Header Ads

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

27 November 2014

HAND OUT PANCASILA : BAGIAN 6 FUNGSI UTAMA FILSAFAT PANCASILA BAGI BANGSA DAN NEGARA

1.             Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnyta pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.
Sebab itu bnagsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah berjuang, denga melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia., dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia 1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang mamapu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.

2.             Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkanpersoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber huum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).
Di sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah Indonesia.
Adalah suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar negeri.
Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.

3.             Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia      
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan :
a.       Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
b.      Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
c.       Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
d.      Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
e.       Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.

Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Seperti yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan MPR  No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.

4.             Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapatlah kita temukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
1)      Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
2)      Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
3)      Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal   27 Desember 1945, alinea IV.
4)      Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
5)      Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal  5 Juli 1959.
Mengenai perumusan dan tata urutan Pancasila yang tercantum dalam dokumen historis dan perundang-undangan negara tersebut di atas adalah agak berlainan tetapi inti dan fundamennya adalah tetap sama
5.             Pancasila sebagai moral pembangunan
Mengandung maksud agar nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dijadikan tolak ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam perencaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam evaluasinya.
6.             Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional

Meskipun Ketetapan MPR No:111/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan per-uu-an yang dinyatakan tidak memiliki daya laku karena telah terbentuk UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan per-uu-an, sebenarnya di dalam Ketetapan MPR maupun UU ini menegaskan bahwa sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis di dalam pembukaan UUD 1945.

26 November 2014

HAND OUT PANCASILA : BAGIAN 5 Landasan Aksiologis Pancasila


§  Sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki satu kesatuan dasar aksiologis, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan. Aksiologi Pancasila mengandung arti bahwa kita membahas tentang filsafat nilai Pancasila.
§  Istilah aksiologi berasal dari kata Yunani axios yang artinya nilai, manfaat, dan logos yang artinya pikiran, ilmu atau teori.
§  Aksiologi adalah teori nilai, yaitu sesuatu yang diinginkan, disukai atau yang baik. Bidang yang diselidiki adalah hakikat nilai, kriteria nilai, dan kedudukan metafisika suatu nilai.
§  Nilai (value dalam Inggris) berasal dari kata Latin  valere yang artinya kuat, baik, berharga. Dalam kajian filsafat merujuk pada sesuatu yang sifatnya abstrak yang dapat diartikan sebagai “keberhargaan” (worth) atau “kebaikan” (goodness). Nilai itu sesuatu yang berguna. Nilai juga mengandung harapan akan sesuatu yang diinginkan.
§  Nilai adalah suatu kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia (dictionary of sosiology an related science). Nilai itu suatu sifat atau kualitas yang melekat pada suatu obyek.
Ada berbagai macam teori tentang nilai:
§  Max Scheler mengemukakan bahwa nilai ada tingkatannya, dan dapat dikelompokkan menjadi empat tingkatan, yaitu:
§  Nilai-nilai kenikmatan: dalam tingkat ini terdapat nilai yang mengenakkan dan nilai yang tidak mengenakkan, yang menyebabkan orang senang atau menderita.
§  Nilai-nilai kehidupan: dalam tingkat ini terdapat nilai-nilai yang penting dalam kehidupan, seperti kesejahteraan, keadilan, kesegaran.
§  Nilai-nilai kejiwaan: dalam tingkat ini terdapat nilai-nilai kejiwaan (geistige werte) yang sama sekali tidak tergantung dari keadaan jasmani maupun lingkungan. Nilai-nilai semacam ini misalnya, keindahan, kebenaran, dan pengetahuan murni yang dicapai dalam filsafat.
§  Nilai-nilai kerokhanian: dalam tingkat ini terdapat moralitas nilai yang suci dan tidak suci. Nilai semacam ini terutama terdiri dari nilai-nilai pribadi. (Driyarkara, 1978)
§  Walter G. Everet menggolongkan nilai-nilai manusia ke dalam delapan kelompok:
§  Nilai-nilai ekonomis: ditunjukkan oleh harga pasar dan meliputi semua benda yang dapat dibeli.
§  Nilai-nilai kejasmanian: membantu pada kesehatan, efisiensi dan keindahan dari kehidupan badan.
§  Nilai-nilai hiburan: nilai-nilai permainan dan waktu senggang yang dapat menyumbangkan pada pengayaan kehidupan.
§  Nilai-nilai sosial: berasal mula dari berbagai bentuk perserikatan manusia.
§  Nilai-nilai watak: keseluruhan dari keutuhan kepribadian dan sosial yang diinginkan.
§  Nilai-nilai estetis: nilai-nilai keindahan dalam alam dan karya seni.
§  Nilai-nilai intelektual: nilai-nilai pengetahuan dan pengajaran kebenaran.
§  Nilai-nilai keagamaan
§  Notonagoro membagi nilai menjadi tiga macam,, yaitu:
§  Nilai material, yaitu sesuatu yang berguna bagi manusia.
§  Nilai vital, yaitu sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melaksanakana kegiatan atau aktivitas.
§  Nilai kerokhanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani yang dapat dibedakan menjadi empat macam:
§  Nilai kebenaran, yang bersumber pada akal (ratio, budi, cipta) manusia.
§  Nilai keindahan, atau nilai estetis, yang bersumber pada unsur perasaan (aesthetis, rasa) manusia.
§  Nilai kebaikan, atau nilai moral, yang bersumber pada unsur kehendak (will, karsa) manusia.
§  Nilai religius, yang merupakan nilai kerokhanian tertinggi dan mutlak. Nilai religius ini bersumber kepada kepercayaan atau keyakinan manusia.

§  Dalam filsafat Pancasila, disebutkan ada tiga tingkatan nilai, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.
§  Nilai dasar, adalah asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat mutlak, sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi. Nilai-nilai dasar dari Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
§  Nilai instrumental, adalah nilai yang berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.
§  Nilai praksis, adalah nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai ini merupakan batu ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat.
§  Nila-nilai dalam Pancasila termasuk nilai etik atau nilai moral merupakan nilai dasar yang mendasari nilai intrumental dan selanjutnya mendasari semua aktivitas kehidupan masyarakat, berbansa, dan bernegara.
§  Secara aksiologis, bangsa Indonesia merupakan pendukung nilai-nilai Pancasila (subscriber of value Pancasila), yaitu bangsa yang berketuhanan, yang berkemanusiaan, yang berpersatuan, yang berkerakyatan dan berkeadilan sosial.

§  Pengakuan, penerimaan dan pernghargaan atas nilai-nilai Pancasila itu nampak dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan bangsa Indonesia sehingga mencerminkan sifat khas sebagai Manusia Indonesia

HAND OUT PANCASILA : BAGIAN 4 Landasan Epistemologis Pancasila


§  Epistemologi adalah cabang filsafat  yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode, dan validitas ilmu pengetahuan.
§  Epistemologi meneliti sumber pengetahuan, proses dan syarat terjadinya pengetahuan, batas dan validitas ilmu pengetahuan.
§  Epistemologi adalah ilmu tentang ilmu atau teori terjadinya ilmu atau science of science.
§  Menurut Titus (1984:20) terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistemologi, yaitu:
·   Tentang sumber pengetahuan manusia;
·   Tentang teori kebenaran pengetahuan manusia;


Tentang watak pengetahuan manusia.
§  Secara epistemologis kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan.
§  Pancasila sebagai sistem filsafat pada hakikatnya juga merupakan sistem pengetahuan. Ini berarti Pancasila telah menjadi suatu belief system, sistem cita-cita, menjadi suatu ideologi. Oleh karena itu Pancasila harus memiliki unsur rasionalitas terutama dalam kedudukannya sebagai sistem pengetahuan.
§  Dasar epistemologis Pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya.  Maka, dasar epistemologis Pancasila sangat berkaitan erat dengan konsep dasarnya tentang hakikat manusia.
§  Pancasila sebagai suatu obyek pengetahuan  pada hakikatnya meliputi masalah sumber pengetahuan dan susunan pengetahuan Pancasila.
§  Tentang sumber pengetahuan Pancasila, sebagaimana telah dipahami bersama adalah nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut merupakan kausa materialis Pancasila.
§  Tentang susunan Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan, maka Pancasila memiliki susunan yang bersifat formal logis, baik dalam arti susunan sila-sila Pancasila maupun isi arti dari sila-sila Pancasila itu. Susunan kesatuan sila-sila Pancasila adalah bersifat hirarkis dan berbentuk piramidal.
§  Sifat hirarkis dan bentuk piramidal itu nampak dalam susunan Pancasila, di mana sila pertama Pancasila mendasari dan menjiwai keempat sila lainny, sila kedua didasari sila pertama dan mendasari serta menjiwai sila ketiga, keempat dan kelima, sila ketiga didasari dan dijiwai sila pertama dan kedua, serta mendasari dan menjiwai sila keempat dan kelima, sila keempat didasari dan dijiwai sila pertama, kedua dan ketiga, serta mendasari dan menjiwai sila kelma, sila kelima didasari dan dijiwai sila pertama, kedua, ketiga dan keempat
§  Dengan demikian susunan Pancasila memiliki sistem logis baik yang menyangkut kualitas maupun kuantitasnya.
§  Susunan isi arti Pancasila meliputi tiga hal, yaitu:
§  Isi arti Pancasila yang umum universal, yaitu hakikat sila-sila Pancasila yang merupakan inti sari Pancasila sehingga merupakan pangkal tolak dalam pelaksanaan dalam bidang kenegaraan dan tertib hukum Indonesia serta dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan konkrit.
§  Isi arti Pancasila yang umum kolektif, yaitu isi arti Pancasila sebagai pedoman kolektif negara dan bangsa Indonesia terutama dalam tertib hukum Indonesia.
§  Isi arti Pancasila yang bersifat khusus dan konkrit, yaitu isi arti Pancasila dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan sehingga memiliki sifat khhusus konkrit serta dinamis (lihat Notonagoro, 1975: 36-40)

§  Menurut Pancasila, hakikat manusia adalah monopluralis, yaitu hakikat manusia yang memiliki unsur pokok susunan kodrat yang terdiri atas raga dan jiwa. Hakikat raga manusia memiliki unsur fisis anorganis, vegetatif, dan animal. Hakikat jiwa memiliki unsur akal, rasa, kehendak yang merupakan potensi sebagai sumber daya cipta manusia yang melahirkan pengetahuan yang benar, berdasarkan pemikiran memoris, reseptif, kritis dan kreatif. Selain itu, potensi atau daya tersebut mampu meresapkan pengetahuan dan menstranformasikan pengetahuan dalam demontrasi, imajinasi, asosiasi, analogi, refleksi, intuisi, inspirasi dan ilham.

25 November 2014

HAND OUT PANCASILA : BAGIAN 3 Landasan Ontologis Pancasila


§  Ontologi, menurut Aristoteles adalah ilmu yang meyelidiki hakikat sesuatu atau tentang ada, keberadaan atau eksistensi dan disamakan artinya dengan metafisika.
§  Masalah ontologis antara lain: Apakah hakikat sesuatu itu? Apakah realitas yang ada tampak ini suatu realitas sebagai wujudnya,  yaitu benda? Apakah ada suatu rahasia di balik realitas itu, sebagaimana yang tampak pada makhluk hidup? Dan seterusnya.
§  Bidang ontologi menyelidiki tentang makna yang ada (eksistensi dan keberadaan) manusia, benda, alam semesta (kosmologi), metafisika.
§  Secara ontologis, penyelidikan Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila Pancasila.
§  Pancasila yang terdiri atas lima sila, setiap sila bukanlah merupakan asas yang berdiri sendiri-sendiri, malainkan memiliki satu kesatuan dasar ontologis.
§  Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia, yang memiliki hakikat mutlak yaitu monopluralis, atau monodualis, karena itu juga disebut sebagai dasar antropologis. Subyek pendukung pokok dari sila-sila Pancasila adalah manusia.
§  Hal tersebut dapat dijelaskan bahwa yang Berketuhan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta yang berkeadilan sosial pada hakikatnya adalah manusia.
§  Sedangkan manusia sebagai pendukung pokok sila-sila Pancasila secara ontologis memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat, raga dan jiwa, jasmani dan rohani. Sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial serta sebagai makhluk pribadi dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Maka secara hirarkis sila pertama mendasari dan menjiwai sila-sila Pancasila lainnya. (lihat Notonagoro, 1975: 53).
§  Hubungan kesesuaian antara negara dan landasan sila-sila Pancasila adalah berupa hubungan sebab-akibat:
                                                                         a.      Negara sebagai pendukung hubungan, sedangkan Tuhan, manusia, satu,  rakyat, dan adil sebagai pokok pangkal hubungan.

                                                                        b.      Landasan sila-sila Pancasila yaitu Tuhan, manusia, satu, rakyat dan adil adalah sebagai sebab, dan negara adalah sebagai akibat.

23 November 2014

HAND OUT PANCASILA : BAGIAN 1 SEJARAH PANCASILA

Deskripsi
Gerakan reformasi telah mengembalikan Pancasila sebagai dasar negara dengan mengharuskan kajian Pancasila bagi mahasiswa di perguruan tinggi dilakukan secara ilmiah. Oleh sebab itu, Dirjen Pendidikan Tinggi beberapa kali melakukan penyempurnaan silabus dan GBPP Pendidikan Pancasila agar dapat mengantisipasi tuntutan perkembangan ilmu pengetahun dan pola hidup yang global. Landasan yuridis mata kuliah Pancasila di Perguruan Tingi adalah UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 35 poin 3.
 Berangkat dari kesulitan mahasiswa yang dibimbing dalam memperoleh bahan-bahan perkuliahan secara satu kesatuan dan terpadu berdasarkan GBPP yang baru sebagaimana tersebut di atas, maka penulis terpanggil untuk membuat SAP bagi mahasiswa. Satuan Acara Perkuliahan (SAP) ini ditulis dalam 7 bab sesuai dengan banyaknya permasalahan yang akan dibahas. Isu-isu yang dibahas dalam SAP  ini meliputi landasan dan tujuan pendidikan Pancasila, Pancasila sebagai filsafat, Pancasila sebagai etika politik, Pancasila sebagai ideologi nasional, Pancasila dalam konteks sejarah perjuangan bangsa Indonesia, Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia, dan Pancasila sebagai paradigma kehidupan dalam masyarakat berbangsa dan bernegara.
Tujuan:
1.      Memberikan bekal kepada mahasiswa untuk meningkatkan kecerdasan, harkat dan martabat mahasiswa.
2.      Memberikan pengetahuan kepada mahasiswa secara dini untuk bersama-sama mewujudkan  manusia dan masyarakat  Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3.      Memberikan bekal kepada mahasiswa menuju insan yang berkualitas, mandiri,  sehingga mampu membangun  dirinya sendiri dan orang lain.
4.      Memberikan bekal kepada mahasiswa agar mampu mampu membangun  masyarakat sekelilingnya dan dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional  serta bertanggungjawab  atas pembangunan  bangsa.
5.      Memberikan bekal dan mengarahkan perhatian attitude, behavior yang bermoral yang diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari
6.      Memberikan bekal dan perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
7.      Memberikan bekal dan perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan.
8.      Memberikan bekal dan perilaku yang dapat mengakomodir perbedaan pemikiran,
       pendapat, atau kepentingan diatasi melalui keadilan sosial bagi seluruh rakyat
       Indonesia.

SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA

A.Pengantar
Pancasila sebagai dasar negara RI yang telah disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Nila yang terkandung pada Pancasila berupa nilai adat istiadat, kebudayaan dan religius. Nilai-nilai tersebut sudah melekat serta teramalkan sebagai pandangan hidup bangsa. Proses perumusan materi pancasila secara formal dilakukan pada sidang BPUPKI pertama,sidang panitia 9, dan sidang BPUPKI kedua. Pada akhirnya pancasila disahkan secara yuridis sebagai dasar filsafatnegara.
Nilai-nilai esensial yang terkandung dalam pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan. Dalam kenyataan secara objektif telah dimiliki sebelum negara Indonesia didirikan. Proses terbentuknya negara Indonesia melalui suatu sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman batu kemudian timbul kerajaan dan dasar-dasar kebangsaan.
B.ZamanKutai
Indonesia memasuki zaman sejarah pada tahun 400 M, dengan ditemukannya prasasti 7 yupa. Berdasarkan prasasti tersebut dapat diketahui bahwa raja Mulawarman keturunan dari raja Aswarmanyang keturunan dari Kudungga, menurut prasasti raja Mulawarman mengadakan kenduri dan sedekah pada Brahmana dan para Brahmana membangun yupa itu sebagai tanda terimakasih raja yang dermawan. Masyarakat Kutai yang pertama kalinya mencerminkan nilai social politik, dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan.

C.ZamanSriwijaya
Pada abad ke VII munculah suatu kerajaan di Sumatra yaitu kerajaan Sriwijaya dibawah kekuasaan wangsa Syilendra,hal initermuat dalam prasasti Kedukan bukit di kaki bukit Siguntang dekat palembang. Kerajaan ini adalah kerajaan maritime yang mengandalkan kekuatan lautnya seperti selat sunda, selatt malaka. Kerajaan Sriwijaya merupakan suatu kerajaan besar yang cukup disegani dikawasan Asia selatan, dalam sistim pemerintahannya terdapat pegawai pengurus pajak,harta benda. Pada saat itu kerajaan dalam menjalankan system negaranya tidak dapat dilepaskan dengan nilai ketuhanan. Cita-cita tentang kesejahteraan bersama dalam suatu negara pada kerajaan Sriwijaya yaitu berbunyi marvual vanua Criwijaya siddhayatra subhiksa yang artinya suatu
cita-cita negara yang adil dan makmur.

D.ZamanKerajan-kerajaanSebelumMajapahit
Sebelum kerajaan majapahit berdiri sebagai suatu kerajaan yang memancangkan nilai-nilai nasionalisme, telah muncul kerajaan di jawa tengah dan jawa timur secara silih berganti. Kerajaan kalingga pada abad ke VII, Sanjaya abad ke VIII yang ikut membantu membangun candi Kalasn untuk Dewa Tara dan sebuah wihara untuk pendeta Budha didirikan di jawa tengah bersama dengan dinasti Syailendra abad ke VII dan IX. Refleksi puncak budaya dari jawa tengah dalam periode kerajan-kerajaan tersebut adalah dibangunnya candi Borobuur dan candi Prambanan. Selain kerajaan-kerajaan di jawa tengah tersebut di jawa timur munculah kerajaan-kerajaan Isana pada abad ke IX, Darmawangsa abad ke X, Airlangga abad ke XI. Agama yang diakui oleh kerajaan adalah Budha, Wisnu, dan agama syiwa yang hidup bsrdanpingan secara damai. Raja Airlangga teleh mengadakan hubungan dagang dan bekerjasama dengan Benggala, Chola,dan Champa hal ini menunjukan nilai-nila kemanusiaan. Di wil;ayah Kedirei jawa timur berdiri pula kerajaan Singasari yang kemudian sangat erat hubungannya dengan bserdirinnya keraan Majapahit.

E.KerajaanMajapahit
Pada tahun 1923 berdirilah kerajaan Majapahit di bawah pemerintahaan raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah Mada yang dibantu oleh Laksamana Nala, wilayah kekuasaan Majapahit semasa jayanya itu membentang dari semenanjung melayu sampai Irian barat melalui Kalimantan Utara. Pada buku Sutasoma karangan Empu Tantular terdapat istilah Pancasila dengan makna persatuan nasional yaitu Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua artinya walaupun berbeda namun satu jua. Sumpah palapa yang diucapkan oleh Mahapatih Gajah Mada berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya. Kerajaan Majapahit mempunyai nilai hubungan bertetangga dengan baik dan nilai musyawarah mufakat yang dilakukan oleh sistim pemerintahannya. Perselisihan dan perang saudara pada permulaan abad XV membuat kerajaan Majapahit berangsur-angsur mulai memudar dan akhirnya mengalami keruntuhan.

F.ZamaPenjajahan
Setelah Majapahit runtuh pada abad XVI maka berkembanglah agama islam dan kerajaan islam seperti Demak dan mulailah berdatangan orang eropa yang ingin mencari rempah-rempah. Pada awalnya bangsa portugis berdagang, namun lama-kelaman mulai menunjukan peranannya dalam bidang perdagangan yang meningkat menjadi praktek penjajahan misalnya Malaka pada tahun 1511. pada akhir abad ke XVI bangsa Belanda datang ke Indonesia dengan mendirikan suatu perkumpulan dagang yang benama VOC (Verenigde Oost Indische Compaignie). Praktek VOC penuh dengan paksaan sehingga mendapatkan perlawanan dari rakyat dan kerajaan-kerajaan. Penghisapan mulai memuncak ketika belanda menerapkan system monopoli melalui tanam paksa (1830-1870) dengan memaksakan beban kewajiban terhadap rakyat.

G.KebangkitanNasional
Pada abad XX dipanggung politik internasional terjadilah pergolakan kebangkitan dunia timur, di Indonesia kebangkitan nasional(1908) dipelopori oleh dr.Wahidin Sudirohusodo dengan Budi Utomo. Budi Utomo yang didirikan pada tanggal 20 Oktober 1908 merupakan pelopor pergerakan nasional, setelah itu munculah Sarekat Dagang Islam(1909), kemudian diganti dengan Sarekat Islam(1911)di bawah H.O.S. Cokroaminoto, Indische Partij(1913),yang dipimpin oleh tiga serangkai yaitu: Douwes Deker, Ciptimangunkusumo, KI Hajar Dewantoro Pada tahun 1927 munculahPartai Nasional Indonesia yang dipelopori oleh Soekarno, Ciptomangunkusumo, Sartono, dan tokoh lainnya. Perjuangan kesatuan nasional kemudian diikuti dengan Sumpah Pemuda tanggal 20 Oktober 1928, yang isinya satu bahasa, satu bangsa, dan satu tanah air Indonesia.

H.ZamanPenjajahanJepang
Fasis jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang pemimpin Asia, Jepang saudara tua bangsa Indonesia. Pemerintah Jepang bersikap bermurah hati kepada bangsa Indonesia, yaitu menjanjikan Indonesia akan merdeka. Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang beliau memberikan hadiah kepada bangsa Indonesia yaitu kemerdekaan tanpa syarat. Untuk mendapatkan simpati dandukungan dari bangsa Indonesia maka dibentuklah suatu badan yang menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan PenyelidikUsaha Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritu Zyumbi Tioosakai yang diketuai oleh Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat, dan beranggotakan 60 orang yang berasal dari pulau Jawa,Sumatra, Maluku, Sulawesi danbeberapa orang peranakan Eropa, Cina dan Arab.

I.SidangBPUPKIpertama
Sidang BPUPKI pertama terdapat usulan-usulan sebagai berikut:
a) Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar negara sebagai berikut :I. Peri kebangsaan II.Peri kemanusian III. Peri Ketuhanan IV. Peri kerakyatan (permusyawaratan, peerwakilan, kebijaksanaan) V. Kesejahteraan rakyat (keadilan social). Selain usulantersebut pada akhir pidatonya Muh. Yamin menyerahkan naskah sebagai lampiran yaitu suatu rancangan usulan sementara berisi rumusan Undang Undanmg Dasar RI
b) Prof. Dr. Supomo (31 Mei 1945)
Dalam pidatonya Prof. Dr. Supomo mengemukakan tepri-teori negara sebagai berikut: 1. Teori negara prseorangan(individualis) 2. Paham negara keras(class theory) 3. Paham negara integralistik. Selanjutnya dalam kaitannya dengan dasar filsafat negara Indonesia Soepomo mengusulkan hal-hal mengenai: kesatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, keadilan rakyat.
c) Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Dalam hal ini Ir. Soekarno menyampaikan dasar negara yang terdiri atas lima prinsip yang rumusanya yaitu: 1. Nasionalisme(kebangsaan Indonesia) 2. Internasionalisme(peri kemanusiaan) 3. kesahteraan social 4. Ketuhanan yang Maha Esa. Beliau juga mengusulkan bahwa pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.

J. Sidang BPUPKI kedua (10-16 Juli 1945)
Dalam sidang ini dibentuk panitia kecil yang terdiri dari 9 orang dan popular disebut dengan “panitia sembilan” yang anggotanya adalah sebagai berikut:
1. Ir. Soekarno 6. Mr. Soebarjo
2. Wachid Hasyim 7. Kyai Abdul Kahar Muzakir
3. Mr. Muh. Yami 8. Abikoesmo Tjokrosoejoso
4. Mr. Maramis 9. Haji Agus Salim
5. Drs. Moh. Hatta
Panitia sembilan ini mengadakan pertemuan secara sempurna dan mencapai suatu hasil baik yaitu suatu persetujuan antara golongan islam dengan golongan kebangsaan. Adapun naskah preambule yang disusun oleh panitia sembilan tersebut pada bagian terakhir adalah sebagai berikut :
“…………maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu hokum dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu nwgara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan sreta dengan mewujudkan suatu keadilan sosisal bagi seluruh rakyat Indonesia “.
Dalam sidang BPUPKI kedua inipemakaian istilah hukum dasar diganti dengan istilah undang-undang dasar. Keputusan penting dalam rapat ini adalah tentang bentuk negara republik dan luas wilayah negara baru . tujuan anggota badan penyelidik adalah menghendaki Indonesia raya yang sesungguhnya yang mempersatukan seamua kepulauan Indonesia. Susunan Undang Undang Dasar yang diusulkan terdiri atas tiga bagian yaitu (a). pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan dimuka dunia atas Penjajahan Belanda, (b). Pembukaan yang didalamnya terkandung dasar negara Pancasila. (c). Pasal-pasal Undang Undang Dasar.

K. Proklamasi Kemerdekaan dan sidang PPKI
Kemenangan sekutu dalam perang dunia membawa hikmahbagi bangsa Indonesia. Pada tanggal 9 Agustus 1945 Jendral Terauci memberukan tiga cap kepada Ir. Soekarno yaitu:
1. Soekarno diangkat sebagai Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan, Moh. Hatta sebagai Wakil Ketua, Radjiman sebagai anggota .
2. Panitia persiapan sudah mulai bekerja pada tanggal 9Agustus1945.
3. Cepat atau tidak pekerjaan panitia diserahkan sepenuhnya oleh panitia.

Anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan atau Dokuritu Zyunbi adalah sebagai berikut :

1. Ir. Soekarno 12. Dr. Mohammad Amir
2. Drs. Moh. Hatta 13. Mr. Abdul Abbas
3. dr. Radjiman Wediodiningrat 14. Dr. Ratulangi
4. Ki Bagus Hadikusumo 15. Andi Pangerang
5. Oto iskandardinata 16. Mr. Latuharhary
6. Pangeran Purbojo 17. Mr. Pudja
7. Pangeran Soerjohamodjojo 18. A.H.Hamidan
8. Soetarjo Kartohamidjojo 19. R.P.Soeroso
9. Prof. Dr. Soepomo 20. Abdul Wachid Hasyim
10. Abdul Kadir 21. Mr. Mohammad Hasan
11. Drs. Yap Tjawn Bing

Panitia persiapan kemerdekaan menyelenggarakan Undang Undang Dasar Negara republik Indonesia dan memilih presiden dan wakil presiden yang pada hakekatnya sebagai komite nasional memiliki sifat representatif, sifat perwakilan seluruh rakyat Indonesia. Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia merupakan badan bentukan Jepang, setelah Jepang jatuh badan berubah menjadi badan nasional.
.
a) Proklamasi Kenerdekaan 17 Agustus 1945
Perbedaan pendapat antara golonga tua dan golongan muda membuat diamankannya Ir. Soekarno dan Moh. Hatta ke Rengasdengklok, agar tidak dapat pengaru dari Jepang. Setelah diadakan prtemuan di Pejambon Jakarta pada tanggal 16Agustus 1945 diperoleh kepastian bahwa Proklamasi kemerdekaan akan tetap dilaksanakan di Jakarta, untuk mempersiapkan proklamasi tersebut Soekarno-Hatta pergi ke rumah Laksamana Maeda untuk merumuskan naskah proklamasi dan pada akhirnya konsep Soekarnoyang diterima dan diketik oleh Sayuti Melik. Kemudian pada tanggal 17Agustus 1945di Pegangsaan timur 56 Jakarta, tepat pada hari Jum’at legi jam 10.00 WIB, Bung Karno dengan didampingi oleh Bung Hatta membacakan naskah Proklamasi sebagai berikut :
PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hai-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta, 17 Agustus 1945
Atas Nama Bangsa Indonesia

Soekarno Hatta

b) Sidang PPKI
(1). Sidang PPKI pertama (18 Agustus 1945)
Pada sidang pertama ini PPKI menghasilkan suatu kesepakatan tentang naskah pembukaan Undang Undang Dasar 194, memilih presiden dan wakil presiden pertama .
(2). Sidang PPKI kedua (19Agustus 1945)
sidang PPKI yang kedua menentukan tentang daerah propinsi dengan pembagiandareah propinsi Jawa, Sumatra, Borneo, Sulawesi, Maluku, Sunda Kecil. Dalam sidang tersebut dibentuk kementrian atau Departemen yang meliputi :
Departemen Dalam Negeri Departemen Sosial
Departemen Luar Negeri Departemen Pertahanan
Departemen Kehakiman Departemen Penerangan
Departemen Kemakmuran Departemen Perhubungan
Departemen Kesehatan Departemen Pekerjaan Umum
Departemen Keuangan Departemen Pendidikan Kebudayaan

(3). Sidang ketiga (20 Agustus 1945)
Pada sidang ketiga PPKI dilakukan pembahasan terhadap agenda tentang Badan Penolong Korban Perang. Adapun keputusan yang dihasilkan adalah terdiri atas delapan pasal, salah satu dari delapan pasal tersebut yaitu : pasal 2 dibentuklah suatu badan yang disebut Badan Keamanan Rakyat (BKR).
(4). Sidang keempat (22Agustus 1945)
Pada sidang keempat PPKI membahas agenda tentang Komite Nasional Partai Nasional Indonesia, yang pusatnya berkedudukan di Jakarta.

L. Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 ternyata bangsa Indonesia masih menghadapi kekuatan sekutu yang berupaya untuk menanam kembali kekuasan Belanda di Indonesia. Untuk melawan propaganda Belanda pada dunia internasional, maka pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan maklumat :
(1). Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari presiden sebelum waktunya (seharusnya belaku 6 bulan ). Kemudian memberikan kekuasaan MPR danDPR yang semula dipegang Presiden kepada KNIP.
(2). Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945, tentang penbentukan partai politik yang sebanyk-banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat dari anggapan pada saat itu bahwa salah satu cirri demokrasi adalah multi partai. Maklumat juga sebagai upaya agar dunia Barat menilai bahwa Negara Proklamasi sebagai negara Demokratis.
(3). Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, yang intinya maklumat ninimengubah system Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer berdasarkan asas demokrasi liberal.
Sebagai hasil Konfrensi Meja Bundar (KMB) maka ditanmdatangani suatu persetujuan (Mantelresolusi) oleh Ratu Belanda Yuliana dan wakil pemeritah RI di kota Den Haag pada tanggal 27 Desember 1949, maka berlakulah konstitusi RIS antara lain :
a). Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat (federasi) yaitu 16 negara bagian (pasal 1dan 2).
b). Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintahan berdasarkan asas demokrasi liberal dimana manteri-menteri brtanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah kepada parlemen .
c). Mukadimah Konstitusi RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa dan semangat maupun isi pembukaan UUD ’45, Proklamasi Kemerdekaan sebagai naskah Proklamasi yang terinci.
Sebelum persetujuan KMB bangsa Indonesia sudah mempunyai kedaulatan, oleh karena itu prsetujuanitu bukanya penyerahan kedaulatan melainkanpemulihan kedaulatan atau pengakuan kedaulatan . Terbentuknya negara Republik Indonesia tahun 1950 berdasarkan persetujuan RIS dengan negara RI tanggal 19 Mei 1950, seluruh negara bersatu dalam negara kesatuan dengan Konstitusi sementara yang barlaku sejak 17 Agustus 1950. Walaupun UUDS 1950 merupakan tonggak untuk menuju cita-cita Proklamasi, Pancasila dan UUD’45, kenyataanya masih beorientasi kepada pemerintah yang berasas demokrasi liberal . Hal ini disebabkan oleh :
a). Sistem multi partai dan kabinet parlementer berakibat silih berganti kabinet yang rata-rata hanya berumur 6 atau 8 bulan. Hal berakibat tidak mempunyai pemerintah untuk menyusu program serta tidak tidak mampu menyalurkan dinamika m asyarakat ke arah pembangunan, bahkan menimbulkan, petentangan, gangguan keamanan serta penyelewenga dalam masyarakat.
b). Secara ideologis mukadimah konstitusi sementara 1950, tidak berhasil mendekati perumusan otentik Pembukaan UUD’45 yang dikenal sebagai Declaration of Independence bangsa Indonesia. Demikian pula perumusan Pancasila dasar negara juga terjadi penyimpangan , namun bagaimanapun juga UUDS 1950 adalah suatu strategi kearah negara RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD1945 dari negara Republik Indonesia Serikat.
Pada pemilu tahun 1955 dalam kenyataannya tidak dzpat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat, bahkan mengakibatkan ketidakstabilan pada politik, social ,ekonomi, dan hankam. Hal ini disebabkan oleh konstituante yang seharusnya membuat UUD negara RI ternyata membahas kembali dasar negara, maka presiden sebagai badan yang harus bertanggung jawab mengeluarkan dekrit atau pernyataan pada tanggal 5 Juli 1959, yang isinya :
I. Membubarkan Konstituante
II. Menetapkan kembali UUDS ’45 dan tidak berlakunya kembali UUDS ‘50
III. Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya

Berdasarkan Dekrit Presiden tersebut maka UUD 1945 berlaku kembali di negara Republik Indonesia hingga sat ini. Dekrit adalah suatu putusan dari orang tertinggi(kepala negara atau orang lain) yang merupakan penjelmaan kehendak yang sifatnya sepihak. Dekrit dilakukan bila negara dalam keadaan darurat, keselamatan bangsa dan negara terancam oleh bahaya. Landasan mukum dekrit adalah ‘Hukum Darurat’yang dibedakan atas dua macam yaitu :
Hukum Tatanegara Darurat Subjektif yaitu suatu keadaan hukum yang memberi wewenang kepada orang tertinggi untuk mengambil tindakan-tindakan hukum.
Hukum Tatanegara Darurat Objektif yaitu suatu keadaan hukum yang memberikan wewenang kepada organ tertinggi negara untuk mengambil tindakan-tindakan hukum, tetapi berlandaskan konstitusi yang berlaku.
Setelah dekrit presiden 5 Juli 1959 keadaan tatanegara Indonesia mulai stabil, keadaan ini dimanfaatkan oleh kalangan komunis dengan menanamkan ideology belum selesai. Ideology pada saat itu dirancang oleh PKI dengan ideology Manipol Usdek serta konsep Nasakom. Puncak peristiwa pemberontakan PKI pada tanggal 30 September 1965 untuk merebut kekuasaan yang sah negara RI, pemberontakan ini disertai dengan pembunuhan para Jendral yang tidak berdosa. Pemberontakan PKI tersebut berupaya untukmenggabti secara paksa ideology dan dasar filsafat negara Pancasila dengan ideology komunis Marxis. Atas dasar tersebut maka pada tanggal 1Oktober 1965 diperingati bangsa Indonesia sebagai ‘Hari Kesaktian Pancasila’.
Setelah meletusnya G 30 S PKI sampai saat ini disebut sebagai ‘Orde Baru’, yaitu suatu tatanan masyrakat dan pemerintahan yang menutut dilaksanakannya Pancasila dan UUD ’45 secara murni dan konsekuen. Muncilnya orde baru diawali dengan aksi-aksi dari sluruh masyarakat antara lain : Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia(KAPPI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia(KAMI), Kesatuan Aksi guru Indonesia(KAGI), dan lainnya. Aksi tersebut menuntut denga tiga tuntutan atau yang dikenal dengan ‘Tritura’, adapun isi tritura tersebut sebagai berikut :
1). Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya
2). Pembrsihan kabinet dari unsure G 30 S PKI
3). Penurunan harga
Karena orde lama tidak mampu menguasai pimpinan negara, maka Panglima tertinggi memberikan kekuasaan penuh kepada Panglima Angkatan Darat Letnan Jendral Soeharto dalam bentuk suatu surat yang dikenal dengan ‘surat perintah 11 Maret 1966’(Super Semar). Tugas pemegang super semar yaitu untuk memulihkan keamanan dengan jalan menindak pengacau keamanan yang dilakukan oleh PKI. Orde Baru berangsur-angsur melaksanakan programnya dalam upaya merealisasikan pembangunan nasional sebagai perwujudan pelaksanaan Pancasila dan UUD’45 secara murni dan konsekuen.