Header Ads

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

21 December 2014

HAND OUT PANCASILA : BAGIAN 2 PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT

Madzhab Moderat
Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Cover netral untuk materi Pancasila dan filsafat agar artikel tetap terlihat terawat tanpa gambar eksternal lama.
 Kita sangat bersyukur karena Para pendahulu kita dan Para Pendiri Republik Indonesia ini dapat merumuskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa Indonesia ini, yang kemudian dinamakan dengan Pancasila, seperti yang ditunjukkan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1978, Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, dasar negara dan sebagai sistem filsafat. Di samping itu, Pancasila sekaligus sebagai tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila juga merupakan pandangan hidup , kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah berurat akar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Pancasila merupakan kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencapai kebahagiaan jika dapat dikembangkan keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia pribadi, atau hidup sebagai makhluk sosial, hubungan manusia dengan alam dan hubungan manusia dengan tuhannya.
Pancasila sebagai sistem filsafat atau sebagai dasar negara kita merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia dapat mempersatukan kita, serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan bathin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
Seperti yang ditujukkan oleh ketetapan MPR No. II/MPR1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Bagi bangsa Indonesia tidak ada keraguan sedikitpun mengenai kebenaran dan ketetapan Pancasila sebagai pandangan hidup sebagai sistem filsafat dan dasar negara.
Pancasila menjadi landasan dan falsafah dasar negara telah membuktikan dirinya sebagai wadah yang dapat menyatukan bangsa. Dengan Pancasila bangsa Indonesia diikat oleh kesadaran sebagai satu bangsa dan satu negara. Pancasila memberikan ciri khas dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia.
Pancasila adalah dasar moral dan dasar politik  untuk dan dalam menyelenggarakan pemerintah negara dan pembangunan bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sumber dasar perundang-undangan dimana kehidupan kenegaraan bangsa kita diatur dan diselenggarakan. Ia merupakan prinsip dasar cita-cita kemasyarakatan kearah mana bangsa dibangun dan dikembangkan. Dengan kata lain Pancasila  adalah dasar tujuan pembangunan bangsa dan ideologi bangsa.
A.    Pengertian Pancasila
1.)    Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J yaitu:
a.       Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
b.      Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
c.       Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
d.      Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
e.       Jangan minum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi, Mateni/Bunuh.
2.)    Pengertian secara Historis
Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didasarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.
3.)    Pengertian Pancasila Secara Terminologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat-alat Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila Berbentuk: Hirarkis (berjenjang); Piramid.
B.     Pengertian Filsafat
Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata “philos”  (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan  pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata  tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof, Kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos. Pengetahuan bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang mencintai pengetahuan bijaksana, karena itu yang mencarinya adalah oreang yang mencintai kebenaran. Tentang mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.
Menurut Hegel hakikat filsafatnya ialah suatu sintese pikiran yang lahir dari antitese pikiran. Dari pertentangan pikiran lahirlah paduan pendapat yang harmonis. Dan ini adalah tepat. Begitu pula dengan ajaran Pancasila suatu sintese negara yang lahir dari antitese.
Socrates (469-399 s.M.)
            Filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahgia. Berdasarkan pemikiran tersebut dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan kebahagiaan dan keadilan jika mereka mampu  dan mau melakukan peninajauan diri atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif
Plato (472 – 347 s. M.)
Dalam karya tulisnya “Republik” Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai  ide yang abadi dan tak berubah. Dalam konsepsi Plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau perekaan terhadap pandangan  tentang seluruh kebenaran. Filsafat Plato ini kemudan digolongkan sebagai filsafat spekulatif.     
C.    Pengertian Filsafat Pancasila
Pancasila sebagai filsafat mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi Pancasila. Pancasila dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke waktu.
§  filsafat Pancasila adalah usaha manusia yang sadar melalui akal dan pengalaman secara kritis, mendasar , terpadu dan radikal mencari dan menemukan hakikat kenyataan dan kebenaran Pancasila. Filsafat Pancasila adalah filsafat yang mempunyai obyek Pancasila, yaitu obyek Pancasila yang benar dan sah sebagai mana tercantum didalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
§  Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh.
§  Pancasila dikatakan sebahai filsafat, karena Pancasila merupakan hasil permenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the faounding father kita, yang dituangkan dalam suatu sistem (Ruslan Abdul Gani)
§  Filsafat Pancasila Asli
                   Pancasila merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato Sukarno di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di Eropa, di mana filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah mereka. Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme, sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme.
§  Filsafat Pancasila versi Soekarno
                   Filsafat Pancasila kemudian dikembangkan oleh Sukarno sejak 1955 sampai berakhirnya kekuasaannya (1965). Pada saat itu Sukarno selalu menyatakan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia dan akulturasi budaya India (Hindu-Budha), Barat (Kristen), dan Arab (Islam). Menurut Sukarno “Ketuhanan” adalah asli berasal dari Indonesia, “Keadilan Soasial” terinspirasi dari konsep Ratu Adil. Sukarno tidak pernah menyinggung atau mempropagandakan “Persatuan”.
§  Filsafat Pancasila versi Soeharto
                   Oleh Suharto filsafat Pancasila mengalami Indonesiasi. Melalui filsuf-filsuf yang disponsori Depdikbud, semua elemen Barat disingkirkan dan diganti interpretasinya dalam budaya Indonesia, sehingga menghasilkan “Pancasila truly Indonesia”. Semua sila dalam Pancasila adalah asli Indonesia dan Pancasila dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir Pancasila). Filsuf Indonesia yang bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat Pancasila adalah truly Indonesia antara lain Sunoto, R. Parmono, Gerson W. Bawengan, Wasito Poespoprodjo, Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso, Paulus Wahana, Azhary, Suhadi, Kaelan, Moertono, Soerjanto Poespowardojo, dan Moerdiono.
                   Berdasarkan penjelasan diatas maka pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
                   Kalau dibedakan anatara filsafat yang religius dan non religius, maka filsafat Pancasila tergolong filsafat yang religius. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan berpikirnya.
                   Dan kalau dibedakan filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis, filsafast Pancasila digolongkandalam arti praktis. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar untukmemenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup, way of the life, Weltanschaung dan sebgainya); agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.
                   Selanjutnya filsafat Pancasila mengukur adanya kebenaran yang bermacam-macam dan bertingkat-tingkat sebgai berikut:
1.      Kebenaran indra (pengetahuan biasa);
2.      Kebenaran  ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan);
3.      Kebenaran filosofis (filsafat);
4.      Kebenaran religius (religi).



D.    Rumusan Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara RI dalam Pembukaan UUD 1945
Rumusan Pancasila sebagai dasar Falsafah negara Republik Indonesia tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan sistematika sebagai berikut :
-         Ketuhanan yang Maha Esa
-         Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
-         Persatuan Indonesia
-         Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
-         Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
1.      Ketuhanan yang Maha Esa
Dengan sila Ketuhanan yang Maha Esa, bangsa Indonesia menyatakan ketaqwaan terhadap tuhan yang Maha Esa dan oleh karenanya manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap tuhan yang Maha Esa sesuai dengan tuntunan ajaran agama masing-masing.
2.         Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab manusia diakui dan perlakukan sesuai dengan harkat dan martabat selaku makhluk tuhan yang Maha Esa mempunyai derajat, hak dan kewajiban yang sama tanpa adanya perbedaan mengenai suku, agama, status sosial dan lain sebagainya.


3.          Persatuan Indonesia
Sila persatuan indonesia adalah sila yang mendasari semangat persatuan demi kesatuan bangsa bagi keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi maupun golongan. Dengan demikian manusia Indonesia rela berkorban bagi tegaknya bangsa dan negara. Dari semangat ini maka akan tampil wajah manusia Indonesia yang cinta terhadap tanah air.
4.           Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan adalah dasar bagi manusia indonesia selaku warga negara maupun selaku warga masyarakat untuk memperoleh kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dimata hukum. Dengan demikian indonesia tetap berjalan pada iklim Demokrasi yang penuh dengan semangat kekeluargaan.
5.          Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia  adalah dasar bagi terciptanya suasana dalam masyarakat indonesia yang suka bergotong royong penuh dengan semangat kekeluargaan. Dari dokumen sejarah dapat dibuktikan bahwa demi Kemerdekaan dan persatuan bangsa pada waktu itu, dari pihak non Islam keberatan maka Para tokoh Islam pada saat itu telah setuju dengan penghapusan tujuh kata setelah kata  “ketuhanan” dengan menggantikannya dengan rumusan “ketuhanan yang Maha Esa”. Dengan demikian Pancasila sekarang menjadi dasar negara Republik Indonesia bukanlah Pancasila hasil konsensus tanggal 22 juni 1945 tetapi hasil perubahan dari Pancasila piagam jakarta yang telah disetujui tanggal 18 Agustus 1945.


Kesatuan Sila-Sila Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang  bulat dan utuh karena masing-masing sila dari Pancasila tidak dapat dipahami dan diberi arti secara terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya memahami atau meberi arti setiap sila Pancasila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan menimbulkan pengertian yang keliru dan salah tetang Pancasila.
Sejak perkembangan awal nilai-nilai filsafat, diakui bersumber dan berpusat di Timur Tengah sekitar 6000–600 sM (Radhakrishnan 1953 : 11), dan sekitar 5000- 1000 sM (Avey 1961 : 3-7). Rekaman sejarah filsafat demikian, mengandung makna bahwa nilai filsafat sinergis dengan nilai-nilai Ketuhanan dan Keagamaan. Bukankah, semua agama langit (supernatural religions : Yahudi, Christiani dan Islam) berpusat di Timur Tengah.
Baru, sekitar (650 – 600 sM) diYunani mulai berkembang ajaran filsafat sebagai cikal-bakal ajaran filsafat Barat, yang dipuja sebagai landasan peradaban modern.
Sejarah budaya dan peradaban umat manusia menyaksikan bagaimana semua bangsa di semua benua menjadi penganut berbagai sistem filsafat, baik yang dijiwai nilai-nilai moral keagamaan (theisme-religious) maupun nilai non-religious (sekular, atheisme). Tegasnya, umat manusia atau bangsa-bangsa senantiasa menegakkan nilai-nilai peradabannya dijiwai, dilandasi dan dipandu oleh nilai-nilai religious atau non-religious.
Sampai abad XXI, peradaban mengakui sistem filsafat (dan atau sistem ideologi) telah berkembang dalam berbagai sistem kenegaraan; terutama : theokratisme, kapitalisme-liberalisme (dari sistem filsafat natural law); zionisme, sosialisme, marxisme-komunisme-atheisme; naziisme-fascisme ; fundamentalisme, dan Pancasila ! Inilah sistem ideologi, yang dijadikan sistem kenegaraan; telah berkembang dalam kehidupan dunia internasional modern yang berpacu merebut supremasi ideologi nasional masing-masing (misal : perang dingin antara Blok Barat dengan Blok Timur 1950-1990).
E.     Pancasila sebagai suatu Sistem Filsafat
§  Pembahasan mengenai Pancasila sebagai sistem filsafat  dapat dilakukan dengan cara deduktif dan induktif.
§  Cara deduktif yaitu dengan mencari hakikat Pancasila serta menganalisis dan menyusunnya secara sistematis menjadi keutuhan pandangan yang komprehensif.
§  Cara induktif yaitu dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya masyarakat, merefleksikannya, dan menarik arti dan makna yang hakiki dari gejala-gejala itu.
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Sila-sila Pancasila yang merupakan sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan organis. Artinya, antara sila-sila Pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi. Pemikiran dasar yang terkandung dalam Pancasila, yaitu pemikiran tentang manusia yang berhubungan dengan Tuhan, dengan diri sendiri, dengan sesama, dengan masyarakat  bangsa yang nilai-nilai itu dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Dengan demikian Pancasila sebagai sistem filsafat memiliki ciri khas yang berbeda dengan sistem-sistem filsafat lainnya, seperti materialisme, idealisme, rasionalisme, liberalisme, komunisme dan sebagainya.

a.      Ciri sistem Filsafat Pancasila itu antara lain:
1.      Sila-sila Pancasila merupakan satu-kesatuan sistem yang bulat dan utuh. Dengan kata lain, apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila dengan sila lainnya terpisah-pisah maka itu bukan Pancasila.
2.      Susunan Pancasila dengan suatu sistem yang bulat dan utuh itu dapat digambarkan sebagai berikut:
      Sila 1, meliputi, mendasari dan menjiwai sila 2,3,4 dan 5;
      Sila 2, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, dan mendasari dan menjiwai sila 3, 4 dan 5;
      Sila 3, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, 2, dan mendasari dan menjiwai sila 4, 5;
      Sila 4, diliputi, didasari, dijiwai sila 1,2,3, dan mendasari dan menjiwai sila 5;
      Sila 5, diliputi, didasari, dijiwai sila 1,2,3,4.
b.      Inti sila-sila Pancasila meliputi:
a.       Tuhan, yaitu sebagai kausa prima
b.      Manusia, yaitu makhluk individu dan makhluk sosial
c.       Satu, yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri
d.      Rakyat, yaitu unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan gotong royong
e.       Adil, yaitu memberi keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya.

Wawasan filsafat meliputi bidang atau aspek penyelidikan ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Ketiga bidang tersebut dapat dianggap mencakup kesemestaan.

SEKILAS TENTANG USHUL FIQH

·                   
  SEKILAS TENTANG USHUL FIQH 0
I. Pengertian Ushul Fiqih: Orentasi ulama ushul fiqih dalam
mendifinisikan Ushul fiqih. - Mendifinisikan ushul fiqih sebelum
menjadi sebuah bidang ilmu, dalam
hal ini Ushul fiqih harus dilihat dari
Aspek majmuk (idhafi) susunan
antara kalimat ushul dan fiqih.
Orentasi ini dianut oleh segolongan ulama seperti, imam ghazali, ibnu
barhan, Al amidi, sofiyudin alhindi,
ibnul humam, ibnu aqil, dan ibnul
mutahhar al hilli dari golongan syiah.
Ibnu barhan mengatakan: “Innaka
la’ ta’rif ushul fiqh hatta ta’rif ma’na al fiqh awwalan summa ushulihi
staniyan.” - Mendifinisikan ushul fiqih terbatas
pada aspek ilmiah, artinya tidak
menjelaskan makna ushul fiqih
secara murakkab tapi hanya
menjelaskan maknanya dalam
bentuk peristilahan (laqabi). Orentasi ini di anut oleh segolongan ulama
seperti al baidhawi, assubki,
ubaidillah sodr syariah dan at thusi
dari golongan syiah. Sesuai dengan dengan orentasi
pertama maka ushul fiqih terdiri dari
dua kalimat yaitu; ushul dan fiqih. Makna Ushul : yang bentuk jamak
dari ashl secara etimologi
mempunyai beberapa arti: 1. menurut abul husain al basri dan
imam haramain Al Ashl berarti: ma
yubna alaihi gairuhu hissiyan kana
au gairuhu. Yaitu, (pondasi sesuatu
baik bersifat materi atau bukan). 2. menurut imam amidi, Al Ashl
berarti : ma yustanadu tahqiqusyae
ilaihi (suatu yang digunakan sebagai
sandaran). 3. menurut at thufi, al qarafi dan
ulama lainnya Al Ashl berarti: ma
minhu as syae’ atau mansyau’
syae’ (sumber sesuatu). 4. menurut ibnu najjar dan imam al
qaffal Al Ashl berarti: ma ya tafarrau’
alaihi gairuhu ( akar dari cabang
sesuatu). Dari makna - makna ini dapat
disimpulkan bahwa perbedaan
makna Al Ashl disini hanya
perbedaan teks atau ibarat saja
karena makna Al Ashl disini sama-
sama berarti pondasi atau landasan yaitu ma yubna alaihi gairuhu. Sedang menurut Istilah Ashl
mempunyai beberapa arti: 1. Dalil (landasan atau dasar hukum)
seperti ashal dari wajib solat adalah
al quran dan hadist.. 2. Qaidah Mustamirrah (dasar yang
terus berlaku) seperti memakan
bangkai dalam keadaan darurat
adalah tidak sesuai dengan al qaidah
almustamirrah yaitu keharaman
bangkai. 3. Rajhan (yang terkuat) seperti
ungkapan yang mengatakan: Al Aslu
fil kalam al hakikah yakni; Aslu inda
assa’mi al hakikah lal majaz (yang
terkuat dari kandungan hukum
adalah hakikatnya. 4. Al makis Alaih (yang disamakan
dengannya) seperti: At ta’fif lil
walidain aslun li dhorbihima : Atta’fif
Aslun yuqosu alaihi ad darb fil
hurmah. artinya: memukul orang tua
disamakan keharamannya dengan mengatakan cis atau ah. 5. Al Mustashab (memberlakukan
hukum yang sudah ada sejak semula
selama tidak ada dalil yang
mengubahnya) Seperti orang yang
hilang tetap mendapatkan warisan
selama tidak ada berita tentang kematiannya Dari empat makna diatas yang sesuai
dengan pemaknaan secara etimologi
(ma yubna alaih gairuhu) adalah al
ashl berarti Dalil. Makna Fiqih : dilahat dari dua aspek:
1. Aspek bahasa. 2. aspek istilah.
Aspek bahasa: para ulama beda
pendapat menjadi empat golongan: - menurut jumhur Ushuliyin dan ibnu
barhan: Al fiqh berarti (al fahmu
mutlakan) Faham secara mutlak,
seperti : faqihtu kalamak (saya
memahami ucapanmu). - Menurut imam syairazi dan
segolongan ulama hanafi Al fiqh
berarti: memahami sesuatu yang
detail (fahmul asya’ addaqiqah
sawa’un kanat gardul mutakallim am
la). - Menurut imam fahrudin arrazi, abul
husaen al basri dan al jurjani Al fiqh
berarti fahmu gardul mutakallim min
kalamihi (memahami maksud
ucapan orang yang berbicara). Dari makna-makna ini yang paling
tepat dengan mu’jam bahasa arab
adalah memahami sesuatu secara
umum atau absolut.
Aspek Istilah atau terminologi: Fiqih
menurut imam al baidhawi berarti al ilmu bil ahkam as syariyah al
amaliyah al muktasabu min al adilah
at tafsiliyah (Ilmu tentang hukum
syara’ yang berkaitan dengan
perbuatan manusia (amaliah) yang
diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terperinci. Menurut Abu Hanifah Fiqih
adalah Ma’ rifatun nafsi malah wama
alaiha (pengetahuan tentang diri
terhadap segala yang berkaitan
dengan akidah maupun amaliyah).
Menurut imam haramain Al fiqh berarti Marifatul Ahkam allati
thariquha al ijtihad (pengetahuan
tentang hukum melalui penalaran
ijitihad. Dari makna diatas bahwa objek
kajian fiqih yakni hukum perbuatan
mukallaf tentang halal, haram, wajib,
makruh dst. Makna Istilah ilmiah (Al laqobi) Ushul
Fiqh : Pakar Ushuliyin berbeda pendapat
dalam mengartikan Ushul fiqih
beraneka ragam ada yang
menekankan pada fungsi Ushul fiqih
itu sendiri dan ada pula yang
menekankan pada hakekatnya. a. Menurut Imam baidhawi : Ma’rifatu
dalail al fiqhi ijmaalan wa kaifiyatul
istifadati minha wa haalil mustafid
(Ilmu pengetahuan tentang dalil fiqih
secara keseluruhan (global) dan
tentang metode penggunaan dalil tersebut, serta pengetahuan tentang
mujathid dan persyaratan sebagai
mujtahid. b. menurut ibnu abdsyakur : ilmun
biqawaid yatawassalu biha ila
istinbat al masail al fiqhiyah an
dala’iliha.(pengetahuan tentang
kaidah-kaidah yang dapat mencapai
kemampuan dalam menggali masalah-masalah fiqih). c. Menurut ibnu barhan: Adillatul
Ahkam Asyariyah (Dalil-dalil hukum
syariat). Dari makna-makna di atas dapat
disimpulkan bahwa, pembahasan
ilmu suhul fiqh berkisar kepada dalil
global, mekanisme istinbath, syarat
mujtahid dan bagaimana
mengoprasionalkan kaidah-kaidah dalam hukum syara’. II. Ruang Lingkup (objek Kajian )
Ushul Fiqh Secara garis besar terbagi menjadi 3
(tiga) : 1. Sumber hukum dgn semua seluk
beluknya 2. Metode pendayagunaan sumber
hukum/metode penggalian hukum
dari sumbernya 3. Persyaratan orang yang
berwenang melakukan istinbath dgn
semua permasalahannya. Secara terperinci kajian ushul fiqih
mencakup : 1. Sumber sumber hukum syara’ baik
yg disepakati maupun yang
diperselisihkan 2. Ijtihad, yakni syarat2 dan sifat2
orang yg melakukan ijtihad 3. mencari jalan keluar dari dua dalil
yang bertentangan secara zahir, baik
ayat dgn ayat atau sunnah dgn
sunnah, dll. 4. hukum syara’ yang meliputi syarat
maupun macam2nya, baik berupa
tuntutan, larangan, pilihan, atau
keringanan (rikhsah), hakim, dan
mahkum alaih, dll. 5. Kaidah2 yang akan digunakan
dlm mengistinbath hukum dan cara
menggunakannya. III. Tujuan dan Fungsi Ushul Fiqh : 1. Memberikan pengertian dasar
tentang kaidah2 dan metodologi
ulama mujtahid dlm menggali hukum 2. Menggambarkan persyaratan yg
hrs dimiliki mujtahid agar mampu
menggali hukum syara’ secara lebih
tepat, 3. memberi bekal utk menentukan
hukum melalui berbagai metode yg
dikembangkan oleh para mujtahid
sehingga dpt memecahkan berbagai
persoalan baru 4. memelihara agama dari berbagai
penyimpangan dan penyalahgunaan
dalil. IV. Sumber Pengambilan Ushul Fiqh : 1. Ilmu Kalam (teologi) 2. Ilmu bahasa Arab 3. Tujuan syara’ (maqashid Syari’ah) V. Sejarah Perkembangan Ushul Fiqh - Ilmu Ushul Fiqh tidak tumbuh dgn
sendirinya, tetapi benihnya sudah
ada sejak zaman Rasulullah dan
sahabat. Masalah utama dlm ushul
fiqh seperti Ijtihad, qiyas, nasakh,
dan takhsis sudah ada sejaka zaman Rasulullah dan sahabat, Namun
belum terbukukan dlm bentuk
tulisan secara sistematis (belum
berbentuk sebagai suatu disiplin
ilmu tersendiri). - Tahapan Perkembangan Ushul
Fiqh : 1. Tahap Awal (abad 3 H), yaitu masa
pemerintahan dinasti Abbasiyah.
Pada umumnya kitab2 ushul fiqh yg
ada pada abad ini tidak
mencerminkan pemikiran2 ushul
fiqh yang utuh dan mencakup segala aspeknya, kecuali kitab ar Risalah yg
dikarang imam Syafi’i. 2. Tahap Perkembangan (abad 4 H),
merupakan abad kelemahan dinasti
Abbasiyah dan terpecah2 dalam
daulah2 kecil. Pada masa ini ilmu
ushul fiqh semakin berkembang dan
ulama2 masing2 mazhab menyusun kitab ushul fiqh sendiri. 3. Tahap penyempurnaan (abad 5-6
H). Dlm masa ini terjadi kemajuan dlm
bidang ushul fiqh yg menyebabkan
para ulama memberikan perhatian
khusus utk mendalaminya. Kitab2
ushul fiqh yg ditulis pada zaman ini, disamping mencerminkan adanya
kitab ushul fiqh bagi masing2
mazhab, juga menunjukkan adanya
dua aliran dalam ushul fiqh, yaitu
aliran Hanafiyah yang dikenal
sebagai aliran Fuqaha, dan Aliran mutakallimin. Di antara para ulama
yg terkenal dari aliran Hanafiyah
ialah Abu Ziyad ad Dabusy dan Abu
Husain Ali ibn Husain al Bazdawi.
Sedangkan yang terkenal dari Aliran
Mutakallimin adalah Imam Haramain, Al Ghazali (golongan asy’ariyah), al
Qodhi abd Jabbar , Abu Hasan al Bisri
(mu’tazilah) VI. Aliran-aliran dlm Ushul Fiqh. 1. Aliran asy’syafi’iyah dan jumhur
mutakkalimin, aliran ini membangun
ushul fiqh secara teoritis murni tanpa
dipengaruhi oleh masalah2 cabang
keagamaan. Kitab standar aliran ini
antara lain arrisalah (karangan Imam syafi’i), al Mu’tamad (abu Husain
Muhammad ibn Ali al Bisri), al Burhan
(imam Haramain), dll. 2. Aliran Fuqaha, dinamakan
demikian karena dlm menyusun
teorinya aliran ini byk dipengaruhi
oleh furu’. Diantara kitabnya al Ushul
(imam abu husain al Karkhi), ushul al
sarakhsi (imam syarakhsi), dll. Aliran Gabungan, diantara kitabnya
at tahrir (ibn hummam), at tankih
(sadru syariah), jam’u jawami’ (ibn
subki).


 Top of Form


20 December 2014

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN SHOLAT 4 MAZHAB

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN SHOLAT 4 MAZHAB
Shalat merupakan rukun kedua dari lima rukun Islam. Umat Islam sepakat bahwa menjalankan ibadah shalat 5 waktu (subuh, dhuhur, ashar, maghrib, dan isya’) adalah kewajiban. Tapi ternyata banyak perbedaan dalam menjalankan ibadah shalat, meskipun hukumnya sama-sama wajib.
Dari dulu aku sering bingung (dan dilanjutkan bengong) atas perbedaan-perbedaan shalat umat Islam. Tapi kebingunganku sekarang jadi sedikit tercerahkan. Makashii banget buat pak nurul yakin atas tugasnya untuk membandingan pendapat 4 mazhab tentang shalat wajib.
Ini ringkasan tugas yang aku kerjain bareng temen-temen sekelompok.
Isi :
Semua orang Islam sepakat bahwa orang yang menentang kewajiban shalat wajib lima waktu atau meragukannya, ia bukan termasuk orang Islam, sekalipun ia mengucapkan syahadat, karena shalat termasuk salah satu rukun Islam. (Mughniyah; 2001)
Para ulama mazhab berbeda pendapat tentang hukum orang yang meninggalkan shalat karena malas dan meremehkan, dan ia meyakini bahwa shalat itu wajib. (Mughniyah; 2001)
v  Syafi’i, Maliki dan Hambali : Harus dibunuh.
v  Hanafi : ia aharus ditahan selama-lamanya, atau sampai ia shalat. (Mughniyah; 2001)
Rukun-rukun dan fardhu-fardhu shalat : (Mughniyah; 2001)

1.      NIAT : semua ulama mazhab sepakat bahwa mengungkapkan niat dengan kata-kata tidaklah diminta. (Mughniyah; 2001)
Ibnu Qayyim berpendapat  dalam bukunya Zadul Ma’ad, sebagaimana yang dijelaskan dalam jilid pertama dari buku Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah, sebagai berikut : Nabi Muhammad saw bila menegakkan shalat, beliau langsung mengucapkan “Allahu akbar” dan beliau tidak mengucapkan apa-apa sebelumnya, dan tidak melafalkan niat sama sekali. (Mughniyah; 2001)
2.      TAKBIRATUL IHRAM : shalat tidak akan sempurna tanpa takbiratul ihram. Nama takbiratul ihram ini berdasarkan sabda Rasulullah saw : (Mughniyah; 2001)
Kunci shalat adalah bersuci, dan yang mengharamkannya (dari perbuatan sesuatu selain  perbuatan-perbuatan shalat) adalah takbir, dan penghalalnya adalah salam.”

§  Maliki dan Hambali : kalimat takbiratul ihram adalah “Allah Akbar” (Allah Maha Besar) tidak boleh menggunakan kata-kata lainnya. (Mughniyah; 2001)
Syafi’i : boleh mengganti “Allahu Akbar” dengan ”Allahu Al-Akbar”, ditambah dengan alif dan lam pada kata “Akbar”. (Mughniyah; 2001)
§  Hanafi : boleh dengan kata-kata lain yang sesuai atau sama artinya dengan kata-kata tersebut, seperti “Allah Al-A’dzam” dan “Allahu Al-Ajall” (Allah Yang Maha Agung dan Allah Yang Maha Mulia). (Mughniyah; 2001)
§  Syafi’i, Maliki dan Hambali sepakat bahwa mengucapkannya dalam bahasa Arab adalah wajib, walaupun orang yang shalat itu adalah orang ajam (bukan orang Arab). (Mughniyah; 2001)
§  Hanafi : Sah mengucapkannya dengan bahasa apa saja, walau yang bersangkutan bisa bahasa Arab. (Mughniyah; 2001)
§  Semua ulama mazhab sepakat : syarat takbiratul ihram adalah semua yang disyaratkan dalam shalat. Kalau bisa melakukannya dengan berdiri; dan dalam mengucapkan kata “Allahu Akbar” itu harus didengar sendiri, baik terdengar secara keras oleh dirinya, atau dengan perkiraan jika ia tuli. (Mughniyah; 2001)

3.      BERDIRI : semua ulama mazhab sepakat bahwa berdiri dalam shalat fardhu itu wajib sejak mulai dari takbiratul ihram sampai ruku’, harus tegap, bila tidak mampu ia boleh shalat dengan duduk. Bila tidak mampu duduk, ia boleh shalat dengan miring pada bagian kanan, seperti letak orang yang meninggal di liang lahat, menghadapi kiblat di hadapan badannya, menurut kesepakatan semua ulama mazhab selain Hanafi. Hanafi berpendapat : siapa yang tidak bisa duduk, ia boleh shalat terlentang dan menghadap kiblat dengan dua kakinya sehingga isyaratnya dalam ruku’ dan sujud tetap menghadap kiblat. (Mughniyah; 2001)
Dan bila tidak mampu miring ke kanan, maka menurut Syafi’i dan Hambali ia boleh shalat terlentang dan kepalanya menghadap ke kiblat. Bila tidak mampu juga, ia harus mengisyaratkan dengan kepalanya atau dengan kelopak matanya. (Mughniyah; 2001)
§  Hanafi : bila sampai pada tingkat ini tetapi tidak mampu, maka gugurlah perintah shalat baginya, hanya ia harus melaksanakannya (meng-qadha’-nya) bila telah sembuh dan hilang sesuatu yang menghalanginya. (Mughniyah; 2001)
§  Maliki : bila sampai seperti ini, maka gugur perintah shalat terhadapnya dan tidak diwajibkan meng-qadha’-nya. (Mughniyah; 2001)
§  Syafi’i dan Hambali : shalat itu tidaklah gugur dalam keadaan apa pun. Maka bila tidak mampu mengisyaratkan dengan kelopak matanya (kedipan mata), maka ia harus shalat dengan hatinya dan menggerakkan  lisannya dengan dzikir dan membacanya. Bila juga tidak mampu untuk menggerakkan lisannya, maka ia harus menggambarkan tentang melakukan shalat di dalam hatinya selama akalnya masih berfungsi. (Mughniyah; 2001)

4.      BACAAN : Ulama Mazhab Berbeda Pendapat.
Ø  Hanafi : membaca Al-Fatihah dalam shalat fardhu tidak diharuskan, dan membaca bacaan apa saja dari Al-Quran itu boleh, berdasarkan Al-Quran surat Muzammil ayat 20 : (Mughniyah; 2001)
Bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Quran,” (Bidayatul Mujtahid, Jilid I, halaman 122, dan Mizanul Sya’rani, dalam bab shifatus shalah).
Boleh meninggalkan basmalah, karena ia tidak termasuk bagian dari surat. Dan tidak disunnahkan membacanya dengan keras atau pelan. Orang yang shalat sendiri ia boleh memilih apakah mau didengar sendiri (membaca dengan perlahan) atau mau didengar oleh orang lain (membaca dengan keras), dan bila suka membaca dengan sembunyi-sembunyi, bacalah dengannya. Dalam shalat itu tidak ada qunut kecuali pada shalat witir. Sedangkan menyilangkan dua tangan aalah sunnah bukan wajib. Bagi lelaki adalah lebih utama bila meletakkan telapak tangannya yang kanan di atas belakang telapak tangan yang kiri di bawah pusarnya, sedangkan bagi wanita yang lebih utama adalah meletakkan dua tangannya di atas dadanya. (Mughniyah; 2001)
Ø  Syafi’i : membaca Al-Fatihah adalah wajib pada setiap rakaat tidak ada bedanya, baik pada dua rakaat pertama maupun pada dua rakaat terakhir, baik pada shalat fardhu maupun shalat sunnah. Basmalah itu merupakan bagian dari surat, yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apa pun. Dan harus dibaca dengan suara keras pada shalat subuh, dan dua rakaat pertama pada shalat maghrib dan isya’, selain rakaat tersebut harus dibaca dengan pelan. Pad shlat subuh disunnahkan membaca qunut setelah mengangkat kepalanya dari ruku’ pad rakaat kedua sebagaimana juga disunnahkan membaca surat Al-Quran setelah membaca Al-Fatihah pada dua rakaat yang pertama saja. Sedangkan menyilangkan dua tangan bukanlah wajib, hanya disunnahkan bagi lelaki dan wanita. Dan yang paling utama adalah meletakkan telapak tangannya yang kanan di belakang telapak tangannya yang kiri di bawah dadanya tapi di atas pusar dan agak miring ke kiri. (Mughniyah; 2001)
Ø  Maliki : membaca Al-Fatihah itu harus pada setipa rakaat, tak ada bedanya, baik pada rakaat-rakaat pertama maupun pada rakaat-rakaat terakhir, baik pada shalat fardhu maupun shalat sunnah, sebagaimana pendapat Syafi’i, dan disunnahkan membaca surat Al-Quran setelah Al-Fatihah pada dua rakaat yang pertama. Basmalah bukan termasuk bagian dari surat, bahkan disunnahkan untuk ditinggalkan. Disunnahkan menyaringkan bacaan pad shalat subuh dan dua rakaat pertama pada shalat maghrib dan isya’, serta qunut pada shalat subuh saja. Sedangkan menyilangkan kedua tangan adalah boleh, tetapi disunnahkan untuk mengulurkan dua tangan pada shalat fardhu. (Mughniyah; 2001)
Ø  Hambali : wajib membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat, dan sesudahnya disunnahkan membaca surat Al-Quran pada dua rakaat yang pertama. Dan pada shalat subuh, serta dua rakaat pertama pada shalat maghrib dan isya’ disunnahkan membacanya dengan nyaring. Basmalah merupakan bagian dari surat, tetapi cara membacanya harus pelan-pelan dan tidak boleh dengan keras. Qunut hanya pada shalat witir bukan pada shalat-shalat lainnya. Sedangkan menyilangkan dua tangan disunahkan bagi lelaki dan wanita, hanya yang paling utama adalah meletakkan telapak tangannya yang kanan pada belakang telapak tangannya yang kiri, dan meletakkan di bawah pusar. (Mughniyah; 2001)
Ø  Empat mazhab menyatakan bahwa membaca amin adalah sunnah, berdasarkan hadits Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda : (Mughniyah; 2001)
kalau ingin mengucapkan Ghairil maghdzubi ’alaihim waladzdzaallin, maka kalian harus mengucapkan amin.”
5.      RUKU’ : semua ulama mazhab sepakat bahwa ruku’ adalah wajib di dalam shalat. Namun mereka berbeda pendapat tentang wajib atau tidaknya ber-thuma’ninah di dalam ruku’, yakni ketika ruku’ semua anggota badan harus diam, tidak bergerak. (Mughniyah; 2001)
Ø  Hanafi : yang diwajibkan hanya semata-mata membungkukkan badan dengan lurus, dan tidak wajib thuma’ninah. Mazhab-mazhab yang lain : wajib membungkuk sampai dua telapak tangan orang yang shalat itu berada pada dua lututnya dan juga diwajibkan ber-thuma’ninah dan diam (tidak bergerak) ketika ruku’. (Mughniyah; 2001)
Ø  Syafi’i, Hanafi, dan Maliki : tidak wajib berdzikir ketika shalat, hanya disunnahkan saja mengucapkan : (Mughniyah; 2001)
Subhaana rabbiyal ’adziim
Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung
Ø  Hambali : membaca tasbih ketika ruku’ adalah wajib. (Mughniyah; 2001)Kalimatnya menurut Hambali :
Subhaana rabbiyal ’adziim
Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung
Ø  Hanafi : tidak wajib mengangkat kepala dari ruku’ yakni i’tidal (dalam keadaan berdiri). (Mughniyah; 2001) Dibolehkan untuk langsung sujud, namun hal itu makruh. Mazhab-mazhab yang lain : wajib mengangkat kepalanya dan ber-i’tidal, serta disunnahkan membaca tasmi’, yaitu mengucapkan :
Sami’allahuliman hamidah
Allah mendengar orang yang memuji-Nya

6.      SUJUD : semua ulama mazhab sepakat bahwa sujud itu wajib dilakukan dua kali pada setipa rakaat. Mereka berbeda pendapat tentang batasnya. (Mughniyah; 2001)
·         Maliki, Syafi’i, dan Hanafi : yang wajib (menempel) hanya dahi, sedangkan yang lain-lainnya adalah sunnah. (Mughniyah; 2001)
·         Hambali : yang diwajibkan itu semua anggota yang tujuh (dahi, dua telapak tangan, dua lutut, dan ibu jari dua kaki) secara sempurna. Bahkan Hambali menambahi hidung, sehingga menjadi delapan. (Mughniyah; 2001)
Perbedaan juga terjadi pada tasbih dan thuma’ninah di dalam sujud, sebagaimana dalam ruku’. Maka mazhab yang mewajibkannya di dalam ruku’ juga mewajibkannya di dalam sujud. Hanafi : tidak diwajibkan duduk di antara dua sujud itu.
·         Mazhab-mazhab yang lain : wajib duduk di antara dua sujud. (Mughniyah; 2001)

7.      TAHIYYAT : tahiyyat di dalam shalat dibagi menjadi dua bagian : pertama yaitu tahiyyat yang terjadi setelah dua rakaat pertama dari shalat maghrib, isya’, dzuhur, dan ashar dan tidak diakhiri dengan salam. Yang kedua adalah tahiyyat yang diakhiri dengan salam, baik pada shalat yang dua rakaat, tiga, atau empat rakaat. (Mughniyah; 2001)
·         Hambali : tahiyyat pertama itu wajib. Mazhab-mazhab lain : hanya sunnah.
·         Syafi’i, dan Hambali : tahiyyat terakhir adalah wajib.
·         Maliki dan Hanafi : hanya sunnah, bukan wajib. (Mughniyah; 2001)
Kalimat (lafadz) tahiyyat menurut Hanafi :
Attahiyatu lillahi washolawaatu waththoyyibaatu wassalaamu
Kehormatan itu kepunyaan Allah, shalawat dan kebaikan serta salam sejahtera
’alaika ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakaatuh
Kepadamu, wahai Nabi, dan rahmat Allah serta barakah-Nya
Assalaamu’alainaa wa ’alaa ’ibaadillahishshoolihiin
Semoga kesejahteraan tercurah kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang saleh
Asyhadu anlaa ilaaha illallah
Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah
Waasyhadu anna muhammadan ’abduhu warosuuluh
Dan aku bersaksi bahwa muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya
Menurut Maliki (Mughniyah; 2001)
Attahiyyatu lillaahi azzaakiyaatu lillaahi aththoyyibaatu ashsholawaatu lillah
Kehormatan itu kepunyaan Allah, kesucian bagi Allah, kebaikan dan shalawat juga bagi Allah
Assalaamu’alaika ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakaatuh
Salam sejahtera kepadamu, wahai Nabi, dan rahmat Allah serta barakah-Nya
Assalaamu’alainaa wa ’alaa ’ibaadillahishshoolihiin
Semoga kesejahteraan tercurah kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang saleh
Asyhadu anlaa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalah
Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Esa tidak ada sekutu bagi-Nya
Waasyhadu anna muhammadan ’abduhu warosuuluh
Dan aku bersaksi bahwa muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya
Menurut Syafi’i : (Mughniyah; 2001)
Attahiyyatul mubaarokaatush sholawaatuth thoyyibaatu lillaah
Kehormatan, barakah-barakah, shalawat, dan kebaikan adalah kepunyaan Allah
Assalaamu’alaika ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakaatuh
Salam sejahtera kepadamu, wahai Nabi, dan rahmat Allah serta barakah-Nya
Assalaamu’alainaa wa ’alaa ’ibaadillahishshoolihiin
Semoga kesejahteraan tercurah kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang saleh
Asyhadu anlaa ilaaha illallah
Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah
Waasyhadu anna muhammadan ’abduhu warosuuluh
Dan aku bersaksi bahwa muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya
·         Menurut Hambali : (Mughniyah; 2001)
Attahiyyatu lillahi washsholawaatu waththoyyibaatu
Kehormatan itu kepunyaan Allah, juga shalawat dan kebaikan
Assalaamu’alaika ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakaatuh
Salam sejahtera kepadamu, wahai Nabi, dan rahmat Allah serta barakah-Nya
Assalaamu’alainaa wa ’alaa ’ibaadillahishshoolihiin
Semoga kesejahteraan tercurah kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang saleh
Asyhadu anlaa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalah
Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Esa tidak ada sekutu bagi-Nya
Waasyhadu anna muhammadan ’abduhu warosuuluh
Dan aku bersaksi bahwa muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya
Allahumma sholli ’alaa muhammad
Ya Allah, berikanlah shalawat kepada muhammad

8.      MENGUCAPKAN SALAM (MUGHNIYAH; 2001)
Ø  Syafi’i, Maliki, dan Hambali : mengucapkan salam adalah wajib.
Ø  Hanafi : tidak wajib. (Bidayatul Mujtahid, Jilid I, halaman 126).
Menurut empat mazhab, kalimatnya sama yaitu :
Assalaamu’alaikum warahmatullaah
Semoga kesejahteraan dan rahmat Allah tercurah kepada kalian
.
Ø  Hambali : wajib mengucapkan salam dua kali, sedangakan yang lain hanya mencukupkan satu kali saja yang wajib. (Mughniyah; 2001)

9.      TERTIB : diwajibkan tertib antara bagian-bagian shalat. Maka takbiratul Ihram wajib didahulukan dari bacaan Al-Quran (salam atau Al-Fatihah), sedangkan membaca Al-Fatihah wajib didahulukan dari ruku’, dan ruku’ didahulukan daru sujud, begitu seterusnya. (Mughniyah; 2001)

10.  BERTURUT-TURUT : diwajibkan mengerjakan bagian-bagian shalat secara berurutan dan langsung, juga antara satu bagian dengan bagian yang lain. Artinya membaca Al-Fatihah langsung setelah bertakbir tanpa ada selingan. Dan mulai ruku’ setelah membaca Al-Fatihah atau ayat Al-Quran, tanpa selingan, begitu seterusnya. Juga tidak boleh ada selingan lain, antara ayat-ayat, kalimat-kalimat, dan huruf-huruf. (Mughniyah; 2001)









Daftar Pustaka

As’ad, Aliy. 1980. ”Fathul Mu’in”. Kudus: Menara Kudus.
Mughniyah, Muhammad Jawad. 2001. ”Fiqih Lima Mazhab”. Jakarta: Lentera.
Muttaqin, Zainal, dkk. 1987. ”Pendidikan Agama Islam Fiqh”. Semarang: PT Karya tiga Putra.
Rasjid, Sulaiman. 2010. ”Fiqh Islam”. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Ridlwan, Dahlan, dkk. 2005. ”Fiqh”. Jakarta : Media Ilmu.
Rifa’i, Mohammad. 1976. ”Risalah Tuntunan Shalat Lengkap”. Semarang : PT. Karya Toha Putra.