Pancasila memberikan ciri
khas dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia.
Pancasila
adalah dasar moral dan dasar politik untuk dan dalam menyelenggarakan
pemerintah negara dan pembangunan bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sumber
dasar perundang-undangan dimana kehidupan kenegaraan bangsa kita diatur dan
diselenggarakan. Ia merupakan prinsip dasar cita-cita kemasyarakatan kearah
mana bangsa dibangun dan dikembangkan. Dengan kata lain Pancasila adalah
dasar tujuan pembangunan bangsa dan ideologi bangsa.
A.
Pengertian Pancasila
1.)
Pengertian
Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasil
mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana
dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai
nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J yaitu:
a.
Jangan
mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
b.
Jangan
mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
c.
Jangan
berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
d.
Jangan
berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
e.
Jangan minum
yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Diadaptasi
oleh orang jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe,
Maen/Judi, Mateni/Bunuh.
2.)
Pengertian
secara Historis
Pada tanggal 01 Juni
1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar
Negara
Pada tanggal 17 Agustus
1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18
Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya
terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun
pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud
dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didasarkan
interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan
Dasar Negara.
3.)
Pengertian
Pancasila Secara Terminologis
Proklamasi 17 Agustus
1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat-alat Perlengkapan Negara
PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan
UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya
tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional
sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili
seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila Berbentuk: Hirarkis (berjenjang); Piramid.
Pancasila Berbentuk: Hirarkis (berjenjang); Piramid.
B.
Pengertian
Filsafat
Secara etimologis
istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi”
adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim
diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar
pada kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan).
Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan.
Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga
filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata
tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk
mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup
yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof, Kata
ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos. Pengetahuan bijaksana memberikan
kebenaran, orang, yang mencintai pengetahuan bijaksana, karena itu yang
mencarinya adalah oreang yang mencintai kebenaran. Tentang mencintai kebenaran
adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai sekarang. Di dalam
mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan berpikir
sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut
filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya
diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati
kesempurnaan.
Menurut Hegel hakikat
filsafatnya ialah suatu sintese pikiran yang lahir dari antitese pikiran. Dari
pertentangan pikiran lahirlah paduan pendapat yang harmonis. Dan ini adalah
tepat. Begitu pula dengan ajaran Pancasila suatu sintese negara yang lahir dari
antitese.
Socrates (469-399 s.M.)
Filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau
berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahgia.
Berdasarkan pemikiran tersebut dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan
kebahagiaan dan keadilan jika mereka mampu dan mau melakukan peninajauan
diri atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif
Plato (472 – 347 s. M.)
Dalam karya tulisnya
“Republik” Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pencinta pandangan tentang
kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan
mengenai ide yang abadi dan tak berubah. Dalam konsepsi Plato filsafat
merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau perekaan terhadap
pandangan tentang seluruh kebenaran. Filsafat Plato ini kemudan
digolongkan sebagai filsafat spekulatif.
C.
Pengertian Filsafat Pancasila
Pancasila sebagai filsafat mengandung pandangan,
nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi
Pancasila. Pancasila dikenal sebagai filosofi
Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah
dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan
wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan
“permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke
waktu.
§ filsafat Pancasila adalah usaha manusia yang sadar melalui akal
dan pengalaman secara kritis, mendasar , terpadu dan radikal mencari
dan menemukan hakikat kenyataan dan kebenaran Pancasila.
Filsafat Pancasila adalah filsafat yang mempunyai obyek Pancasila,
yaitu obyek Pancasila yang benar dan sah sebagai mana tercantum didalam
pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
§ Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi
kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya
bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar
dan menyeluruh.
§ Pancasila dikatakan sebahai filsafat, karena Pancasila merupakan
hasil permenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the faounding
father kita, yang dituangkan dalam suatu sistem (Ruslan Abdul Gani)
§ Filsafat Pancasila Asli
Pancasila merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato
Sukarno di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di
Eropa, di mana filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah mereka.
Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme,
sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme.
§
Filsafat
Pancasila versi Soekarno
Filsafat Pancasila kemudian dikembangkan oleh Sukarno sejak 1955 sampai
berakhirnya kekuasaannya (1965). Pada saat itu Sukarno selalu menyatakan bahwa
Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan
tradisi Indonesia dan akulturasi budaya India (Hindu-Budha), Barat (Kristen),
dan Arab (Islam). Menurut Sukarno “Ketuhanan” adalah asli berasal dari
Indonesia, “Keadilan Soasial” terinspirasi dari konsep Ratu Adil. Sukarno tidak
pernah menyinggung atau mempropagandakan “Persatuan”.
§
Filsafat
Pancasila versi Soeharto
Oleh Suharto filsafat Pancasila mengalami Indonesiasi. Melalui filsuf-filsuf
yang disponsori Depdikbud, semua elemen Barat disingkirkan dan diganti
interpretasinya dalam budaya Indonesia, sehingga menghasilkan “Pancasila truly
Indonesia”. Semua sila dalam Pancasila adalah asli Indonesia dan Pancasila
dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir Pancasila). Filsuf Indonesia yang
bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat Pancasila adalah truly Indonesia
antara lain Sunoto, R. Parmono, Gerson W. Bawengan, Wasito Poespoprodjo, Burhanuddin
Salam, Bambang Daroeso, Paulus Wahana, Azhary, Suhadi, Kaelan, Moertono,
Soerjanto Poespowardojo, dan Moerdiono.
Berdasarkan penjelasan diatas maka pengertian filsafat Pancasila secara
umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa
Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan,
norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana,
paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Kalau dibedakan anatara filsafat yang religius dan non religius, maka filsafat
Pancasila tergolong filsafat yang religius. Ini berarti bahwa filsafat
Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran
mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus
mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan berpikirnya.
Dan kalau dibedakan filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti
praktis, filsafast Pancasila digolongkandalam arti praktis. Ini berarti bahwa
filsafat Pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak
hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar
untukmemenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi
juga dan terutama hasil pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut
dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat
hidup, way of the life, Weltanschaung dan sebgainya); agar hidupnya dapat
mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.
Selanjutnya filsafat Pancasila mengukur adanya kebenaran yang bermacam-macam
dan bertingkat-tingkat sebgai berikut:
1.
Kebenaran
indra (pengetahuan biasa);
2.
Kebenaran ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan);
3.
Kebenaran
filosofis (filsafat);
4.
Kebenaran
religius (religi).
D.
Rumusan Pancasila Sebagai
Dasar Falsafah Negara RI dalam Pembukaan UUD 1945
Rumusan Pancasila sebagai dasar Falsafah negara Republik
Indonesia tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan sistematika
sebagai berikut :
-
Ketuhanan yang Maha Esa
-
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
-
Persatuan Indonesia
-
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
-
Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
1. Ketuhanan yang Maha Esa
Dengan sila Ketuhanan yang Maha
Esa, bangsa Indonesia menyatakan ketaqwaan terhadap tuhan yang Maha Esa dan
oleh karenanya manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap tuhan yang Maha Esa
sesuai dengan tuntunan ajaran agama masing-masing.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Dengan sila kemanusiaan yang
adil dan beradab manusia diakui dan perlakukan sesuai dengan harkat dan
martabat selaku makhluk tuhan yang Maha Esa mempunyai derajat, hak dan kewajiban
yang sama tanpa adanya perbedaan mengenai suku, agama, status sosial dan lain
sebagainya.
3. Persatuan Indonesia
Sila persatuan indonesia adalah
sila yang mendasari semangat persatuan demi kesatuan bangsa bagi keselamatan
bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi maupun golongan. Dengan demikian
manusia Indonesia rela berkorban bagi tegaknya bangsa dan negara. Dari semangat
ini maka akan tampil wajah manusia Indonesia yang cinta terhadap tanah air.
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Sila Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan adalah dasar bagi
manusia indonesia selaku warga negara maupun selaku warga masyarakat untuk
memperoleh kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dimata hukum. Dengan demikian
indonesia tetap berjalan pada iklim Demokrasi yang penuh dengan semangat
kekeluargaan.
5. Keadilan Sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
Sila Keadilan Sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia adalah dasar bagi terciptanya suasana dalam
masyarakat indonesia yang suka bergotong royong penuh dengan semangat
kekeluargaan. Dari dokumen sejarah dapat dibuktikan bahwa demi Kemerdekaan dan
persatuan bangsa pada waktu itu, dari pihak non Islam keberatan maka Para tokoh
Islam pada saat itu telah setuju dengan penghapusan tujuh kata setelah kata
“ketuhanan” dengan menggantikannya dengan rumusan “ketuhanan yang Maha
Esa”. Dengan demikian Pancasila sekarang menjadi dasar negara Republik
Indonesia bukanlah Pancasila hasil konsensus tanggal 22 juni 1945 tetapi hasil
perubahan dari Pancasila piagam jakarta yang telah disetujui tanggal 18 Agustus
1945.
Kesatuan Sila-Sila Pancasila Sebagai
Sistem Filsafat
Sila-sila
Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh karena masing-masing
sila dari Pancasila tidak dapat dipahami dan diberi arti secara terpisah dari
keseluruhan sila-sila lainnya memahami atau meberi arti setiap sila Pancasila
secara terpisah dari sila-sila lainnya akan menimbulkan pengertian yang keliru
dan salah tetang Pancasila.
Sejak
perkembangan awal nilai-nilai filsafat, diakui bersumber dan berpusat di Timur
Tengah sekitar 6000–600 sM (Radhakrishnan 1953 : 11), dan sekitar 5000- 1000 sM
(Avey 1961 : 3-7). Rekaman sejarah filsafat demikian, mengandung makna bahwa
nilai filsafat sinergis dengan nilai-nilai Ketuhanan dan Keagamaan. Bukankah,
semua agama langit (supernatural religions : Yahudi, Christiani
dan Islam) berpusat di Timur Tengah.
Baru,
sekitar (650 – 600 sM) diYunani mulai berkembang ajaran filsafat sebagai
cikal-bakal ajaran filsafat Barat, yang dipuja sebagai landasan peradaban
modern.
Sejarah
budaya dan peradaban umat manusia menyaksikan bagaimana semua bangsa di semua
benua menjadi penganut berbagai sistem filsafat, baik yang dijiwai nilai-nilai moral
keagamaan (theisme-religious) maupun nilai non-religious (sekular,
atheisme). Tegasnya, umat manusia atau bangsa-bangsa senantiasa
menegakkan nilai-nilai peradabannya dijiwai, dilandasi dan dipandu oleh
nilai-nilai religious atau non-religious.
Sampai
abad XXI, peradaban mengakui sistem filsafat (dan atau sistem ideologi) telah
berkembang dalam berbagai sistem kenegaraan; terutama : theokratisme,
kapitalisme-liberalisme (dari sistem filsafat natural law); zionisme,
sosialisme, marxisme-komunisme-atheisme; naziisme-fascisme ; fundamentalisme,
dan Pancasila ! Inilah sistem ideologi, yang dijadikan sistem
kenegaraan; telah berkembang dalam kehidupan dunia internasional modern
yang berpacu merebut supremasi ideologi nasional masing-masing (misal :
perang dingin antara Blok Barat dengan Blok Timur 1950-1990).
E.
Pancasila sebagai suatu Sistem Filsafat
§
Pembahasan mengenai
Pancasila sebagai sistem filsafat dapat
dilakukan dengan cara deduktif dan induktif.
§
Cara deduktif yaitu
dengan mencari hakikat Pancasila serta menganalisis dan menyusunnya secara
sistematis menjadi keutuhan pandangan yang komprehensif.
§
Cara induktif yaitu
dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya masyarakat, merefleksikannya, dan
menarik arti dan makna yang hakiki dari gejala-gejala itu.
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem
filsafat. Yang dimaksud sistem adalah
suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk
tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Sila-sila Pancasila yang merupakan sistem filsafat pada hakikatnya
merupakan suatu kesatuan organis. Artinya, antara sila-sila Pancasila itu
saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi. Pemikiran
dasar yang terkandung dalam Pancasila, yaitu pemikiran tentang manusia yang
berhubungan dengan Tuhan, dengan diri sendiri, dengan sesama, dengan
masyarakat bangsa yang nilai-nilai itu
dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Dengan demikian Pancasila sebagai sistem filsafat memiliki ciri khas yang
berbeda dengan sistem-sistem filsafat lainnya, seperti materialisme, idealisme,
rasionalisme, liberalisme, komunisme dan sebagainya.
a.
Ciri sistem Filsafat
Pancasila itu antara lain:
1.
Sila-sila Pancasila merupakan
satu-kesatuan sistem yang bulat dan utuh. Dengan kata lain, apabila tidak bulat
dan utuh atau satu sila dengan sila lainnya terpisah-pisah maka itu bukan
Pancasila.
2.
Susunan Pancasila dengan suatu
sistem yang bulat dan utuh itu dapat digambarkan sebagai berikut:
Sila 1, meliputi, mendasari
dan menjiwai sila 2,3,4 dan 5;
Sila 2, diliputi, didasari,
dijiwai sila 1, dan mendasari dan menjiwai sila 3, 4 dan 5;
Sila 3, diliputi, didasari,
dijiwai sila 1, 2, dan mendasari dan menjiwai sila 4, 5;
Sila 4, diliputi, didasari,
dijiwai sila 1,2,3, dan mendasari dan menjiwai sila 5;
Sila 5, diliputi, didasari,
dijiwai sila 1,2,3,4.
b.
Inti sila-sila Pancasila
meliputi:
a. Tuhan, yaitu sebagai kausa prima
b. Manusia, yaitu makhluk individu dan makhluk sosial
c. Satu, yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri
d. Rakyat, yaitu unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan
gotong royong
e. Adil, yaitu memberi keadilan kepada diri sendiri dan
orang lain yang menjadi haknya.
Wawasan filsafat meliputi bidang atau aspek penyelidikan ontologi,
epistemologi, dan aksiologi. Ketiga bidang tersebut dapat dianggap mencakup
kesemestaan.
0 Comments:
Post a Comment