A.
AKTUALISASI PANCASILA.
→ Aktualisasi berasal dari kata aktual,
yang berarti betul – betul ada, terjadi, atau sesungguhnya.
→ Aktualisasi Pancasila adalah bagaimana nilai – nilai Pancasila
benar – benar dapat tercermin dalam sikap dan perilaku seluruh warga negara
mulai dari aparatur dan pimpinan nasional sampai kepada rakyat biasa.
→ Nilai – nilai Pancasila yang bersumber pada hakikat Pancasila
adalah bersifat universal, tetap dan tak berubah. Nilai – nilai tersebut dapat
dijabarkan dalam setiap aspek dalam penyelenggaraan Negara dan dalam wujud
norma – norma, baik norma hukum, kenegaraan, maupun norma – norma moral yang
harus dilaksanakan dan diamalkan oleh setiap warga Negara Indonesia.
→ Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu :
Aktualisasi objektif dan aktualisasi subjektif.
1.
Aktualisasi Pancasila yang objektif adalah
pelaksanaan Pancasila dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan
negara, baik di bidang legislatif, eksekutif, yudikatif maupun semua bidang
kenegaraan lainnya.
2.
Aktualisasi Pancasila yang subyektif adalah
pelaksanaan dalam sikap pribadi, perorangan, setiap warga negara, setiap
individu, setiap penduduk, setiap penguasa, dan setiap orang Indonesia.
B.
TRIDARMA PERGURUAN TINGGI.
* Pembangunan di Bidang Pendidikan yang dilaksanakan atas falsafah
Negara Pancasila diarahkan untuk membentuk manusia – manusia pembangunan yang
berjiwa Pancasila, membentuk manusia – manusia Indonesia yang sehat jasmani dan
rohaninya, memiliki pengetahuan dan keterampilan, dapat mengembangkan
kecerdasan yang tinggi disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsa dan
negara dan mencintai sesama manusia.
* Peranan perguruan tinggi dalam usaha pembangunan mempunyai tugas
pokok menyelenggarakan pendidikan dan pegajaran di atas perguruan tingkat
menengah berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia dengan cara ilmiah yang meliputi : pendidikan dan pengajaran,
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, yang disebut Tri Darma Perguruan
Tinggi.
♣ Peningkatan peranan Perguruan Tinggi sebagai satuan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam usaha pembangunan selain
diarahkan untuk menjadikan Perguruan Tinggi sebagai pusat pemeliharaan dan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni, juga mendidik mahasiswa
untuk berjiwa penuh pengabdian serta memiliki tanggung jawab yang besar pada
masa depan bangsa dan Negara, serta menggiatkan mahasiswa, sehingga bermanfaat
bagi usaha pembangunan nasional dan pengembangan daerah.
C.
BUDAYA AKADEMIK.
* Budaya merupakan nilai yang dilahirkan oleh warga masyarakat
yang mendukungnya.
* Budaya akademik merupakan nilai yang dilahirkan oleh masyarakat
akademik yang bersangkutan.
* Pancasila merupakan nilai luhur bangsa Indonesia.
* Masyarakat akademik di manapun berada, hendaklah perkembangannya
dijiwai oleh nilai budaya yang berkembang di lingkungan akademik yang
bersangkutan. Suatu nilai budaya yang mendorong tumbuh dan berkembangnya sikap
kerja sama, santun, mencintai kemajuan ilmu dan teknologi, serta mendorong
berkembangnya sikap mencintai seni.
D.
KAMPUS SEBAGAI MORAL FORCE PENGEMBANGAN HUKUM DAN HAM.
* Kampus merupakan wadah kegiatan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian masyarakat, sekaligus merupakan tempat persemaian dan perkembangan
nilai – nilai luhur.
* Kampus merupakan wadah perkembangan nilai – nilai moral, di mana
seluruh warganya diharapkan menjunjung tinggi sikap yang menjiwai moralitas
yang tinggi dan dijiwai oleh pancasila.
* Kampus merupakan wadah membentuk sikap yang da pat memberikan
kekuatan moral yang mendukung lahir dan berkembangnya sikap mencintai kebenaran
dan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
UNDANG-UNDANG
DASAR
NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
1945
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa. Dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,
karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan
rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
0 Comments:
Post a Comment